Tinta Media – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok sasaran lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini menghadapi persoalan serius berupa berulangnya kasus dugaan keracunan makanan di berbagai daerah.
Kasus seperti ini bukanlah sesuatu yang baru. Kejadian serupa telah berulang di berbagai wilayah, tetapi hingga kini masih ditemukan kasus baru tanpa adanya langkah yang benar-benar mampu menjamin keamanan dan kesehatan para penerima manfaat. Padahal, keracunan makanan bukan persoalan sepele. Dampaknya dapat mengganggu kesehatan, bahkan dalam kasus tertentu dapat membahayakan keselamatan seseorang. Karena itu, persoalan ini semestinya ditindaklanjuti secara serius dan tegas.
Pada awal September 2026, kasus dugaan keracunan MBG kembali terjadi secara beruntun di sejumlah daerah, di antaranya Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja. Dalam kurun tiga hari, 1–3 September 2026, jumlah korban yang dilaporkan mencapai sekitar 2.000 orang. Secara keseluruhan, jumlah korban akibat kasus keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG sejak program diluncurkan telah mencapai puluhan ribu orang.
Pemerintah kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan melakukan berbagai langkah taktis, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab. Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyebut bahwa sebagian besar kasus berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), seperti persoalan penyimpanan makanan dan waktu konsumsi.
Pelanggaran SOP tentu merupakan persoalan yang harus ditindak. Namun, menjadikan pelanggaran SOP sebagai penjelasan utama berisiko membuat persoalan berhenti pada kesalahan teknis di tingkat pelaksana. Padahal, berulangnya kejadian serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan MBG perlu dilihat secara lebih menyeluruh.
Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan apakah petugas menjalankan SOP atau tidak, tetapi juga menyangkut sistem penyelenggaraan program, regulasi, mekanisme pengadaan dan pengelolaan makanan, perizinan, kelayakan fasilitas, hingga pengawasan negara. Jika hanya pihak pelaksana yang disalahkan setiap kali terjadi kasus, sementara sistem yang melingkupinya tidak dievaluasi secara menyeluruh, maka sangat mungkin kasus serupa kembali terjadi dan terus memakan korban.
Di sisi lain, efektivitas pengawasan negara terhadap program MBG juga perlu dipertanyakan. Jika kasus serupa terus berulang di berbagai wilayah, maka persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memberikan sanksi kepada pelaksana yang dianggap lalai setelah kejadian berlangsung. Diperlukan evaluasi terhadap sistem secara keseluruhan agar penyelesaian tidak hanya bersifat reaktif, tetapi mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan MBG patut dikaji dari akar masalahnya. Apakah berbagai kasus keracunan tersebut benar-benar hanya disebabkan oleh pelanggaran SOP? Ataukah terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pengelolaan program tersebut?
Dalam perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat merupakan tanggung jawab negara. Negara berkewajiban mengurus dan melayani rakyat dengan berorientasi pada kemaslahatan, bukan menjadikan pelayanan terhadap kebutuhan rakyat sebagai ruang untuk mengejar keuntungan bisnis.
Paradigma tersebut akan menentukan bagaimana negara membangun sistem penyediaan makanan, mengelola sumber daya, menetapkan pihak yang bertanggung jawab, serta melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Ketika kebutuhan rakyat dipandang sebagai amanah yang wajib diurus, maka aspek keamanan, kualitas, dan kemaslahatan masyarakat seharusnya menjadi perhatian utama.
Karena itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai akar persoalan keracunan massal MBG. Apakah persoalannya sekadar pelanggaran SOP, atau justru menunjukkan adanya problem sistemis dalam tata kelola program tersebut?
Kajian ini sekaligus penting untuk membahas bagaimana Islam memandang tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi rakyat, serta bagaimana mekanisme pengawasan yang optimal seharusnya diterapkan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan aman, berkualitas, dan bertanggung jawab.
Oleh: Wina Audina
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 1
















