Wakil Uskup Menjadi Ketua Panitia MTQ, Bolehkah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Wakil Uskup Menjadi Ketua Panitia MTQ, Bolehkah?

Tinta Media – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) merupakan festival keagamaan Islam di Indonesia. MTQ adalah ajang lomba seni membaca, memahami, dan menghafal Al-Qur’an. MTQ bertujuan untuk mengenalkan Al-Qur’an dan meningkatkan iman umat Islam. MTQ mencakup cabang tilawah (seni baca), tahfidz (hafalan), tafsir, serta syarhil Al Qur’an. MTQ rutin diadakan dari tingkat desa hingga nasional.

Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur akan melaksanakan MTQ pada tanggal 27 April hingga 1 Mei 2026. Acara dipusatkan di Masjid Nurul Falah Wae Mata, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Acara ini menonjolkan toleransi tinggi dengan menunjuk Pastor Katolik, RD Richard Manggu, sebagai Ketua Umum Panitia, dan beberapa orang umat Kristen sebagai panitia. Kepanitiaan yang melibatkan tokoh agama lain dalam kegiatan agama Islam merupakan simbol kuat toleransi dan moderasi beragama di Indonesia (Info Mabar, Selasa 7/4/2026).

Pemerintah daerah Manggarai Barat menilai bahwa MTQ ini bukan sekadar ajang lomba membaca Al-Qur’an biasa, melainkan menjadi panggung untuk menyatukan seluruh umat beragama. Hal ini sejalan dengan program toleransi lainnya, seperti Harmoni Idulfitri. Di sini, umat Islam melaksanakan salat Idulfitri di halaman gereja. Para pemuda Katolik mengamankan pawai takbiran, dibentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kolaborasi lintas iman dalam kegiatan kemanusiaan, serta penerapan “Kurikulum Berbasis Cinta”.

Toleransi beragama di Indonesia dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, ditetapkan 25 September 2023. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkokoh kerukunan dan harmoni sosial. Peraturan ini bertujuan memperkuat cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat, toleran, serta selaras dengan kebangsaan.

Namun, Ustazah Nurul Imaroh melihat bahwa toleransi beragama saat ini menjadi senjata andalan moderasi beragama untuk menyebarkan pemikiran ala Barat agar mudah diterima oleh umat Islam. Konsep moderasi beragama pada hakekatnya sangat bertentangan dengan Islam dan justru menyesatkan umat dari pemahaman yang benar.

Ide dasar moderasi beragama menyatakan bahwa semua agama benar dan semua agama sama. Artinya, dalam konsep moderasi beragama, agama Islam itu sama dan setara dengan agama Kristen, Yahudi, Budha, dan lainnya. Tentu ini merupakan sebuah pemahaman yang _bathil_—sebuah penyimpangan akidah, karena bagi seorang muslim, tidak ada agama yang benar di dunia dan akhirat kecuali Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah Set. dalam QS Ali Imran: 19 yang artinya,

“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.”

Selain agama Islam berarti salah. Keikutsertaan umat agama lain dalam kegiatan ibadah juga sebuah penyesatan akidah, karena Islam mengatur bahwa dalam pelaksanaan ibadah, tidak boleh dicampurkan antara ritual Islam dan ritual agama lain, termasuk para penganutnya.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al Baqarah: 42,

“Janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan, dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.”

Maka, seorang muslim dilarang melibatkan diri dalam peribadatan orang kafir, semisal menjaga tempat peribadatan orang kafir saat perayaan hari besar dengan alasan toleransi. Keikutsertaan kita sama saja dengan menyetujui ibadah kesyirikan yang mereka lakukan. Tidak ada bedanya kita dengan mereka.

Imam Ahmad menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar r.a. bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda,

“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR Ahmad).

Bahkan ditegaskan lagi dengan HR Al-Baihaqi, dari ‘Atha bin Dinar, bahwasanya Umar r.a. pernah berkata,

“Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sungguh, murka Allah Swt. turun kepada mereka pada hari itu.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menempatkan orang kafir dalam kegiatan agama Islam adalah haram, bukan tuntunan Islam karena membaca Al-Qur’an adalah sebuah pelaksanaan ibadah.

Adapun dalam muamalah (kegiatan ekonomi, pendidikan dll), Islam mengizinkan kaum muslimin bekerja sama dengan orang kafir, asal sejalan dengan syariat Islam. Seorang muslim juga tidak dilarang menjalin hubungan baik, bertetangga, ataupun melakukan interaksi sosial dengan orang kafir didasarkan pada hukum syarak. Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh: Wiwin
Sahabat Tinta Media Bandung

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA