Tinta Media – Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menindaklanjuti Perpres ini dengan menunjuk pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas di ketujuh kejari yang baru dibentuk tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa kejagung akan mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran. (KompasTV.com, 29/7/26)
Pembentukan kejari baru ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih efektif. Keberadaan kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung pemerintah daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Seluruh biaya yang diperlukan untuk pembentuan kejari baru akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan lahan yang dibutuhkan. (detiknews.com, 28/7/26)
Di tengah kondisi perekonomian tanah air yang sedang tidak baik-baik saja, pemerintah kembali menetapkan kebijakan yang akan menyedot anggaran. Lembaga penegakan hukum mengalami penggemukan dengan penambahan tujuh kejari di beberapa daerah. Dengan bertambahnya jumlah kejari ini, apakah penegakan hukum di negeri ini akan lebih optimal? Fakta hari ini menunjukkan bahwa penegak hukum pun terlibat dalam tindak kriminal tersebut, khususnya tindak pidana korupsi yang banyak melibatkan para penegak hukum itu sendiri.
Apakah penambahan jumlah lembaga ini merupakan solusi untuk menyelesaikan banyaknya tindak kriminal atau hanya untuk memberikan posisi kepada beberpa orang yang menjadi penyokong penguasa saat ini? Pemerintah selalu menyampaikan bahwa dana tidak ada, tetapi untuk program atau kepentingan penguasa selalu ada. Ini menunjukkan bahwa negara hanya berfungsi sebagai regulator, bukan pelayan rakyat.
Hal ini sesuai dengan sistem yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat, yaitu sistem kapitalis-sekuler yang memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat hukum. Dengan kondisi akal manusia yang lemah dan terbatas, hukum yang dibuat pasti menimbulkan perselisihan atau pertentangan, tergantung siapa yang membuat. Sehingga, kebijakan yang diambil juga sesuai dengan kepentingan si pemilik modal atau yang memiliki kedudukan tertentu, bukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Salah satu faktor penyebab kriminalitas makin tinggai adalah penegakan hukum yang tidak jelas dan tegas. Istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan hanya slogan, tetapi benar adanya. Dalam sistem kapitalis-sekuler, yang berkuasa adalah si pemilik modal sehingga hukum dapat dibeli dan ditawar. Inilah akar persoalan meningkatnya tindak kriminal—bukan kurangnya lembaga penegak hukum, tetapi memang sumber hukumnya yang bermasalah.
Penegakan Hukum dalam Islam
Islam merupakan sistem kehidupan yang sempurna dan paripurna. Dalam sistem Islam, yang berhak membuat hukum hanya Allah Swt. sehingga celah untuk mempermainkan hukum sangat kecil. Hukum ini berlaku bagi semua elemen masyarakat, baik warga sipil, aparat, hingga pejabat negara. Keistimewaan syariat (hukum Islam) adalah bisa sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah). Keistimewaan ini tidak akan kita temukan di hukum-hukum selain Islam.
Sebagai jawabir— ketika hukuman diterapkan oleh khalifah, maka pelaku kriminal akan terhapus dosanya. Ini adalah janji Allah.
Penerapan hukum Islam juga akan menjadi sarana pencegahan terulangnya kembali tindak kriminal tersebut atau memberikan efek jera. Inilah yang disebut sebagai zawajir.
Sanksi tegas dan berat yang berasal dari Sang Khalik, yakni Allah Swt. akan membuat pelaku berpikir seribu kali untuk mengulang kejahatannya. Selain itu, sanksi tersebut dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang akan berbuat kejahatan.
Di sisi lain, sanksi Islam akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban kejahatan. Misalnya, tatkala hukum qisas ditegakkan, maka hukuman tersebut akan mencegah tindakan balas dendam oleh keluarga korban kepada palaku atau keluarga pelaku.
Allah Taala berfirman, “Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS-Al-Baqarah: 179)
Ini terkait aspek penegakan hukum. Dalam sistem Islam, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri melalui satuan kepolisian. Penegak hukum dalam sistem Islam wajib terikat pada hukum Allah Swt.
Sehingga, ketakwaan pun terbangun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Para penegak hukum adalah pihak pertama yang akan menjaga dirinya dari perbuatan menyimpang dari hukum Allah Swt. Ia menjadi penjaga dan penegak hukum Allah Swt. di muka bumi.
Selain itu, negara akan memberikan gaji yang mampu menyejahterakan kehidupannya dan keluarganya.
Dalam peradilan sekuler saat ini dikenal adanya hakim, jaksa, dan pengacara. Jaksa bisa disogok supaya tuntutan ringan, pengacara bisa dicari yang lihai untuk membela, hakim pun bisa diajak main mata sebelum mengetuk palunya. Sedangkan dalam peradilan Islam, peluang penyimpangan jauh lebih sempit. Jika ada hakim yang menyimpang, maka dapat dilaporkan pada lembaga yang bernama Mahkamah Mazhalim yang mengadili penguasa (termasuk hakim) yang zalim dan melanggar syariat.
Namun, dibutuhkan peran negara untuk menerapkan sistem politik, ekonomi, sosial, dan hankam yang bersandarkan pada hukum-hukum Islam agar institusi penegak hukum bersih dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, dengan penerapan sistem Islam, akan lahir pribadi-pribadi pejabat yang bertanggung jawab, amanah, dan takut akan hari pertanggungjawaban di akhir kelak.
Sudah saatnya umat Islam kembali pada sistem yang sesuai dengan fitrah manusia, yakni sistem Islam yang diterapkan dalam sebuah institusi negara—Khilafah Islamiah. Wallahu’alam bish-shawwab.
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H,
Dosen-FH
![]()
Views: 3
















