Merdeka dari Belanda, Terjajah Riba dan Korupsi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Suasana bulan ini paling berbeda dibanding bulan-bulan lain di Indonesia. Di mana-mana pemandangan didominasi warna merah dan putih, sekalipun bukan bendera. Perkantoran, mall, masjid, bahkan gang sempit masuk kampung pun diberi gapura dengan gambar pejuang memegang bambu runcing warna merah dan putih.

Ya, karena ini Agustus 2026, bertepatan dengan HUT RI ke-81 tahun. Di seluruh wilayah nusantara diadakan berbagai macam lomba atau pertandingan olahraga, mulai dari voli, sepak bola, makan kerupuk, lari kelereng, balap karung. Namun, termenung menyaksikan hingar-bingar orang mengekspresikan HUT kemerdekaan ini, pikiran liar ini bertanya-tanya: apakah benar kita sudah merdeka?

Katanya merdeka, kenapa baru beberapa hari yang lalu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, seorang muslimah berkerudung, diciduk KPK karena menyalahgunakan jabatan untuk memeras anak buahnya? Barang bukti disita berupa emas 2,5 kg dan uang tunai Rp21,2 miliar. Mirisnya, Etik termasuk salah seorang dari 16 kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK (detikNews, 11/7/2026).

Katanya merdeka, kenapa penegak keadilan korupsi— mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait batu bara, PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel? Penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan (dw.com/Detik, 10/07/2026).

Ada meme yang pas sekali: pejabat bingung menyimpan uang, rakyat bingung cari uang. Astagfirullahal ‘aadziim.

Katanya merdeka, kenapa utang Republik Indonesia pada kuartal I 2026 menembus Rp9.920,42 triliun. Bayar bunga utang ribanya saja mencapai Rp599,44 triliun (bak.nas.ac.id/2026/05/08).

Padahal, Rasulullah saw. secara tegas mengingatkan bahaya riba, “Satu dirham dari hasil riba yang dimakan oleh seseorang sementara ia mengetahuinya, itu lebih buruk dosanya daripada tiga puluh enam kali berzina.” (HR Ahmad dan al-Baihaqi)

Katanya merdeka, kenapa makan kena pajak, beli barang kena pajak, motor dan mobil kena pajak, tanah dan bangunan kena pajak PBB? Memangnya tanah air ini masih milik Belanda?

Katanya merdeka, kenapa membubarkan kelompok dakwah Islam kaffah yang kritis dalam muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa) dengan mencabut BHP (Badan Hukum Perkumpulan)-nya sejak 2017 lalu.

Jika demikian faktanya, sejatinya kita belum merdeka secara hakiki. Pendiri Hizbut Tahrir, Syekh Taqiyuddin al-Nabhani dalam kitab-kitabnya menegaskan bahwa kemerdekaan yang hakiki (al-bura’ah min al-ubudiyyah lil makhluq) adalah pembebasan total umat manusia dari segala bentuk penghambaan kepada makhluk, untuk kemudian tunduk sepenuhnya hanya kepada Allah Swt. dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).

Mungkin ada yang bertanya, memangnya zaman sekarang masih ada manusia yang menyembah manusia sebagai bentuk penghambaan kepada makhluk? Tentu ada. Namun, bentuknya bukan lagi bersujud atau rukuk seperti kita menyembah Allah dalam salat. Dalam Kitabullah, Allah Swt. membongkar hakikat penghambaan implisit ini melalui firman-Nya, “Mereka (Bani Israel) menjadikan para pendeta dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah .…” (TQS at-Taubah: 31)

Makna teologis yang mendalam dari ayat ini dijelaskan secara rinci dalam riwayat dari jalur Adi bin Hatim r.a. Ia menuturkan bahwa setelah Rasulullah saw. membaca ayat tersebut, ia (Adi bin Hatim yang saat itu baru masuk Islam dari agama Nasrani) berkata, “Kami tidak menyembah (menghambakan diri kepada) mereka.” Namun, Rasulullah saw. meluruskan persepsi keliru tersebut dengan bersabda, “Bukankah mereka (para rahib dan pendeta) itu telah mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, lalu kalian pun mengharamkannya? Dan mereka pun telah menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, lalu kalian menghalalkannya?” Aku (Adi bin Hatim) berkata, “Benar.” Rasulullah saw. bersabda, “Itulah bentuk penyembahan (penghambaan diri) mereka (kepada para rahib dan pendeta).” (HR ath-Thabarani dan al-Baihaqi)

Secara konsep Siyasah Syar’iyyah (politik Islam), ayat dan hadis di atas memberikan kesimpulan hukum (istinbath) yang sangat terang: hak legislasi atau membuat hukum (at-tasyri’) adalah otoritas mutlak milik Allah Swt. (al-Hakimiyyah lillah).

Ketika manusia mengambil alih hak membuat hukum tersebut dan membuat aturan yang bertentangan dengan syariat Islam, lalu masyarakat mengikuti, mengiyakan, atau menyetujuinya, maka di sanalah praktik “penyembahan” dan penjajahan hakiki itu terjadi.

Sebagai contoh konkret, membunuh orang lain dengan sengaja tanpa hak, dalam hukum Allah sangsinya adalah qishash (hukum mati atau tebusan diat atas rida keluarga). Akan tetapi, aturan buatan manusia hanya memberi hukuman sekian tahun penjara, dan kita rida. Riba secara mutlak diharamkan oleh Allah, tetapi saat ini dilegalkan dan diadopsi dalam sistem transaksi negara, dan kita diam mengikutinya. Inilah bentuk nyata penyembahan manusia kepada manusia atau makhluk lainnya di era modern—na’udzubillahi min dzalik.

Oleh karena itu, secara hakiki kita belum merdeka, sampai semua syariat Islam diterapkan menjadi satu-satunya hukum dan konstitusi negara. Semoga sanak sedulur sekarang sudah paham masalah mendasar ini, agar iman kita tetap lurus dan terjaga di zaman yang penuh fitnah, serta penuh dengan serangan masif ide-ide asing (sekularisme-kapitalisme Barat). Allahu Akbar! Wallahu ‘alam bishawab.

Oleh: Imam Wahyono
Lulusan API III 2025

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA