Tinta Media – Ironis! Negeri ini merayakan kemerdekaan, tetapi atas nama “kebebasan” justru membuka ruang bagi perilaku yang bertentangan dengan syariat. Merah Putih berkibar, lomba dan karnaval digelar. Namun, di sebagian tempat muncul laki-laki berbusana menyerupai perempuan, sementara mekanisme lomba berpotensi mengandung unsur perjudian. Lantas, apakah semua itu layak disebut wajah kemerdekaan?
Jangan-jangan, kita salah memahami makna merdeka. Kita memang telah terbebas dari penjajahan asing, tetapi belum tentu terbebas dari penjajahan pemikiran. Bahkan, nilai yang bertentangan dengan agama dapat diberi ruang atas nama kebebasan individu.
Peringatan MUI patut menjadi perhatian. MUI Digital pada 7 Agustus 2026 memberitakan pernyataan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, yang mengingatkan agar karnaval Agustusan tidak diwarnai tasyabbuh, yakni laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya. Ia juga mengingatkan agar uang pendaftaran peserta tidak dijadikan sumber hadiah karena dapat mengandung unsur qimar atau perjudian.
Persoalan lomba berunsur perjudian juga pernah dijelaskan NU Online pada 7 Agustus 2024. Lomba Agustusan pada dasarnya boleh, tetapi jika uang peserta dipertaruhkan untuk memperoleh hadiah, mekanisme tersebut dapat masuk kategori perjudian. Hadiah semestinya berasal dari sponsor, donatur, kas panitia, atau pihak lain yang tidak mempertaruhkan uang peserta.
Sementara itu, pada 28 Juni 2026, MUI menyampaikan keprihatinan terhadap makin terbukanya ekspresi dan pesta sesama jenis di ruang publik. Artinya, persoalannya bukan sekadar kostum karnaval atau teknis perlombaan. Ada pertarungan nilai yang lebih mendasar.
Di sinilah liberalisme harus dikritisi. Liberalisme menempatkan kebebasan individu pada posisi yang sangat tinggi. Seseorang dianggap berhak menentukan pilihan hidupnya selama tidak dinilai merugikan orang lain. Sekilas terdengar indah. Namun, muncul pertanyaan, siapa yang menentukan benar dan salah?
Jika manusia menjadi sumber nilai, halal dan haram akhirnya dapat tunduk pada perubahan zaman, opini publik, kepentingan politik, bahkan industri budaya. Sesuatu yang dahulu dianggap penyimpangan bisa dikemas sebagai “identitas”, kemudian disebut “hak”, lalu masyarakat didorong menerimanya atas nama kebebasan.
Inilah bahayanya ketika kebebasan berubah menjadi standar kebenaran. Manusia merasa berhak berkata, “Tubuhku milikku, hidupku pilihanku.” Padahal, seorang muslim meyakini bahwa tubuh adalah amanah Allah, kehidupan adalah ciptaan-Nya, dan manusia akan kembali kepada-Nya untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS. Shad: 26)
Islam tidak mengenal kebebasan mutlak. Manusia memang memiliki pilihan, tetapi pilihan itu dibatasi oleh hukum Allah. Liberalisme makin menguat ketika bertemu sekularisme, yakni pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Islam akhirnya dipersempit menjadi urusan ibadah individual. Salat, puasa, dan mengaji dipersilakan, tetapi ketika menyangkut budaya, pendidikan, ekonomi, hukum, politik, dan kehidupan sosial, agama dianggap tidak boleh menjadi standar.
Pandangan ini harus diluruskan. Islam bukan sekadar ritual, melainkan mabda (ideologi) kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya sendiri, dan sesamanya. Karena itu, solusi tidak cukup berupa imbauan moral. Jangan hanya melarang, benahi sistemnya! Keluarga harus menjadi tempat pertama pembentukan kepribadian Islam. Anak dibekali akidah, pemahaman halal-haram, aurat, kehormatan diri, dan tanggung jawab.
Sekolah harus melahirkan generasi berkepribadian Islam, bukan sekadar mencetak tenaga kerja. Masyarakat perlu menghidupkan amar makruf nahi mungkar dengan cara yang bijaksana. Media pun harus bertanggung jawab dan tidak menjadikan kontroversi sebagai komoditas demi klik, rating, dan keuntungan.
Lebih dari itu, negara harus hadir menjaga agama, moral, dan ketertiban masyarakat. Negara tidak boleh bersikap netral terhadap pertarungan ideologi yang membentuk generasi. Islam tidak membenarkan persekusi. Namun, Islam juga tidak mengajarkan pembiaran terhadap kemaksiatan dan kerusakan moral di ruang publik.
Karena itu, penerapan syariat secara kaffah menjadi kebutuhan—bukan sekadar mengatur pakaian atau lomba, tetapi membangun masyarakat dengan standar kehidupan yang bersumber dari wahyu, bukan hawa nafsu.
Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaannya bukan hanya seberapa meriah Agustusan tahun ini? Pertanyaan yang lebih penting: sudahkah kita benar-benar merdeka dari penjajahan pemikiran? Apa artinya merdeka dari penjajah asing jika kemudian tunduk pada ideologi yang menjauhkan manusia dari hukum Allah? Apa artinya bebas dari kolonialisme jika generasi justru dijajah budaya permisif, konsumerisme, hedonisme, dan kebebasan tanpa batas?
Islam menawarkan makna kemerdekaan yang lebih tinggi—manusia tidak menjadi hamba manusia, hawa nafsu, maupun ideologi buatan manusia, tetapi menjadi hamba Allah semata. Maka, Agustusan semestinya menjadi momentum syukur, bukan momentum melegalkan kemaksiatan. Karnaval boleh, lomba boleh, hiburan boleh, dan kegembiraan rakyat boleh selama semuanya tunduk kepada syariat.
Sebab, kemerdekaan hakiki bukan bebas dari aturan, melainkan terbebas dari penghambaan kepada selain Allah dan tunduk sepenuhnya kepada aturan-Nya. Jangan sampai Merah Putih berkibar di langit, tetapi hukum Allah justru tersingkir dari kehidupan. Wallahu a’lam biash-shawab.
Oleh: Dani Al-Haritsi
Sahabat Tinta Media – Garut
![]()
Views: 2
















