Tinta Media – Karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare. Pemerintah telah memperkuat satgas darat dan mengerahkan water bombing untuk menangani kebakaran. Namun, penanganannya masih dominan bersifat reaktif. Terlebih, aparat menemukan indikasi bahwa sebagian kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan. Bahkan, ditemukan ada 72 tersangka karhutla. Hal ini menunjukkan bahwa kebakaran bukan semata-mata persoalan alam, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan manusia dan ekonomi (Detik News, 24/8/2026).
Persoalannya, mengapa karhutla terus berulang? Dalam sistem ekonomi kapitalisme, hutan dan lahan mudah dipandang sebagai komoditas yang dapat dimanfaatkan demi keuntungan bisnis. Akibatnya, kerusakan lingkungan dan kabut asap ditanggung rakyat, sementara keuntungan ekonominya dapat dinikmati pihak tertentu. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mencari “siapa yang membakar?”, tetapi juga harus mengungkap “siapa yang menyuruh, membiayai, dan mendapatkan keuntungan setelah lahan terbakar?” Kemungkinan pembakaran sebagai modus cleaning area atau pembukaan lahan harus diselidiki secara terbuka dan berbasis bukti. Status lahan sebelum dan sesudah kebakaran, pemegang konsesi, perubahan pemanfaatan lahan, hingga aliran dana perlu ditelusuri dan hasilnya disampaikan kepada publik.
Dalam Islam, hutan dan kekayaan alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi kepentingan bisnis. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, mencegah kerusakan, serta memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti sengaja membakar atau merusak hutan. Penanganan juga tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus membongkar seluruh pihak yang terlibat dan menikmati hasilnya.
Inilah perbedaan mendasar dengan penyelesaian yang hanya bersifat sementara. Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Karena itu, negara tidak hanya hadir ketika api sudah membesar, tetapi wajib mencegah sejak awal, menjaga hutan dari penguasaan yang merugikan rakyat, mengusut aktor intelektual dan pihak yang diuntungkan, serta memastikan keselamatan rakyat menjadi prioritas. Api mungkin dapat dipadamkan dengan water bombing, tetapi karhutla tidak akan benar-benar selesai jika akar kepentingan dan penguasaan lahannya tidak dibongkar.
Oleh: AT
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 1







