Tinta Media – Hubungan militer antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan publik. Di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks, kerja sama pertahanan sering kali dibingkai sebagai langkah strategis demi stabilitas dan keamanan. Namun, di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari perjanjian militer ini?
Secara umum, perjanjian militer antara Indonesia dan Amerika Serikat mencakup beberapa aspek penting. Setidaknya terdapat tiga poin utama yang kerap menjadi inti kesepakatan. Pertama, peningkatan kerja sama latihan militer bersama, yang diklaim bertujuan meningkatkan profesionalisme dan interoperabilitas kedua negara. Kedua, penguatan transfer teknologi dan alutsista, yang diharapkan mampu mendukung modernisasi pertahanan Indonesia. Ketiga, kerja sama intelijen dan keamanan regional, terutama dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti terorisme dan kejahatan lintas negara.
Namun, di luar tiga poin tersebut, terdapat satu isu krusial yang masih dalam tahap pembahasan, yakni kemungkinan pembukaan akses udara bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Isu ini menjadi sensitif karena menyangkut kedaulatan negara. Jika akses tersebut diberikan, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi bagian dari jaringan strategis militer Amerika di kawasan Asia-Pasifik.
Di sinilah kekhawatiran mulai muncul. Bahaya dari kerja sama ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pertama, potensi pelanggaran kedaulatan. Ketika akses militer asing diberikan, meskipun dalam kerangka kerja sama, selalu ada risiko bahwa kontrol penuh atas wilayah tidak lagi sepenuhnya berada di tangan Indonesia.
Kedua, risiko terseret konflik global. Indonesia yang selama ini dikenal dengan politik luar negeri bebas aktif bisa saja kehilangan posisi netralnya jika terlalu dekat dengan salah satu kekuatan besar.
Ketiga, ketergantungan militer. Alih-alih mandiri, Indonesia justru bisa semakin bergantung pada teknologi, pelatihan, dan sistem pertahanan dari pihak luar.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin tajam: untuk kepentingan siapa perjanjian ini dibuat? Apakah benar-benar demi kepentingan nasional Indonesia, atau justru lebih menguntungkan Amerika Serikat dalam memperluas pengaruh militernya di kawasan strategis?
Dalam konteks ini, sebagian pihak melihat adanya indikasi ketertundukan Indonesia terhadap Amerika. Hal ini dapat dilihat dari beberapa fenomena. Misalnya, dalam kerangka BOP (Balance of Power), Indonesia tampak lebih condong mengikuti arus kepentingan kekuatan besar daripada menjaga keseimbangan secara independen. Begitu pula dalam ART (Alliance Response Trend), kecenderungan untuk merespons tekanan global sering kali menunjukkan posisi yang tidak sepenuhnya otonom.
Sikap Indonesia terhadap berbagai tindakan militer Amerika juga menjadi sorotan. Ketika Amerika melakukan serangan terhadap Iran, respons Indonesia cenderung hati-hati, bahkan terkesan tidak tegas. Padahal, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, publik berharap adanya sikap yang lebih berani dalam menyuarakan keadilan dan perdamaian. Demikian pula ketika anggota pasukan perdamaian PBB asal Indonesia menjadi korban dalam konflik internasional, reaksi yang muncul dinilai kurang kuat untuk menunjukkan pembelaan terhadap kedaulatan dan martabat bangsa.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Salah satu jawabannya adalah adanya tekanan geopolitik dan ketergantungan ekonomi serta militer. Dalam sistem internasional yang tidak seimbang, negara berkembang sering kali berada dalam posisi sulit untuk bersikap sepenuhnya independen. Kepentingan ekonomi, investasi, dan keamanan menjadi faktor yang memengaruhi kebijakan luar negeri.
Lebih jauh, persoalan ini juga menyoal kepekaan politik para pemimpin. Dalam situasi di mana Amerika Serikat terlibat dalam berbagai konflik yang menyasar dunia Islam, kunjungan pejabat tinggi Indonesia kepada Menteri Pertahanan Amerika dapat menimbulkan persepsi yang kurang sensitif. Apalagi jika dikaitkan dengan pandangan sebagian kalangan yang menilai adanya sikap permusuhan terhadap Islam dalam kebijakan luar negeri Amerika.
Dalam perspektif tersebut, Amerika kemudian diposisikan sebagai pihak yang berseberangan dengan kepentingan umat Islam, atau dalam istilah tertentu disebut sebagai “muhariban fi’lan” (pihak yang secara nyata memusuhi). Pandangan ini tentu tidak diterima secara universal, namun cukup kuat di sebagian kalangan masyarakat.
Lalu, bagaimana seharusnya sikap kita? Pertama, penting untuk tetap mengedepankan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional di atas segala bentuk kerja sama. Kerja sama internasional memang diperlukan, tetapi harus dilakukan secara setara dan tidak merugikan. Kedua, transparansi dalam setiap perjanjian menjadi kunci agar publik dapat memahami dan mengawasi arah kebijakan negara. Ketiga, penguatan kemandirian pertahanan harus menjadi prioritas utama, sehingga Indonesia tidak terus bergantung pada pihak luar.
Di sisi lain, kondisi ini juga mencerminkan kelemahan yang lebih luas, yaitu lemahnya posisi negara-negara Islam dalam percaturan global. Ketika tidak memiliki kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang solid, sulit bagi negara-negara tersebut untuk bersikap tegas dan mandiri. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolektif untuk membangun kekuatan nyata, baik melalui kerja sama regional maupun peningkatan kapasitas internal.
Pada akhirnya, perjanjian militer antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan sekadar soal kerja sama pertahanan. Ia adalah cerminan dari posisi Indonesia dalam peta geopolitik dunia. Apakah Indonesia akan tetap berdiri sebagai negara yang bebas dan aktif, atau justru semakin terjebak dalam orbit kepentingan kekuatan besar, adalah pertanyaan yang harus dijawab dengan kebijakan yang bijak dan berani.
Masyarakat pun memiliki peran penting dalam mengawal arah kebijakan ini. Dengan sikap kritis dan kesadaran politik yang tinggi, publik dapat menjadi penyeimbang agar setiap langkah yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa, bukan sekadar mengikuti arus kekuatan global.[] AM
![]()
Views: 2





