Fenomena Bullying di Pesantren Makin Merajalela, PR Besar Pendidikan Boarding

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pada awal Juni 2026, video yang memperlihatkan kondisi salah satu korban pembakaran viral di media sosial Facebook. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan menimpa tiga santri. Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 itu baru diketahui masyarakat setelah tujuh bulan berlalu. Akibat insiden tersebut, dua santri mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuh, sedangkan satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadan.

Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil investigasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, peristiwa tersebut diduga dipicu motif balas dendam. Sebelumnya, SAH bersama dua rekannya pernah melaporkan dugaan perundungan yang dilakukan kakak kelas kepada pimpinan pondok pesantren. Pada awalnya, pihak pesantren menyatakan bahwa ketiga santri mengalami luka akibat terkena api saat membakar sampah di luar asrama. Namun, fakta yang sebenarnya baru terungkap beberapa hari kemudian setelah kondisi para korban mulai membaik di rumah sakit. Mirisnya, pihak pondok pesantren justru menolak bertanggung jawab atas biaya pengobatan para korban.

Kasus bullying di lingkungan pesantren kini semakin mendapat perhatian serius di Indonesia. Laporan JPPI 2025 bertajuk Kekerasan di Satuan Pendidikan mencatat terdapat 614 kasus kekerasan di institusi pendidikan sepanjang 2025, meningkat enam kali lipat dibandingkan tahun 2020. FSGI juga mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama 2025, naik drastis dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023, dengan total 358 korban dan 126 pelaku. Pondok pesantren termasuk dalam kategori lembaga yang rentan terjadi kekerasan dengan kontribusi sekitar 14 persen dari total kasus kekerasan di institusi pendidikan. Bentuk kekerasannya meliputi kekerasan seksual, bullying, kekerasan psikis, hingga kekerasan fisik.

Pesantren yang seharusnya menjadi tempat mencetak para ulama melalui pembinaan ilmu-ilmu agama, ternyata tidak luput dari berbagai kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengurus maupun santri. Kondisi ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dipelajari di dalamnya. Fakta tersebut menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan sistem pendidikan di negeri ini, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan sistem pendidikan kita, termasuk pendidikan di lembaga Islam seperti pesantren?

Jika ditelaah lebih mendalam, pembelajaran ilmu agama, baik di lembaga pendidikan umum maupun lembaga pendidikan Islam, cenderung hanya sebatas transfer ilmu yang belum mampu membentuk karakter muslim yang bertakwa. Menurut pandangan ini, kondisi tersebut merupakan dampak dari sistem kapitalisme sekularisme yang diterapkan dalam dunia pendidikan. Keberhasilan pendidikan lebih diukur dari capaian akademik, tanpa memastikan terbentuknya karakter dan kepribadian yang baik. Pada akhirnya, pendidikan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, sehingga keberhasilan lebih dimaknai sebagai pencapaian materi.

Sekularisme sebagai paham yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan dinilai melahirkan generasi yang menghalalkan segala cara demi memenuhi keinginan, termasuk melalui penindasan dan tindakan kekerasan yang mengarah pada kriminalitas. Hawa nafsu diperturutkan tanpa lagi memiliki batas yang jelas antara benar dan salah. Ilmu Islam yang dipelajari di pesantren pun dinilai hanya menjadi teori yang dihafalkan demi memperoleh nilai akademik, tanpa diiringi dorongan untuk mengamalkannya. Pembahasannya juga lebih banyak terbatas pada aspek akidah, fikih ibadah, dan akhlak. Sementara itu, kajian Islam terkait pengaturan kehidupan, seperti muamalah, uqubat, serta penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat, dinilai belum banyak dipelajari.

Hal tersebut berkaitan dengan tujuan pendidikan di negeri ini yang lebih berorientasi mencetak individu siap kerja demi mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk di pesantren yang didorong mengembangkan kegiatan wirausaha. Kurikulum disusun dengan pendekatan kapitalistik dan lebih menitikberatkan pada pencapaian yang bersifat material tanpa berorientasi pada pembentukan karakter, khususnya karakter berkepribadian Islam (syahsiah islamiah). Akibatnya, karakter generasi mengalami kerusakan, budaya senioritas negatif berkembang, dan kekerasan tumbuh subur di lingkungan pendidikan.

Gambaran tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun, sementara penanganannya dinilai masih bersifat reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar persoalan. Sanksi terhadap pelaku bullying juga dianggap tidak tegas dan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, pelaku kerap dibebaskan dengan alasan masih di bawah umur. Akibatnya, kasus serupa terus berulang dan cenderung semakin parah dari tahun ke tahun.

Inilah akibat ketika umat Islam tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dalam menyelesaikan berbagai persoalan, seperti perlindungan jiwa, kehormatan, dan hak-hak lainnya. Akibatnya, persoalan-persoalan tersebut terabaikan sehingga tindak kriminal semakin merajalela. Padahal, dalam Islam, bullying merupakan perbuatan yang diharamkan.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Surah Al-Hujurat ayat 11:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang diolok-olokkan itu lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok.”

Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai kasus kekerasan di tengah masyarakat, termasuk bullying, diperlukan penanaman keimanan dan ketakwaan yang kokoh pada setiap individu agar menjadi benteng dalam berpikir dan berperilaku.

Upaya tersebut harus didukung dengan terbentuknya masyarakat yang bertakwa, yang memiliki kesamaan pemikiran dan perasaan berdasarkan akidah Islam sehingga terbangun ketaatan secara kolektif. Menurut pandangan ini, kondisi tersebut akan bermuara pada penerapan syariat Islam oleh institusi negara.

Itulah negara Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk dalam bidang pendidikan yang berlandaskan akidah Islam dan bertujuan membentuk generasi berkepribadian Islam, bukan sekadar unggul secara akademik. Khilafah dipandang hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Negara akan memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang optimal, terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, serta menggantikan budaya senioritas negatif dengan senioritas positif, yakni kakak kelas membimbing adik kelasnya berdasarkan nilai-nilai Islam.

Negara Khilafah juga akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir terhadap pelaku kekerasan sehingga memberikan efek jera sekaligus memutus rantai bullying. Dalam Islam, tidak ada area abu-abu terkait usia karena setiap muslim yang telah balig wajib memikul taklif atas perbuatannya. Selain itu, Khilafah akan membangun sistem pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan pemerintahan sesuai petunjuk Ilahi sehingga mampu mewujudkan peradaban yang agung sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Thaqiyunna Dewi, S.I.Kom.
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA