Tinta Media – Rentetan insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali muncul di berbagai wilayah di Tanah Air. Antara 1 hingga 3 September 2026, kasus-kasus dilaporkan terjadi di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, dan daerah lain, dengan jumlah orang yang terdampak mencapai sekitar 2.000 orang. Di Sidoarjo saja, terdapat ratusan orang yang menjadi korban di salah satu pondok pesantren. Jika ditotal secara keseluruhan, sejak program MBG dimulai, jumlah orang yang mengalami keracunan telah mencapai sekitar 50.000 orang.
Adanya pernyataan Kepala BGN bahwa masalah keracunan ini hanya berita yang dibesar-besarkan di media sosial oleh para guru, orang tua siswa, dan wartawan semakin membuat masyarakat geram. Pemerintah telah menyampaikan permintaan maaf serta pernyataan akan melakukan perbaikan program dengan memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan disebabkan oleh pelanggaran prosedur standar (SOP), seperti kesalahan dalam penyimpanan makanan dan waktu mengonsumsinya. Pelanggaran prosedur standar jelas tidak bisa dibiarkan. Namun, jika kejadian serupa terus muncul di banyak daerah dan mengakibatkan korban, masalah ini tidak bisa hanya dianggap sebagai kesalahan individu, tetapi jelas menunjukkan adanya kesalahan sistemik dalam pengelolaan MBG.
Salah satu masalah yang ada adalah desain SPPG yang harus mampu menyajikan ribuan porsi setiap hari. Untuk dapat memproduksi dalam jumlah besar, dibutuhkan ruang, alat, tenaga kerja, tempat penyimpanan, dan sistem distribusi yang memadai. Meskipun memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hal tersebut tidak menjamin makanan akan aman tanpa disertai pengawasan yang ketat. Perizinan untuk mendirikan SPPG pun mengalami polemik tersendiri karena hanya bertumpu pada aspek administratif. Misalnya, kelayakan tempat produksi, peralatan masak dan penyajian, serta rekrutmen karyawan SPPG jauh dari standar kelayakan, tetapi tetap beroperasi. Ditambah lagi dengan banyaknya kasus transaksi jual beli titik SPPG serta pembagian keuntungan di antara yayasan, investor, maupun mitra SPPG. Izin yang mungkin terlalu rumit, sementara kemampuan nyata dari tempat, alat, kapasitas, dan keterampilan tenaga kerja belum tentu terjamin. Pada akhirnya, seluruh permasalahan ini berpengaruh terhadap kualitas bahan makanan dan proses produksi MBG.
Lantas, bagaimana dengan pengawasan dari negara yang terkesan abai? Jika pelanggaran baru terungkap setelah terjadinya keracunan massal, hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah pencegahan belum berjalan dengan baik. Padahal, masalah keracunan ini terus berulang. Dari sini, kita melihat bahwa masalah MBG bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah cara pandang. Jelas, hal ini membuktikan program MBG merupakan program populis yang dibuat pemerintah untuk memenuhi janji politik saat kampanye. Mereka selalu mempropagandakan isu pembelaan terhadap rakyat, padahal itu hanya ilusi. Faktanya, anggaran program MBG hanya dijadikan bancakan untuk kroni-kroni penguasa.
Dalam sistem kapitalisme, penguasa bukanlah pengurus rakyat, tetapi berperan layaknya makelar bisnis. Hal ini menjadi sesuatu yang lumrah. Pemenuhan kebutuhan masyarakat dikelola dengan cara berpikir bisnis yang hanya mementingkan keuntungan. Bahkan, demi efisiensi dan cuan, keselamatan generasi bangsa rela dikorbankan.
Islam sebagai sebuah sistem kehidupan menjadikan negara sebagai raa’in, yaitu pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, negara harus menjamin bahwa kebutuhan masyarakat dipenuhi dengan baik, aman, dan tidak menimbulkan risiko berbahaya. Program untuk memenuhi gizi akan diselenggarakan oleh negara dengan mekanisme pengawasan yang sangat ketat dan perencanaan optimal dengan melibatkan berbagai ahli di bidangnya demi kemaslahatan umat. Kapasitas SPPG perlu diselaraskan dengan kemampuan dapur yang sebenarnya. Jika dapur tidak dapat menjaga keamanan makanan dalam jumlah besar, kapasitasnya harus diturunkan atau jumlah tempat pelayanan ditambah dan didekatkan kepada orang-orang yang akan menerima. Semua elemen, seperti lokasi, peralatan, tenaga kerja, bahan makanan, penyimpanan, dan distribusi, harus dipastikan dengan jelas, bukan hanya dari segi administratif, tetapi juga melalui pengawasan yang ketat.
Dalam Islam terdapat mekanisme hisbah yang dilakukan oleh kadi hisbah untuk mengawasi aktivitas yang berhubungan dengan kepentingan umum. Prinsip utamanya adalah mencegah kerugian sebelum terjadi. Jika makanan dianggap tidak aman, seharusnya makanan tersebut ditolak sebelum dikonsumsi. Apabila ditemukan SPPG yang tidak memenuhi syarat, pemerintah harus menghentikannya sebelum ada korban. Hukuman akan dijatuhkan kepada pihak yang terbukti lalai atau melanggar aturan. Negara Islam juga akan menutup berbagai konflik kepentingan dan praktik rente, memastikan semua SPPG benar-benar memenuhi syarat, serta menciptakan pengawasan yang baik dan berkelanjutan.
Keracunan massal MBG tidak dapat dipandang sekadar sebagai kesalahan dalam mengikuti prosedur. Apabila insiden terus terjadi, pihak negara harus berani meninjau kembali sistem serta cara pengelolaannya.
Berdasarkan catatan sejarah, penyediaan makanan sehat gratis sudah ada dalam negara Islam atau Khilafah sejak abad ke-14 hingga abad ke-19 melalui pendirian imaret, yaitu dapur umum yang dikelola oleh wakaf. Imaret yang pertama kali didirikan di Iznik Mekece oleh Sultan Orhan. Dapur-dapur ini memberikan makanan gratis kepada orang-orang dari berbagai kalangan, termasuk pengurus masjid, guru, murid, wisatawan, dan penduduk setempat yang membutuhkan. Seluruh contoh ini mengindikasikan bahwa kebijakan mengenai makanan sehat gratis dalam sistem Islam bukan sekadar untuk menarik perhatian masyarakat, melainkan merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan warganya.
Dalam Islam, negara bukan hanya membuat aturan dan memberikan sanksi, tetapi juga hadir dan menjamin keselamatan serta kemaslahatan masyarakat, mulai dari keamanan hingga kesehatan. Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, pelayanan terbaik akan diberikan, semua kebutuhan rakyat dipenuhi dengan perencanaan yang baik, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, dan kebaikan masyarakat menjadi prioritas. Dengan cara ini, negara Khilafah menjadikan pelayanan gizi bukan sekadar program biasa, tetapi sebagai amanah dari syariat untuk membangun generasi yang kuat, sehat, dan berkualitas.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Thaqiyunna Dewi, S.I.Kom.
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 4








