Korupsi, Gratifikasi, dan Suap: Ketika Amanah Negara Diperdagangkan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pemberitaan tentang korupsi di Indonesia saat ini seakan-akan tidak pernah ada habisnya. Hampir setiap hari ada saja berita tentang kasus korupsi di negara kita. Salah satunya adalah pemberitaan yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, yaitu Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengaturan kursi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Agustus 2026 di Purwokerto dan Jakarta.

Modus operandi: terdapat pengaturan atau setting kuota kursi khusus pada jalur mandiri, terutama di Fakultas Kedokteran, yang dimintai sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah dari orang tua calon mahasiswa.

Selain rektor, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta sejumlah pihak swasta sebagai tersangka.

Pemberitaan kasus korupsi seperti di atas hanya salah satu contoh kasus korupsi yang terjadi di negara kita. Masih banyak berita kasus korupsi yang bermunculan setiap hari, seakan-akan korupsi sudah bukan hal yang aneh lagi bagi negara yang menjalankan sistem sekuler dan kapitalis. Korupsi sepertinya sudah menjadi budaya di negara kita.

Secara umum, pengertian korupsi adalah tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam praktiknya, korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk: penggelapan anggaran, manipulasi proyek, mark-up pengadaan, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan fasilitas negara. Sementara itu, suap terjadi ketika seseorang memberikan atau menjanjikan sesuatu agar pihak yang memiliki kewenangan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan kepentingan pemberi. Gratifikasi juga menjadi persoalan serius ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan kewenangannya.

Ketika Kekuasaan Kehilangan Amanah

Ketika kekuasaan kehilangan amanah, korupsi dapat dilihat sebagai salah satu tanda bahwa kekuasaan tidak lagi ditempatkan sebagai amanah untuk ri’ayah (mengurus kepentingan rakyat), melainkan menjadi sarana memperkaya diri atau kelompok.

Ketika pejabat atau penyelenggara negara menggunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak masyarakat, keadilan, dan kepercayaan terhadap institusi negara.

Saat ini, korupsi seperti sudah merajalela dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, petugas penegak hukum, seperti oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegawai KPK, banyak juga yang terlibat kasus korupsi. Akses terhadap informasi rahasia kasus sering disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai KPK berinisial SBD (Setya Budi Dias Oktavianto), yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait penanganan perkara Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Secara ringkas, keinginan memperoleh kekayaan, fasilitas, atau keuntungan pribadi secara berlebihan dapat mendorong seseorang menyalahgunakan jabatan.

Korupsi: Kegagalan Moral Individu atau Persoalan Sistem?

Setiap kali kasus korupsi terbongkar, perhatian publik biasanya tertuju kepada pelaku: pejabat yang menyalahgunakan jabatan, pengusaha yang memberikan suap, atau pihak yang menerima gratifikasi. Pelaku kemudian diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman. Namun, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah korupsi semata-mata akibat kegagalan moral individu, atau justru menunjukkan adanya persoalan dalam sistem yang memungkinkan praktik tersebut terus berulang? Jawabannya: keduanya.

Individu yang tidak amanah dapat melakukan korupsi meskipun sistemnya baik. Namun, sistem yang buruk juga dapat memperbesar peluang munculnya korupsi dan membuat praktik tersebut sulit diberantas.

Demokrasi dan Gaya Hidup Berbasis Sekuler

Dalam sistem demokrasi, kita ketahui terdapat celah yang memungkinkan terjadinya korupsi, terutama ketika mekanisme politik dan ekonomi membuka ruang bagi pertukaran kepentingan antara pemilik modal, kandidat politik, partai, dan pejabat. Hal itu disebabkan oleh proses politik dalam demokrasi. Untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan politik diperlukan pemilu, kampanye, partai politik, konsolidasi dukungan, dan pembiayaan politik.

Di sinilah dapat muncul persoalan ketika kekuasaan membutuhkan modal besar, sementara pemilik modal memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah. Jika pengawasan lemah, hubungan tersebut dapat berkembang menjadi politik transaksional, konflik kepentingan, kolusi, suap, atau korupsi dalam pengadaan dan perizinan.

Sementara itu, sekularisme menempatkan agama terutama pada ranah privat dan memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, dalam praktik politik dan pemerintahan, ukuran keberhasilan dapat lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan hukum positif, kepentingan politik, ekonomi, dan kemanfaatan duniawi.

Solusi Hakiki dengan Sistem Islam

Dalam Islam, jabatan merupakan amanah, bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan dan kewenangan harus dijalankan secara amanah.

Dalam perspektif Islam, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menyerukan agar individu menjadi saleh. Sistem pemerintahan juga harus dibangun untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Fasilitas atau pemberian yang diperoleh karena jabatan dapat menjadi pintu penyalahgunaan amanah. Karena itu, penguasa dalam pemerintahan Islam harus diawasi. Kekayaan pejabat juga menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan ketika terdapat indikasi bahwa kekayaan tersebut berasal dari penyalahgunaan jabatan.

Dengan demikian, Islam menggabungkan dua hal: pembentukan individu yang bertakwa dan pembangunan mekanisme pemerintahan yang mencegah kezaliman. Negara yang bersih tidak lahir hanya dari pejabat yang baik, tetapi dari perpaduan antara manusia yang berintegritas dan sistem yang menutup jalan menuju penyalahgunaan kekuasaan.

Pada akhirnya, korupsi adalah persoalan amanah, kekuasaan, dan tata kelola. Jika hanya pelakunya yang diganti sementara celah penyalahgunaannya tetap terbuka, kasus serupa akan terus bermunculan. Dalam perspektif Islam, kekuasaan harus dikembalikan kepada tujuan dasarnya: mengurus urusan rakyat dan menegakkan keadilan, bukan menjadi alat untuk memperkaya penguasa, pejabat, ataupun kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

Korupsi tidak cukup dilawan dengan slogan antikorupsi, tetapi diperlukan sistem yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah, harta publik sebagai tanggung jawab, dan hukum berlaku sama bagi siapa pun, yaitu sistem Islam. Sistem Islam menjalankan aturan yang sumbernya dari hukum Allah Swt., yaitu melaksanakan syariat berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dalam Islam, kekuasaan bukan tujuan akhir. Kekuasaan adalah sarana untuk melaksanakan hukum Allah, menegakkan keadilan, dan mengurus kepentingan masyarakat.

Rasulullah saw. bersabda: “Kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Pratiwi Sulistiowati, S.Kom.
(Sahabat Tinta Media, Purwokerto)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA