Tinta Media – Kabar tentang calon kadet Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan), Asma Wafa Ahdina, layak mendapat perhatian serius. Ia disebut telah lolos empat tahap seleksi, tetapi kemudian memilih mundur setelah persoalan jilbab muncul. Dalam wawancara akademik pada 7 Juni 2026, ia ditanya kesediaannya melepas jilbab dan memotong rambut seperti laki-laki. Ia sempat menjawab “siap”, tetapi akhirnya memilih meninggalkan proses tersebut (AFU.id, Disway.id, 20/08/2026).
Yang mengundang pertanyaan, larangan berjilbab tersebut disebut tidak tercantum secara jelas dalam aturan tertulis Unhan. Jika benar demikian, atas dasar apa seorang calon kadet diminta melepas jilbab?
Persoalannya bukan sekadar seragam. Namun, kebijakan yang menyangkut hak dasar warga negara seharusnya disampaikan secara jelas, tertulis, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai aturan penting justru diketahui melalui instruksi lisan setelah seseorang mengorbankan waktu, tenaga, dan harapannya.
Ini bukan sekadar persoalan jilbab. Bagi muslimah, jilbab bukan sekadar kain penutup kepala. Ia merupakan bagian dari kewajiban agama yang bersumber dari Al-Qur’an, antara lain QS. An-Nur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59.
Karena itu, ketika seorang muslimah harus memilih antara mempertahankan keyakinan dan mengejar pendidikan serta cita-citanya, persoalannya telah menyentuh kebebasan menjalankan agama.
Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Pertanyaan lain adalah soal konsistensi. Jika perempuan berjilbab diperlihatkan dalam materi atau poster penerimaan mahasiswa baru, mengapa persoalan jilbab justru muncul setelah seseorang dinyatakan lolos? Jika memang terdapat ketentuan khusus mengenai penampilan kadet, semestinya disampaikan sejak awal secara transparan.
Negara juga harus menghindari dua ekstrem: memaksa seseorang mengenakan simbol agama atau melarang seseorang menjalankan keyakinannya. Keduanya sama-sama bermasalah. Human Rights Watch pada 18 Maret 2023 pernah menyoroti persoalan kebijakan pakaian keagamaan di sekolah Indonesia, termasuk praktik pemaksaan jilbab terhadap siswi non-muslim.
Dari perspektif Islam, kewajiban seorang muslimah kepada Allah Swt. tidak semestinya dijadikan alat tawar-menawar oleh institusi. Negara seharusnya melindungi rakyat dalam menjalankan agamanya, bukan membuat mereka memilih antara keyakinan dan masa depan.
Karena itu, Kementerian Pertahanan dan Unhan perlu membuka seluruh ketentuan mengenai pakaian dan penampilan kadet secara tertulis. Prosedur seleksi juga harus diperiksa agar tidak terjadi diskriminasi berdasarkan keyakinan agama. Jika ditemukan pelanggaran, harus tersedia mekanisme pengaduan dan evaluasi yang jelas.
Umat Islam dan organisasi masyarakat pun perlu mengawal persoalan ini secara kritis, objektif, dan bermartabat. Amar makruf nahi mungkar bukan sekadar meluapkan kemarahan, tetapi memastikan tidak terjadi kezaliman.
Kasus Asma Wafa Ahdina semestinya menjadi momentum untuk menguji makna kemerdekaan beragama. Jika sebuah aturan memang diperlukan, tuliskan secara terbuka dan jelaskan alasannya. Namun, jika aturan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga, maka yang harus diperbaiki bukan keyakinan seorang muslimah, melainkan kebijakannya.
Sebab, kemerdekaan tidak cukup dirayakan dengan upacara dan pidato. Kemerdekaan justru diuji ketika negara mampu menghormati keyakinan warganya, termasuk ketika keyakinan itu berbeda dengan selera penguasa. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Oleh: Deny Haryanto
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 2
















