Tinta Media – Kabar diterimanya para siswa di negeri ini di sebuah kampus pilihannya tentu sangat menggembirakan. Setelah belajar bertahun-tahun, melalui serangkaian seleksi, bahkan tak sedikit yang sudah terlebih dahulu mengalami kegagalan membuat uforia masuk kampus menjadi fenomena wajar. Namun, menjadi maba (mahasiswa baru) tahun 2026 agaknya sedikit berbeda dengan angkatan-angkatan sebelumnya. Mereka harus melalui syarat administratif yang asing dan tak biasa.
Wajib memiliki kepesertaan aktif BPJS—merupakan syarat yang ternyata sudah diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi di negeri ini, seperti Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Airlangga, Universitas Malikishaleh, dan sejumlah kampus-kampus negeri maupun swasta lainnya. Kebijakan ini, jika bisa dikaitkan, sejalan dengan wacana yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di Universitas Padjadjaran, pada Rabu 20 Mei 2026 lalu (Antara, 20/06/2026).
Di titik ini, sebuah pertanyaan sederhana muncul, sejak kapan kepesertaan jaminan kesehatan menjadi bagian dari syarat terhadap akses pendidikan tinggi? Pertanyaan ini muncul bukan sebagai bentuk pengabaian dari pentingnya jaminan kesehatan. Justru sebaliknya, memang sudah selayaknya kampus berupaya untuk memastikan layanan kesehatan prima bagi para peserta didik ketika mereka sakit atau dalam keadaan darurat. Apalagi, mahasiswa yang menimba ilmu di kampus sebagiannya berdomisili di daerah yang jauh dari kampusnya.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh, persoalannya bukan sekadar kepesertaan BPJS sebagai syarat administrasi. Ia merupakan bagian dari cara pandang luas terkait pengelolaan kebutuhan dasar rakyat—dalam hal kesehatan. Negeri ini menetapkan sistem penjaminan kesehatan nasional lewat sebuah badan penjamin yang bernama BPJS. Negara tak secara otomatis menjamin kesehatan seluruh warga negaranya. Warga negara terlebih dalulu mendaftarkan diri, membayar iuran, dikelompokkan dalam beberapa kriteria tarif, barulah mereka mendapatkan layanan sesuai iuran yang mampu mereka bayarkan.
Sejatinya, mekanisme tersebut lebih tepat disebut asuransi kesehatan yang dikoordinir negara dibandingkan istilah layanan yang harusnya merata untuk semua—baik peserta maupun bukan, asalkan mereka warga negara.
Lebih jauh, mahasiswa harus menanggung beban ganda, yaitu penetapan UKT yang makin jauh dari realitas ekonomi, ditambah syarat administrasi kepesertaan jaminan kesehatan. Kesehatan dan pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar dan penting bagi seluruh warga negara, akhirnya harus ditanggung secara personal. Negara hanya hadir sebagai regulator, pengelola skema pembiayaan, pemberi subsidi parsial dan sebatas pengawas jasa layanan. Inilah wajah asli layanan kebutuhan dasar berbasis kapitalisme yang dijalankan di negeri ini.
Paradigma ini sungguh bertolak belakang dengan bagaimana seharusnya Islam memberikan aturan. Islam tidak memandang kesehatan dan pendidikan sebagai layanan yang harus ditanggung oleh individu. Negara bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyat.
Sejarah peradaban Islam memberikan gambaran nyata tentang bagaimana prinsip tersebut diwujudkan. Bimaristan—rumah sakit yang berkembang di berbagai wilayah kekuasaan Islam—tidak hanya menjadi tempat pengobatan, tetapi juga pusat pendidikan dan pelatihan kedokteran. Rumah sakit dibangun dengan fasilitas perawatan, perpustakaan, ruang pengajaran, hingga apotek. Sejumlah Bimaristan memberikan pelayanan tanpa biaya kepada pasien dan pembiayaannya ditopang antara lain oleh sumber-sumber pendapatan negara, termasuk wakaf
Pada masa Abbasiyah, misalnya, Bimaristan berkembang di Baghdad. Pada masa berikutnya, rumah sakit serupa tersebar di berbagai wilayah dunia Islam. Bimaristan al-Mansuri di Kairo bahkan menjadi salah satu rumah sakit besar yang menyediakan pelayanan kesehatan sekaligus pendidikan kedokteran. Hal yang sama tampak dalam pendidikan. Madrasah, perpustakaan, dan berbagai lembaga ilmu berkembang dengan dukungan wakaf dan pengelolaan kekayaan publik.
Demikianlah gambaran tata kelola kesehatan dan pendidikan justru mampu menjawab persoalan jaminan kebutuhan mendasar tanpa iuran, dan mengembalikan tanggung jawab penuh negara. Semoga segera sistem Islam secara sempurna tersebut segera tegak dalam waktu dekat dengan izin Allah.
Oleh: Nurul Mauludiyah
Pemerhati Pendidikan
![]()
Views: 3
















