Kebiadaban Israel Legalkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Kebiadaban Israel Legalkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Tinta Media – Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu memberikan suara secara langsung dalam pengesahan UU hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel (Rabu, 1/4/2026). Undang-undang tersebut berisikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel. Warga palestina yang sedang dijajah di negerinya sendiri dan melawan penjajah akan dihukum mati jika tebukti membunuh penjajah Israel.

Dilansir dari Al-Jazeera, langkah tersebut dikecam keras oleh kelompok hak asasi manusia Israel dan Palestina. Undang-undang tersebut dinilai rasis, kejam, dan tidak mungkin mencegah warga Palestina melakukan tindakan melawan penjajahan. Penerapan hukum domestik Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional karena parlemen Israel tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang bagi populasi yang berada di bawah pendudukan Palestina.

Menanggapi pengesahan UU Israel ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengambil sikap, yaitu mengkritik keras persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang hukuman mati baru tersebut. PBB menyatakan aturan UU tersebut sangat kejam dan diskriminatif serta bagian dari kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.

Dilansir dari AFP, juru bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, mengatakan bahwa pihaknya menentang hukuman mati dalam semua aspek dan di negara mana pun. Dia mengatakan bahwa aturan baru Israel tersebut diskriminatif dan sangat kejam.

Bahkan, Menteri Luar Negeri Slovenia Tanja Fajon juga mengecam dengan mengatakan bahwa undang-undang baru Israel tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang jelas dan berpotensi merusak keadilan serta keamanan. Menurutnya, keamanan tidak dapat dibangun di atas diskriminasi dan keadilan tidak dapat terwujud tanpa adanya kesetaraan.

*Sekulerisme Pangkal Ketidakadilan*

Pengesahan hukum yang disahkan oleh Israel harusnya menjadi bukti kuat bagi dunia bahwasanya penegakan hukum sedang tidak baik-baik saja. Kolonialisme penjajahan Israel terhadap Palestina kian memuncak dengan pengesahan undang-undang tersebut. PBB yang dianggap sebagai dewan keamanan dunia pun hanya bisa memberikan kecaman, bukan tindakan nyata dalam melawan kebiadaban Israel.

Inilah bentuk penjajahan kolonialisme zaman sekarang. Negara yang kuat menindas negara yang lemah. Jika kita berpikir mendalam, hal yang paling mendasari penjajahan ini terjadi karena sistem kehidupan yang salah. Ini seperti tanaman yang tidak akan subur jika memiliki akar yang busuk.

inilah sekulerisme—sistem kehidupan yang mencampakkan aturan Tuhan dalam kehidupan. Peraturan dibuat berdasarkan kepentingan penguasa dan segelintir orang yang berkuasa. Manfaat dan rugi menjadi pertimbangan utama dalam segala urusan. Maka, wajar jika teguran dan kecaman yang dilakukan PBB dan lembaga dunia lainnya serta penolakan negara-negara muslim kepada kolonialisme Israel hanyalah berupa simbol semata. Ketidakadilan hanya bisa dilakukan oleh negara yang kuat terhadap yang lemah.

*Islam Hadirkan Keadilan Hakiki*

Hadis Rasululah saw. yang diriwayatkan oleh Tsauban r.a. menyebutkan,

“Hampir tiba suatu masa di mana bangsa-bangsa akan saling memperebutkan kalian seperti orang-orang yang memperebutkan hidangan di atas nampan.”

Kemudian para sahabat bertanya apakah keadaan tersebut terjadi karena jumlah umat Islam yang sedikit. Nabi menjawab bahwasanya pada saat itu jumlah umat Islam justru sangat banyak, tetapi seperti buih di lautan.

Prediksi Rasululah saw. tersebut saat ini sedang dirasakan oleh umat Islam. Puluhan negeri muslim saat ini masih tidak mampu menolong saudara muslim di Palestina. Berapa lama lagi umat Islam bisa tersadar kalau nasionalisme justru memenjarakan kehidupan umat saat, terkhusus umat muslim.

Madinah yang dipimpin Rasululah juga menjadikan Makkah sebagai wilayah dalam pengurusannya. Hal itu harusnya menjadi contoh bagi kita bahwasanya umat Islam harusnya satu kekuasaan, satu pemimpin, dan satu aturan. Inilah yang disebut negara Khilafah Islamiyah—negara yang menjadikan Al-Qur’an dan Assunnah sebagai aturan dasar, serta menjadikan setiap negara-negara di dunia dalam satu kepimimpinan.

Keadilan akan lahir dari sistem Islam ini karena jelas aturan tidak dibuat dari kepentingan atau hawa nafsu seseorang, melainkan berasal dari Sang Pencipta. Jika ini terwujud, maka tidak akan ada lagi yang namanya penjajahan dan ketidakadilan. Lantas, masihkan kita bertahan dalam sistem yang salah ini? Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh: Rahmi Lubis
Praktisi Pendidikan

Loading

Views: 6

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA