BPJS PBI Nonaktif, Layanan Kesehatan Kian Fiktif?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Layanan kesehatan kian dipertanyakan. Sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) dinonaktifkan per 1 Februari 2026 (detiknews.com, 02/02/2026). Keputusan yang diambil secara mendadak tersebut membuat banyak peserta kesulitan mengakses layanan kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data berkala oleh Kementerian Sosial agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

 

Tak lama setelah surat keputusan tersebut ditandatangani, kebijakan itu menimbulkan kepanikan. Sejumlah pasien penyakit kronis tidak lagi dapat mengakses layanan BPJS seperti biasa. Misalnya, pasien penyakit ginjal kesulitan memperoleh layanan cuci darah rutin. Bahkan, dilaporkan sekitar 100 penderita gagal ginjal tidak dapat menjalani cuci darah. Setelah kasus ini viral di media sosial, Kementerian Sosial akhirnya memberikan klarifikasi bahwa BPJS PBI masih dapat diaktifkan kembali dengan sejumlah persyaratan, di antaranya surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan setempat.

 

Sementara itu, pemerintah tetap menunjuk rumah sakit rujukan untuk melayani pasien BPJS PBI, meskipun solusi administrasinya belum jelas. Namun, pada praktiknya banyak rumah sakit menolak pasien BPJS PBI karena belum ada pihak yang menanggung pembiayaannya.

 

Layanan kesehatan merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada setiap warga. Sayangnya, negara belum mampu menempatkan rakyat sebagai amanah yang harus dilayani. Berbagai kebijakan yang diambil justru dinilai semakin memberatkan. Nyawa rakyat seolah hanya dipandang sebagai angka yang dapat dihapus atau ditambahkan demi alasan pemutakhiran data. Kebijakan tersebut bahkan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat, sehingga jelas merugikan kepentingan rakyat.

 

Inilah layanan kesehatan ala sistem rusak, kapitalisme sekuler. Sistem yang hanya mengutamakan keuntungan materi. Layanan kesehatan rakyat dijadikan bisnis yang menjanjikan keuntungan. Sementara nyawa rakyat yang membutuhkan layanan kesehatan, dengan teganya dilalaikan.

 

Layanan Kesehatan dalam Islam

 

Kesehatan warga negara merupakan kebutuhan dasar yang wajib dilayani negara tanpa syarat apapun. Karena negara adalah satu-satunya wadah yang wajib menjaga setiap kepentingan per individu rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari)

 

Sistem Islam memosisikan kesehatan sebagai prioritas utama. Penyediaan fasilitas yang layak, mekanisme pembiayaan dari negara, serta pengelolaan sumber daya yang amanah menjadi strategi penting yang diberikan negara. Biaya kesehatan seharusnya tidak menjadi beban rakyat, karena negara memiliki tanggung jawab melindungi nyawa setiap warganya.

 

Dalam sistem Islam, pelayanan kesehatan bukan layanan komersial, tetapi bagian dari amanah untuk menjaga nyawa rakyat. Keadilan, kemudahan akses, dan optimasi layanan menjadi prinsip utama yang harus diterapkan dalam tata kelola kesehatan.

 

Sejarah Islam menorehkan kejayaan dalam layanan kesehatan. Daulah Islamiah menetapkan kesehatan sebagai hak yang wajib dijamin oleh negara untuk seluruh rakyat, tanpa memandang status sosial.

 

Sejak masa Rasulullah ﷺ prinsip pengobatan dan perawatan rakyat sudah dijalankan. Rasulullah memerintahkan sejumlah tabib (dokter) untuk merawat orang sakit. Bahkan beliau pernah mendatangkan dokter untuk sahabat yang terluka. Sejarah ini menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab atas kesehatan setiap rakyat.

 

Pada masa Khilafah Abbasiyah, sektor kesehatan berkembang pesat. Bimaristan (rumah sakit) didirikan di berbagai kota besar seperti Baghdad, Kairo, dan Damaskus. Bimaristan tidak hanya sebagai fasilitas pengobatan tetapi menjadi pusat pendidikan kedokteran, penelitian medis, dan layanan sosial. Segala bentuk layanan diberikan secara gratis tanpa membeda-bedakan kesanggupan ekonomi rakyat.

 

Sistem pembiayaan kesehatan dalam Islam bersumber dari baitulmal. Beberapa posnya antara lain, hasil pengelolaan sumber daya alam, jizyah, kharaj, zakat, dan fai. Tata kelola sumber keuangan yang tangguh dan amanah, menjadikan negara mampu memberikan layanan kesehatan optimal, gaji tenaga medis yang layak dan sesuai profesionalitas. Negara juga menyiapkan fasilitas berupa obat-obatan, hingga membiayai pengembangan ilmu kedokteran agar tenaga medis memiliki keahlian dalam ilmu kesehatan demi sempurnanya layanan kepada seluruh lapisan masyarakat.

 

Tidak hanya dari sisi pengobatan, aspek kesehatan Islam juga mengutamakan upaya pencegahan. Negara mengawasi kebersihan tempat tinggal di setiap wilayah, ketersediaan air bersih, serta keamanan makanan. Bahkan, terdapat lembaga khusus yang melakukan penertiban dan pengawasan kualitas bahan pangan di pasar, termasuk pengawasan obat dan praktik medis.

 

Tokoh-tokoh medis termasyhur seperti Ar-Razi (Rhazes), Ibnu Sina (Avicenna), dan Al-Zahrawi (Abulcasis) terlahir dari sistem Islam yang menetapkan pelayanan menyeluruh untuk setiap individu. Para tokoh tersebut menulis karya monumental dalam kedokteran yang menjadi sandaran ilmu kedokteran dunia. Sistem Islamlah satu-satunya sistem yang melindungi. Berkah menaungi, amanah mengayomi. Keselamatan rakyat terlindungi dalam sistem yang melayani. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Yuke Octavianty,

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

Loading

Views: 11

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA