Menyamakan Pajak dengan Zakat adalah Dalih untuk Memalak Rakyat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – “Orang bijak taat bayar pajak” adalah kutipan yang sering digunakan oleh badan negara perpajakan sebagai motivasi bagi rakyat untuk senantiasa taat membayar pajak.

Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, selaku pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, mengatakan bahwa kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. (CNBC Indonesia, 14/08/2025)

Hal itu dilakukan dengan tujuan menggenjot pendapatan pajak yang saat ini mengalami penurunan. Rakyat menyadari beratnya beban yang ditanggung akibat pajak di tengah keadaan ekonomi yang makin sulit. Pemerintah justru makin gencar menaikkan beban pajak kepada rakyatnya.

Hampir semua hal dikenai pajak. Kenaikan pajak tidak tanggung-tanggung, bahkan ada di suatu daerah yang menaikkan pajak hampir 200%. Hal ini makin memberatkan rakyat di tengah kehidupan mereka yang makin sulit. Harga kebutuhan pangan melambung, pekerjaan sulit didapatkan, biaya pendidikan makin tinggi, biaya kesehatan tidak ditanggung negara, ditambah beban pajak yang makin tak masuk akal. Hal ini membuat masyarakat makin sadar bahwa mereka sedang dipalak oleh pemerintahnya sendiri.

Rakyat sangat muak melihat kesenjangan yang makin nyata. Gaji pejabat dengan berbagai tunjangan fantastis, sedangkan rakyat makin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Ini membuka mata rakyat bahwa penguasa saat ini tidak benar-benar serius memikirkan nasib mereka.

Pernyataan mantan Menkeu itu hanyalah dalih untuk memalak rakyat agar rakyat merasa rela dengan beban pajak ini. Sebab, pajak dalam sistem kapitalisme saat ini tidak pandang bulu. Semua rakyat dikenai pajak. Mirisnya, malah para pejabat dan oligarki yang mendapat keringanan pajak.

Pajak dan Zakat dalam Islam

Ada perbedaan antara pajak dengan zakat dalam Islam. Umat Islam wajib mengetahui dan bisa membedakannya agar tidak terkecoh dengan narasi-narasi yang seolah-olah menormalisasi setiap perbuatan dan keadaan.

Pajak dalam sistem Islam memang ada, tetapi bersifat syariah. Artinya, penarikan pajak harus sesuai dengan hukum syariat. Pajak syariah harus memenuhi 4 syarat, yaitu:
1. Pajak dipungut dan digunakan untuk melaksanakan kewajiban syar’i yang menjadi kewajiban bersama.
2. Pajak hanya dipungut sementara, tidak permanen, yakni ketika harta di kas negara sedang kosong atau ada dananya, tetapi tidak mencukupi kebutuhan.
3. Pajak hanya dipungut dari kaum muslimin saja, tidak boleh dipungut dari warga nonmuslim.
4. Pajak hanya dipungut dari rakyat yang mampu saja, tidak boleh dipungut dari yang fakir atau miskin. (fissilmi-kaffah.com, 23/08/2025)

Sementara itu, zakat adalah harta yang dipungut oleh negara dari kaum muslimin yang memiliki harta yang sudah mencapai nisab dan haulnya. Zakat wajib diberikan hanya kepada delapan golongan yang sudah ditentukan oleh Al-Qur’an, tidak untuk kepentingan yang lain.

Itulah perbedaan antara pajak dengan zakat. Negara yang berlandaskan Islam tentu tidak akan membebani rakyat dengan pungutan yang tidak memiliki landasan syar’i. Apalagi, hasil pungutannya digunakan untuk memfasilitasi pejabat dengan berbagai tunjangan besar seperti dalam sistem kapitalisme saat ini.

Sudah saatnya kita kembali kepada penerapan sistem Islam secara kafah dalam kehidupan. Hanya Khilafah yang mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat tanpa bergantung pada pajak. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Sri Syahidah

Sahabat Tinta Media

Views: 27

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA