Tinta Media – Menanggapi pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak, Peneliti Masyarakat Sosial Politik Indonesia (MSPI), Dr. Riyan M. Ag., mengungkapkan masalah utamanya adalah paradigma sistem perpajakan.
“Persoalannya ini jauh lebih besar daripada sekadar hirarki peraturan perundang-undangan. Masalah utamanya adalah paradigma,” ujarnya kepada Tinta Media, Sabtu (1/8/2026).
Riyan menjelaskan bahwa sistem fiskal modern menjadikan pajak sebagai tulang punggung utama penerimaan negara yang dibangun di atas konsep voluntary compliance atau kepatuhan sukarela.
“Pajak adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat. Rakyat bersedia menyerahkan sebagian hartanya karena percaya negara akan mengelolanya secara adil dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Riyan juga mengkritisi kebijakan negara yang dinilainya semakin agresif memperluas pengawasan terhadap pelaku usaha kecil hingga ke tingkat desa. Di sisi lain, menurutnya, berbagai kebijakan justru memberikan fasilitas fiskal kepada kelompok pemilik modal besar.
“Kesan adanya standar yang berbeda inilah yang berpotensi menggerus rasa keadilan publik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketika masyarakat kecil merasa semakin diawasi, sementara kelompok yang memiliki kapasitas ekonomi jauh lebih besar justru memperoleh berbagai kemudahan, kondisi tersebut akan melahirkan ketidakpercayaan, bukan kepatuhan.
Dalam kesempatan itu, Riyan juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih mendasar dalam perspektif Islam. Menurutnya, Islam mengenal konsep dharibah, yaitu pungutan yang dapat dikenakan negara dalam kondisi tertentu ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak.
“Namun, dharibah bukanlah instrumen fiskal permanen yang menjadi sumber utama pendapatan negara. Ia bersifat temporer, memiliki syarat yang ketat, dan hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang mampu setelah sumber-sumber pendapatan negara yang lain tidak lagi mencukupi,” paparnya.
Menurut Riyan, konsep tersebut menunjukkan bahwa paradigma Islam memandang pungutan kepada rakyat sebagai jalan terakhir, bukan pilihan pertama.
“Mengapa demikian?” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar pemerintahan dalam Islam adalah meringankan beban rakyat, bukan memperberatnya.
“Negara didorong untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, aset publik, dan berbagai sumber pemasukan lainnya sebelum membebankan kewajiban tambahan kepada masyarakat,” ujarnya memungkasi.[] Muhammad Nur
![]()
Views: 2





