Tinta Media – Hukum seharusnya mampu menjamin setiap warga negara memperoleh keadilan dan rasa aman sebagai hak dasar setiap manusia. Namun, saat ini kita menyaksikan hukum dapat dipermainkan sesuai pesanan. Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden ke-7 dinilai menjadi bukti bahwa hukum dapat dijalankan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Kebenaran suatu perkara seharusnya diuji melalui proses persidangan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Aparat penegak hukum tidak semestinya dapat diintervensi oleh siapa pun dengan mengambil tindakan di luar prosedur hukum. Penangkapan maupun penahanan seyogianya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegak hukum juga harus tegas dengan mendorong para pihak yang bersengketa segera menyelesaikan perkara di pengadilan, bukan membiarkannya berlarut-larut hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ketika dua tersangka ditangkap, kubu mantan presiden ke-7 yang sering disebut “Termul” menyambutnya dengan rasa senang dan menganggapnya sebagai kemenangan. Namun, tidak lama kemudian muncul keputusan bahwa keduanya tidak jadi ditahan. Perubahan keputusan tersebut diduga dipengaruhi oleh adanya desakan dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh, sehingga memicu kekecewaan kubu Termul terhadap Kejaksaan Agung.
Inilah potret penegakan hukum di negeri ini. Aparat penegak hukum dinilai belum mampu bersikap tegas dalam mengambil keputusan yang seharusnya didasarkan pada kebenaran dan keadilan. Hal itu terjadi karena adanya intervensi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya berdiri independen dan bebas dari pengaruh siapa pun.
Akibatnya, perkara yang semestinya sederhana justru menjadi rumit dan berlarut-larut karena penegakan hukum dinilai mengikuti pesanan. Jika merasa difitnah, seharusnya Pak Jokowi hadir di pengadilan dengan menunjukkan ijazah aslinya, kemudian membiarkan pengadilan memeriksa keasliannya melalui pembuktian dan keterangan para ahli. Dengan demikian, perkara tersebut dapat diselesaikan secara hukum tanpa terus memicu perdebatan di media sosial.
Selain aparat penegak hukum yang harus adil dan bebas dari intervensi, sistem hukumnya sendiri juga harus berdiri di atas prinsip kebenaran dan keadilan dengan memberikan hukuman kepada siapa pun tanpa pandang bulu sesuai tingkat kesalahan atau kejahatan yang dilakukan. Sangat ironis ketika hukuman bagi pencuri labu untuk memenuhi kebutuhan makan bisa lebih berat dibandingkan hukuman bagi koruptor yang menggelapkan uang rakyat demi memenuhi gaya hidup mewah. Demikian pula ketika pelaku korupsi dana haji dapat menjalani tahanan rumah, sementara seorang kakek bernama Busrin di Probolinggo dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena menebang tiga batang kayu mangrove untuk dijadikan kayu bakar.
Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi kapitalis. Korupsi yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah dinilai dapat memperoleh hukuman yang sama atau bahkan lebih ringan dibandingkan mereka yang mencuri demi bertahan hidup. Hukum pun dianggap tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Hukum akhirnya menjadi alat penguasa untuk melindungi kepentingannya karena aturan dapat diubah sesuai kehendak pihak yang berkuasa.
Karena itu, sudah saatnya kembali kepada sistem yang menerapkan hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia, kehidupan, dan alam semesta. Hukum akan menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh manusia karena bersumber dari Zat Yang Maha Benar dan Maha Adil. Sistem Islam juga diyakini akan melahirkan aparat penegak hukum yang beriman dan bertakwa sehingga mereka takut melakukan tindakan yang zalim. Dalam sistem yang menerapkan Islam secara kafah, masyarakat akan merasakan keamanan dan ketenteraman karena kejahatan tidak diberi ruang untuk berkembang. Kehidupan Islami akan mendorong setiap individu berlomba-lomba melakukan kebaikan atas dasar iman dan takwa.
Oleh: Mochamad Efendi
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 2
















