Tinta Media – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kini mengandalkan teknologi informasi sekaligus memperluas jangkauan wilayah hingga tingkat desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (Kompas.com, 18/7/2026).
Direktorat Jenderal Pajak mulai melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang ada dan membuat masyarakat semakin tertekan. Bagaimana tidak, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat berubah menjadi bagian dari pengawasan kepatuhan rakyat di bidang perpajakan.
Padahal, sudah ada lembaga khusus yang menangani dan mengawasi bidang tersebut. Meski secara normatif Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak, pelibatan keduanya dalam pengawasan perpajakan menunjukkan pola militerisme. Hal ini menciptakan hubungan yang tidak harmonis antara rakyat dan aparat, serta tidak selaras dengan kemajuan bangsa yang telah meninggalkan pola militeristik dalam mengurus rakyat.
Direktorat Jenderal Pajak mengejar target penerimaan pajak yang semakin besar demi pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi dan bidang lainnya. Penerimaan pajak juga menjadi upaya menggenjot pemasukan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Karena itu, digunakan pendekatan yang mengarah pada militerisasi untuk mewujudkan kepatuhan rakyat dalam membayar pajak. Hal ini dianggap wajar dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme karena pemasukan negara yang utama berasal dari pajak, yang mencapai sekitar 80 persen. Sisanya berasal dari sumber lain, seperti utang negara dan pemasukan lainnya, dengan jumlah yang lebih kecil dibandingkan penerimaan pajak.
Sumber daya alam yang ada di Indonesia diprivatisasi karena sistem liberal meniscayakan individu atau swasta bebas memiliki dan mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya. Akibatnya, pemerintah tidak dapat membangun negara dengan mengandalkan pemasukan dari sumber daya alam. Negara pun harus mencari sumber keuangan lain untuk membiayai belanja negara.
Kebijakan pembayaran pajak pun kini mulai terlihat belangnya. Rakyat kecil dikejar-kejar dengan mengerahkan kekuatan militer dan polisi, sedangkan para pengusaha justru diberi berbagai kemudahan melalui kebijakan family office, tax holiday, tax amnesty, dan kebijakan lainnya.
Kebijakan ini sungguh menyakiti hati rakyat. Di saat rakyat banting tulang mencari sesuap nasi, mereka tetap harus membayar pajak. Sementara itu, para konglomerat justru menikmati berbagai fasilitas fantastis melalui kebijakan yang memberikan keringanan atau pembebasan pajak.
Kondisi ini sungguh memprihatinkan sekaligus mengerikan. Negara tidak lagi menjadi pelindung rakyatnya, melainkan berubah menjadi pemalak rakyat.
Peradaban Islam
Berbeda jauh dengan peradaban Islam yang pernah berjaya selama kurang lebih 14 abad. Negara hadir sebagai pelayan atau pengurus rakyatnya (ri’ayah syu’unil ummah). Sumber daya alam yang ada di dalam negeri dikelola dengan baik oleh kepala negara (khalifah) saat itu. Hasilnya digunakan untuk pembangunan dan memenuhi kebutuhan rakyat sehingga kemakmuran tercipta. Negara pun tidak menggunakan pola-pola militerisme dalam mengurus rakyat, melainkan cara yang humanis dan nasihat sehingga rakyat merasa dekat dan aman.
Negara Islam tidak pernah menjadikan pajak sebagai satu-satunya sumber pemasukan negara. Pajak hanya diambil dalam keadaan darurat keuangan. Namun, jika seluruh sumber pemasukan negara, seperti tambang, hasil hutan, pertanian, perikanan, dan lainnya, mencukupi, tidak akan ada pajak. Rakyat dari berbagai lapisan, baik kaya maupun miskin, tidak akan dirugikan karenanya. Tidak ada ceritanya negara mengejar-ngejar rakyat untuk mengambil uang pajak seperti anjing mengejar kucing.
Oleh: Neti Erawati
(Praktisi Pendidikan)
![]()
Views: 3
















