Mengejar Kesejahteraan Guru tanpa Pajak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, di Indonesia, kesejahteraan guru masih menjadi persoalan serius. Menurut data dari Statista.com, pendapatan guru tertinggi berada di negara seperti Luksemburg, yang mencapai USD99.900 per tahun, diikuti oleh Jerman, Kanada, Australia, dan Belanda dengan kisaran antara USD55.600 hingga USD65.800 per tahun. Kondisi ini sangat kontras dengan realita di Indonesia, di mana banyak guru masih menerima gaji di bawah Rp500.000 per bulan, bahkan mengalami keterlambatan pembayaran.

Sementara itu, negara-negara maju yang memberikan gaji tinggi kepada guru juga memiliki biaya hidup yang tinggi, termasuk pajak penghasilan, sewa rumah, dan kebutuhan dasar lainnya. Di samping itu, sistem pendidikan di negara-negara kapitalis modern cenderung diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri, sehingga menjadikan manusia sekadar roda penggerak ekonomi, bukan individu yang dihargai secara utuh.

Permasalahan Pengelolaan Sumber Daya dan Pajak

Di Indonesia, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Namun, ketergantungan terhadap pajak rakyat justru memperlihatkan kelemahan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Ironisnya, SDA yang melimpah sering kali dikelola oleh pihak asing sehingga potensi besar tersebut tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan pendidikan nasional.

Baru-baru ini, _Center of Economic and Law Studies (Celios)_ mengusulkan 10 jenis pajak baru, dengan potensi penerimaan mencapai Rp388,2 triliun. Salah satunya adalah pajak kekayaan, yang diklaim dapat menghasilkan Rp81,6 triliun dari hanya 50 orang terkaya di Indonesia. Selain itu, terdapat pula usulan pajak karbon, pajak produksi batu bara, dan pajak windfall profit dari sektor ekstraktif. Namun, dalam sistem ekonomi saat ini, meskipun pajak ditujukan kepada kelompok kaya, imbasnya tetap dirasakan oleh rakyat kecil. Para pemilik modal akan menaikkan harga barang dan jasa untuk menutupi beban pajak sehingga biaya hidup masyarakat meningkat dan kemiskinan bertambah.

Solusi Alternatif dari Sistem Ekonomi Islam

Dalam perspektif ekonomi Islam, pajak bukanlah sumber utama pendapatan negara, melainkan bersifat darurat. Islam menawarkan alternatif melalui pengelolaan kekayaan negara secara adil dan sistematis, tanpa harus membebani rakyat dengan pajak yang memberatkan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa pendapatan negara dalam sistem khilafah terdiri dari tiga pos utama:

1. Pos fai dan kharaj
Pos ini meliputi ganimah (rampasan perang), kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak nonmuslim), usyur  (cukai), rikaz (harta karun), dan dharibah (pajak darurat).

2. Pos kepemilikan umum
Pos ini mencakup seluruh kekayaan alam, seperti minyak, gas, listrik, hasil tambang, air, laut, sungai, hutan, padang gembalaan, dll. Semua ini dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh dikuasai pihak asing atau swasta.

3. Pos sedekah
Pos ini berasal dari zakat yang dialokasikan khusus untuk delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

Dalam sistem ini, pajak hanya diberlakukan ketika kondisi keuangan negara dalam keadaan darurat. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menegaskan bahwa sumber-sumber yang telah ditetapkan oleh syariah sudah cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat tanpa perlu memungut pajak tambahan.

Implementasi Kesejahteraan Guru dan Rakyat

Sistem ekonomi Islam menjamin pengelolaan kekayaan alam secara adil dan transparan. Dalam sistem ini, SDA sepenuhnya menjadi milik rakyat dan tidak boleh diswastakan ataupun dikelola oleh asing. Pemerintah (khilafah) bertugas mengelola kekayaan tersebut untuk kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk para guru.

Sistem peradilan yang tegak atas dasar hukum syarak mencegah terjadinya kezaliman, baik oleh individu maupun negara. Dalam sistem ini, penguasa tidak hanya bertanggung jawab di dunia, tetapi juga di akhirat. Amanah dalam mengurus rakyat dianggap sebagai ibadah, bukan sekadar kewajiban administratif.

Guru, sebagai pilar utama dalam membentuk generasi bangsa, akan mendapatkan haknya secara penuh. Tidak hanya dalam bentuk gaji layak, tetapi juga dalam sistem pendidikan yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekadar memenuhi tuntutan pasar.

Mengejar kesejahteraan guru tanpa bergantung pada pajak negara bukanlah suatu hal yang utopis. Islam telah menawarkan sistem alternatif yang komprehensif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat. Dengan mengelola kekayaan alam secara mandiri dan adil, serta menerapkan sistem hukum yang berlandaskan syariat, kesejahteraan bukan hanya bisa dicapai oleh guru, tetapi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sistem Islam telah membuktikan bahwa negara dapat berjalan tanpa membebani rakyat dengan pajak berlebihan. Kini, tinggal bagaimana kesadaran kolektif masyarakat terbangun untuk mengkaji dan mengadopsi sistem ini sebagai solusi riil atas berbagai permasalahan negeri. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Bellamia Shafira A., A.Md.,

Pelajar Ekonomi Islam

Views: 65

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA