UU PPRT: Benarkah Akan Jadi Harapan bagi Kesejahteraan Perempuan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Dalam tatanan dunia saat ini, perempuan tak lepas dari arus ekonomi. Bahkan, tak sedikit mereka menjadi tulang punggung keluarganya. Tak sebatas menjadi penopang ekonomi untuk membantu suaminya, namun justru menjadi pencari nafkah utama untuk menghidupi anak dan keluarga.

Adanya pengesahan UU PPRT seakan menjadi harapan baru bagi para perempuan yang memiliki profesi sebagai pekerja rumah tangga. DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT (Parlementaria, 22/4/2026).

Adapun yang ditawarkan dari UU ini ialah menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan mereka. Selain itu, UU ini dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja tanpa adanya standar perlindungan yang jelas. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Tak dapat dimungkiri bahwa hadirnya UU ini menjadi angin segar bagi perempuan, di mana hak-hak mereka sebagai pekerja akan lebih terjamin. Ditambah lagi adanya jaminan perlindungan keamanan bagi mereka. Namun, benarkah hal ini akan memberikan dampak yang baik tanpa kontra?

Sejujurnya, kontra di balik UU PRT ini tentu saja ada, yakni bagaimana sebenarnya negara memandang perempuan dalam ranah kehidupan. Sistem yang diusung negara ini telah didominasi oleh kapitalisme, sehingga sumber daya manusia, termasuk perempuan, pada akhirnya hanya berakhir menjadi penggerak roda ekonomi.

Selain itu, alasan bekerjanya para perempuan dalam sistem ini didukung oleh kemerosotan ekonomi di tengah rakyat, yang membuat mereka mau tak mau harus turut bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup, baik sandang, pangan, maupun papan. Belum lagi jika itu berkaitan dengan kebutuhan akses kesehatan maupun pendidikan bagi anak.

Ditambah lagi, fokus UU PPRT membahas tentang kontrak kerja, akan tetapi dikhawatirkan masih rawan bermasalah dan eksploitatif karena dalam sistem ekonomi kapitalis, pekerja selalu menjadi pihak yang tereksploitasi. Memang kenyataannya beginilah rupa tatanan kapitalisme. Ia akan membuat undang-undang dengan topik masalah-masalah yang ada sehingga keberadaan undang-undang, alih-alih menyelesaikan masalah, justru akan menjadi celah bagi hadirnya masalah dan problematika baru. Menjadi celah eksploitasi bagi para pekerja perempuan, bahkan bisa jadi kelak akan ada pungutan pajak dari penghasilan mereka.

Negara juga telah gagal memahami apa sebenarnya persoalan krusial dari bekerjanya perempuan hari ini. Bahwa ini ialah bentuk gagalnya negara dalam menopang ekonomi rakyatnya, terkhusus memberantas angka kemiskinan yang semakin tinggi. Alih-alih memberantas kemiskinan, yang dilakukan justru mengubah standar rakyat yang layak disebut miskin. Sehingga yang terjadi tentu saja penambahan masalah lagi dan lagi.

Miris memang bila menyandarkan tatanan kehidupan yang serba kompleks ini pada sistem kufur buatan Barat, yang sandarannya hanya pada asas manfaat dan kepentingan bagi segelintir orang saja. Sehingga, kemaslahatan umat banyak biasanya dikesampingkan, bahkan bisa jadi diabaikan. Sebab, bila negara ini memang serius mengentaskan masalah, sudah pasti yang lebih diutamakan ialah kepentingan rakyat, bukan semata kepentingan negara dan ekonomi orang-orang tertentu.

Di dalam Islam, terdapat politik ekonomi Islam yang menjadikan negara memiliki kesiapan membuat kebijakan untuk memberikan kesejahteraan. Dimulai dari bagaimana hak nafkah seorang suami ataupun wali bagi perempuan maupun keluarga dipenuhi. Negara juga memberikan lapangan pekerjaan yang luas dan layak untuk para lelaki. Sehingga status perempuan dalam negara Islam bukan wajib bekerja, melainkan boleh (mubah) bekerja, karena seperti itulah syariatnya.

Islam sesungguhnya tak membatasi perempuan untuk bekerja. Justru memberikan kebolehan baginya untuk bekerja. Hanya saja, di sini bekerja bukan dalam urusan memenuhi kebutuhan hidup. Bisa jadi tenaganya dibutuhkan untuk bidang-bidang tertentu, misalnya tenaga pengajar, kesehatan, ataupun administrasi, bukan menjadi pilar utama penunjang ekonomi.

Untuk itu, tentu saja dikarenakan Islam memenuhi kebutuhan ekonomi dengan baik sebab tatanan politik ekonominya disandarkan pada Islam. Dan tidak akan ditemukan solusi terbaik selain Islam dalam mengentaskan setiap persoalan yang ada dan bermunculan dalam sistem kapitalisme sebagaimana hari ini. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Tri Ayu Lestari
Penulis Novel Remaja dan Pegiat Literasi

Loading

Views: 7

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA