Tinta Media – Banjir di DKI Jakarta meluas selama dua hari berturut-turut sejak Kamis (22/01/2026) hingga Jumat (23/01/2026). Sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak terdampak kini ikut tergenang akibat hujan berintensitas tinggi yang berlangsung dalam durasi panjang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa meluasnya titik banjir bukan semata karena tingginya curah hujan, tetapi juga dipengaruhi oleh lamanya hujan ekstrem yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya (Kompas.com, 23/01/2026).
Sudah menjadi kebiasaan setiap musim hujan, banjir melanda banyak daerah di negeri ini, tidak terkecuali wilayah ibu kota Jakarta. Banjir seolah menjadi langganan tetap sejak dahulu hingga saat ini. Penyebabnya pun bukan hanya curah hujan yang terlalu ekstrem, tetapi juga beberapa faktor lain. Saat curah hujan tinggi turun tanpa adanya tempat penampungan yang memadai, air akan meluap dan terjadilah banjir.
Alih fungsi lahan yang diakibatkan paradigma pembangunan ala kapitalistik menjadikan para pemilik modal jor-joran membangun tata ruang kota yang tidak humanis. Tata ruang wilayah berubah menjadi hutan beton dengan alasan demi pertumbuhan ekonomi. Pembangunan perumahan elite, tempat wisata, ataupun gedung-gedung yang mengambil alih fungsi lahan resapan air menyebabkan tata ruang wilayah tidak lagi menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat kalangan bawah.
Para pemodal hanya memikirkan keuntungan sendiri tanpa peduli pada dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitarnya. Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) pun sering kali hanya menjadi formalitas. Pada akhirnya, semua berjalan sesuai kepentingan para pemilik modal. Sementara itu, masyarakat kalangan bawah harus siap menerima kondisi hunian yang dikepung banjir ketika musim hujan tiba.
Namun, respons penguasa masih cenderung pragmatis dan berjangka pendek. Solusi teknis yang bersifat reaktif tanpa perubahan paradigma mendasar membuat banjir terus berulang. Inilah sinyal krisis tata kelola kota yang menuntut perubahan paradigma secara menyeluruh. Selama paradigma kapitalistik digunakan dalam pembangunan tata ruang kota, permasalahan banjir tidak akan terselesaikan secara tuntas.
Hal ini berbeda dengan sistem Islam (Khilafah) yang dipandang memiliki solusi atas berbagai permasalahan kehidupan, termasuk bencana banjir. Paradigma Islam dalam pengelolaan pembangunan bertujuan pada prinsip amanah dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi. Pengelolaan ruang kota tidak semata-mata diarahkan pada kepentingan ekonomi jangka pendek, tetapi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kemaslahatan umat secara berkelanjutan.
Dalam Islam, pembangunan tidak didasarkan pada asas manfaat kapitalistik yang berorientasi pada akumulasi keuntungan segelintir orang, melainkan pada prinsip kemanfaatan umum, yaitu kemaslahatan jangka panjang bagi seluruh manusia dan makhluk hidup lainnya. Karena itu, tata ruang dalam Islam selalu mempertimbangkan dampak ekologis, keberlanjutan alam, serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang layak.
Sejarah tata kelola wilayah pada masa Khilafah menunjukkan perhatian serius terhadap keseimbangan alam. Pengaturan lahan, sumber air, pertanian, dan permukiman dirancang agar tidak merusak alam dan tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat sekitar. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt., “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf: 56)
Rasulullah saw. juga menegaskan prinsip tanggung jawab penguasa, “Imam/khalifah adalah raa’in (penggembala/pengurus urusan rakyat) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sejalan dengan prinsip ini, pembangunan di dalam negara Khilafah tidak hanya mengutamakan efisiensi ekonomi, tetapi juga memastikan setiap proyek infrastruktur bermanfaat, aman, dan adil bagi rakyat. Negara melakukan pengkajian menyeluruh terkait kebutuhan rakyat, dampak ekologis, dan dampak sosial, serta meminta masukan Majelis Umat di pusat maupun daerah. Daerah yang berpotensi banjir atau menjadi kawasan resapan tidak akan dibangun secara sembarangan. Mitigasi dilakukan dengan tanggul, bendungan, kanal, hima sebagai penyangga alam, bahkan relokasi yang adil jika diperlukan.
Untuk pemulihan pascabencana, dalam kitab Nizhamul Islam disebutkan dalam pasal 152, yaitu bencana alam mendadak seperti gempa bumi, angin topan, banjir, dan lainnya, biaya ditanggung baitulmal.” (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani)
Selain pendanaan independen dari baitulmal, negara memastikan pembangunan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak. Pembangunan dengan paradigma Islam dipandang sebagai rahmat bagi seluruh alam, bukan musibah akibat kesalahan manusia dalam mengelola amanah Allah Swt. Inilah solusi tuntas menurut sistem Islam (Khilafah) dalam menyelesaikan permasalahan banjir sehingga bencana tidak terus berulang seperti saat ini. Wallahualam bissawab.
Oleh: Finis,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 17















