Tinta Media – Rangkaian bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih belum berhenti, terutama di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan.
Sebaran titik panas tercatat meluas dan meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat 8.488 titik panas (hotspot) di Kalimantan Tengah, 6.526 titik panas di Kalimantan Barat, dan 867 titik panas di Kalimantan Selatan. Angka tersebut mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (kemenhut.go.id, 31/8/2026).
Dampak bencana ini tidak main-main, terutama terhadap kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked., mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap dampak asap karhutla, terutama bagi kelompok rentan (antaranews.com, 26/8/2026). Angka penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga dilaporkan meningkat tajam selama bencana karhutla. Bahkan, tercatat 72 ribu kasus ISPA di Kalimantan Tengah (detiknews.com, 31/8/2026).
Parahnya lagi, di sebagian wilayah terdampak, perempuan menghadapi risiko besar. Beban ganda terus menekan kesehatan mereka, terlebih perempuan hamil dan menyusui. Mereka dipaksa bertahan dalam kondisi yang tidak layak, sekaligus merawat anak-anak dan balita yang terjangkit ISPA di tengah rusaknya sumber pendapatan harian dan langkanya air bersih di wilayah bencana.
Tentu saja, bencana ini merupakan fakta yang menyakitkan, terlebih bagi anak-anak dan perempuan yang merasakan dampaknya secara langsung. Sementara itu, solusi yang disajikan pemerintah saat ini belum mampu meredakan masalah dari akarnya secara efektif. Pemadaman di hilir terus digencarkan tanpa menilik sumber masalah di hulu. Solusi yang ditawarkan sebatas solusi parsial tanpa konsep dan mekanisme yang jelas. Tawaran bantuan dari negara lain pun ditolak dengan dalih masih mampu menanggulangi bencana secara mandiri. Namun, faktanya, karhutla semakin meluas.
Karhutla terjadi sebagai dampak penerapan sistem yang rusak. Sistem yang kini diadopsi telah melegalkan perizinan pembukaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi yang sekaligus berposisi sebagai oligarki. Walhasil, berbagai bentuk perizinan dengan mudah dilegalkan. Kebijakan yang ada merupakan kebijakan lalai dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap ekosistem serta keselamatan manusia. Hutan dibabat dan dibakar habis demi pembukaan lahan kelapa sawit secara massal yang mereka klaim sebagai emas hijau penyedot keuntungan. Inilah kapitalisme, sistem rusak yang menjadi sumber masalah.
Saat karhutla terus terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan tidak dipedulikan negara. Justru, beban tersebut diserahkan langsung kepada keluarga. Perempuan menjadi pihak yang terdampak utama karena serangkaian pekerjaan domestik semakin berat, ditambah upaya merawat anak yang sakit di tengah rusaknya sumber penghidupan. Sementara itu, jaminan kesehatan, perlindungan lingkungan, dan jaminan sosial lainnya sangat minim diberikan oleh negara.
Negara hanya mengambil peran sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, seperti memakai masker dan tetap di rumah. Sementara itu, solusi bagi pihak yang terdampak langsung sangat minim. Jelas, sikap tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dapat mengancam masa depan kesehatan generasi dan perempuan. Padahal, generasi dan perempuan merupakan aset negara yang semestinya dipelihara dan dijaga secara optimal.
Penjagaan dalam Paradigma Islam
Islam memiliki pandangan yang khas dan sistematis terkait konsep penjagaan. Islam secara tegas mengharamkan tindakan yang merusak alam. Dalam syariat Islam, hutan merupakan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang tidak boleh diprivatisasi oleh segelintir pihak demi keuntungan materi, terlebih jika dampaknya berupa kezaliman terhadap manusia dan kerusakan lingkungan.
Sistem Islam menetapkan bahwa negara berperan sebagai pelindung (junnah) sekaligus pengurus (ra’in) seluruh urusan umat. Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya seorang imam (pemimpin/kepala negara) itu laksana perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Muslim)
Jaminan kesehatan dan perlindungan menjadi instrumen penting yang wajib ditetapkan negara dalam melindungi nyawa rakyat. Lebih dari itu, negara pun wajib menjamin detail perlindungan dan layanan di wilayah terdampak bencana, seperti kemudahan layanan kesehatan, sarana air bersih, tenaga medis yang memadai, serta pasokan sandang, pangan, dan obat-obatan.
Dengan konsep tersebut, beban domestik perempuan mampu teratasi. Negara pun mengoptimalkan penanggulangan bencana dari akar masalahnya dengan pendanaan yang efisien dan bersumber dari pos dana yang terjamin ketersediaannya. Negara memiliki konsep yang senantiasa menjadikan rakyat sebagai prioritas yang harus dilayani. Konsep tersebut hanya mampu diterapkan saat Islam dijadikan sebagai sandaran ideologis dalam menetapkan kebijakan sehingga melahirkan rahmat dan berkah bagi seluruh kehidupan umat dan lingkungan hidupnya.
Kondisi bencana pernah terjadi pada masa Daulah Islam. Salah satunya adalah bencana kelaparan yang pernah terjadi pada masa Kekhilafahan Abbasiyah. Saat terjadi penurunan kualitas udara dan wabah pascaperang di Baghdad, negara mengoperasikan rumah sakit keliling yang dikenal dengan Bimaristan. Rumah sakit tersebut membawa perlengkapan medis dan tenaga medis yang cekatan. Para perempuan mendapatkan layanan di ruangan khusus demi menjaga kehormatan mereka, sementara anak-anak mendapatkan jaminan pengobatan dan layanan nutrisi untuk pemulihan. Anggaran diambil dari baitulmal dalam pos bencana. Segala kebijakan ditetapkan untuk kemaslahatan dan keselamatan umat.
Islamlah satu-satunya panduan bijaksana. Hanya dengannya, kehidupan umat niscaya dipenuhi berkah dalam tatanan yang amanah. Inilah sistem yang menjaga dan menjamin kehidupan umat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
![]()
Views: 1







