Tinta Media – Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, di antaranya Kalimantan, Sumatra Selatan, hingga Riau. Pada Minggu (23/8/2026), dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhami, menegaskan bahwa terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan wilayah Polda. Polri segera melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar dan optimal.
Ia juga menegaskan bahwa pembakaran tersebut diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh para pelakunya. Adapun rincian tersangka dan laporan karhutla adalah sebagai berikut:
– Polda Riau: 30 laporan polisi dan 35 tersangka.
– Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.
– Polda Sumatra Selatan: 15 laporan polisi dari 618 titik api dan 17 tersangka.
– Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api dan 8 tersangka.
– Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi dari 203 titik api dan 11 tersangka.
– Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi dari 243 titik api dan 1 tersangka.
– Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api.
– Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi dari 12 titik api.
Fenomena iklim sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya karhutla. Padahal, jika berpikir secara logis, kondisi hutan yang kering tidak cukup menjadi penyebab kebakaran apabila tidak ada pemantik yang menjadi sumber nyala api. Ulah manusia menjadi salah satu penyebabnya karena didorong kepentingan tertentu, di antaranya pembukaan lahan perkebunan yang dianggap lebih murah dengan cara membakar.
Karhutla yang sengaja dilakukan akan berdampak parah terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian. Kebakaran juga dapat memusnahkan flora dan fauna, menyebabkan satwa kehilangan habitat, bahkan membuatnya terjebak dalam kobaran api. Jika dirinci, dampak negatif karhutla sangat banyak.
Inilah gambaran buruk sistem kapitalisme yang hanya mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan persoalan benar dan salah, apalagi halal dan haram. Kebijakan penanganan karhutla pun cenderung bersifat reaktif. Ketika api membesar, barulah tindakan dilakukan, itu pun tanpa solusi yang benar sehingga kasus serupa terus berulang.
Aktor-aktor kapitalisme sama sekali tidak memikirkan dampak buruk yang ditanggung masyarakat luas. Kabut asap lintas negara menjadi beban publik, sementara oknum-oknum pemicu karhutla dapat menikmati keuntungan. Kondisi ini semakin buruk karena tidak adanya tindakan tegas terhadap para pelaku.
Dalam konsep Islam, hutan merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola negara dengan benar agar negara dan rakyat dapat hidup aman dan nyaman. Negara wajib amanah dalam mengelolanya. Kekuasaan tidak boleh dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan memberikan kelonggaran kepada para kapitalis.
Sumber daya alam merupakan kepemilikan umum dan menjadi hak rakyat untuk mendapatkan manfaatnya. Kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat. Karena itu, negara harus memberikan sanksi tegas untuk menghentikan para aktor karhutla agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Oleh: Ica
Sahabat Tinta Media, Garut
![]()
Views: 1





