Tinta Media – Direktorat Jenderal Pajak telah resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2025–2029 melalui rencana strategi yang baru. Di antaranya, penerapan penetapan pajak jalan tol yang akan diwacanakan berlaku mulai tahun 2028. Pemerintah juga menggenjot pajak dari sektor lain, di antaranya pajak karbon pada tahun 2026 serta memperkuat pajak dari transaksi digital luar negeri (inews.com, 20/4/2026).
Bikin Susah
Penetapan pajak atas jalan tol yang telah dimasukkan dalam rencana strategis tahun 2025–2029 ditargetkan mampu mendongkrak keadaan ekonomi saat ini. Langkah ini juga diklaim mampu menambah pemasukan negara dengan kebijakan dan aturan yang diharapkan lebih baik dalam penerapannya.
Sayangnya, penerapan pemungutan pajak ini semakin memperberat beban kehidupan rakyat. Saat ekonomi mulai tidak terkendali, beragam pungutan ditetapkan negara atas rakyatnya. Rakyat sudah merana, tertimpa tangga pula.
Badai ekonomi yang tak kunjung mereda membuat rakyat makin limbung. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terus-menerus terjadi, dengan dalih efisiensi sebagai alasan untuk melegalkan keputusan ini. Harga barang kebutuhan pokok meroket, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya juga kompak menyerang rakyat.
Jika kita telisik data pajak, sebetulnya beban pajak masyarakat Indonesia sudah cukup tinggi. Data resmi Kementerian Keuangan RI menyebutkan bahwa pada Februari 2026 penerimaan pajak telah mencapai Rp245,1 triliun (pajak.go.id, 20/3/2026). Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 30,4% per tahun. Jumlah tersebut termasuk di dalamnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas barang mewah (PPnBM) yang menjadi penyedia utama dengan realisasi bruto Rp153,2 triliun. Memasuki akhir kuartal pertama, penerimaan pajak mencapai Rp394,8 triliun dengan pertumbuhan 20,7% (yoy), dan pendapatan negara mencapai Rp574,9 triliun.
Namun, di tengah besarnya pemasukan dari pos pajak, keadaan rakyat semakin tidak terurus. Segala kebutuhan hidup semakin mahal. Mulai dari kebutuhan primer, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga kebutuhan infrastruktur terasa memberatkan masyarakat.
Bijaknya, negara mampu mengelola segala sumber daya yang dimiliki untuk sebesar-besarnya maslahat umat. Namun, faktanya jauh panggang dari api. Harapan tak seindah kenyataan. Negara justru melegalkan tata kelola sumber daya kepada pihak asing dan swasta dengan dalih keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia. Alhasil, sumber daya yang ada dicaplok dan bebas dijual. Hasil tata kelola yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru dijual kembali kepada rakyat dengan harga tinggi. Inilah konsep neoimperialisme yang dilahirkan dari sistem kapitalisme sekuler yang liberal. Rakyat terus terjajah dengan konsep pengaturan yang kini diadopsi.
Sistem kapitalisme sekuler jelas telah membuat rakyat menderita. Dalam sistem rusak ini, rakyat tidak pernah ditempatkan sebagai prioritas layanan. Justru sebaliknya, rakyat terus dibidik sebagai sasaran penghasilan negara. Wajar saja jika kehidupan rakyat semakin kehilangan arah. Penguasa yang kini ada menempatkan diri sebagai pengusaha yang terus berlomba mengisi pundi materi. Sementara itu, negara tak mampu berkutik dan hanya berfungsi sebatas regulator yang menghubungkan penguasa dan pengusaha. Inilah malapetaka besar sistem batil.
Solusi Tuntas
Sistem Islam merupakan satu-satunya harapan yang menjanjikan solusi. Islam tidak hanya sekadar mengatur ibadah, tetapi juga menjadi pedoman dalam pengaturan kehidupan manusia, termasuk sektor ekonomi yang secara langsung bersinggungan dengan kehidupan rakyat.
Islam memiliki instrumen yang jelas dalam pengurusan umat. Hukum syarak menetapkan bahwa rakyat adalah prioritas utama yang harus dilayani dan dijaga dalam setiap aspek kehidupannya.
Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang imam (pemimpin negara) adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya …” (HR Bukhari dan Muslim)
Islam tidak pernah menetapkan beban berat bagi rakyat, termasuk dalam penetapan pajak.
Islam pun pernah menetapkan pos pajak atas rakyatnya. Namun, pemungutannya hanya bersifat sementara, tidak terus-menerus. Pajak darurat (dharibah) hanya ditetapkan saat baitulmal mengalami kekosongan. Terkait objek pajak, Islam tidak menetapkan pajak untuk setiap warga negara. Dharibah hanya dibebankan kepada para aghnia, yakni orang kaya yang mampu secara finansial. Penetapannya pun sesuai dengan kebijakan dalam hukum syarak, yakni tidak sampai mengakibatkan kezaliman. Saat kas negara dalam kondisi normal dan terkendali, dharibah tidak lagi dibebankan kepada rakyat.
Sebagaimana penetapan dharibah pada masa Abbasiyah saat baitulmal kosong yang diuraikan dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid al-Qasim. Alokasi dharibah tersebut diperuntukkan bagi jihad dan maslahat umat.
Sistem ekonomi Islam melahirkan kebijakan dalam tata kelola keuangan yang amanah. Segala bentuk hasil pengurusan dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Dalam Islam, rakyat adalah kekuatan dan unsur negara yang paling penting sehingga keberadaannya harus betul-betul terjaga.
Islam menerapkan aturan sahih dalam mengatur ekonomi negara agar senantiasa stabil. Islam memiliki beberapa pos pemasukan, di antaranya hasil pengelolaan sumber daya alam yang dikelola secara amanah oleh negara, ganimah, fai, kharaj, jizyah, khumus, dan pos lainnya yang ditetapkan oleh hukum syarak.
Seluruh kepentingan rakyat dapat dipenuhi negara tanpa harus memungut pajak yang mencekik rakyat. Betapa bijaknya paradigma Islam dalam mengurusi kehidupan. Rahmat dan berkah menaungi seisi alam semesta. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
![]()
Views: 6
















