Tinta Media – Baru pertama kali dalam sejarah, juru bicara DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari Fraksi PDI Perjuangan mengutip terjemahan ayat Al-Qur’an saat menyampaikan pandangan akhir dalam sidang paripurna Perubahan APBD 2026, Senin (14/9/2026). Lebih bagus lagi jika ayat Al-Qur’an tidak hanya dibacakan, tetapi juga dijadikan rujukan dalam merumuskan perundang-undangan karena Al-Qur’an adalah kitab yang tidak sedikit pun terdapat keraguan di dalamnya dan merupakan petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.
Al-Qur’an harus dipahami secara menyeluruh untuk menemukan kebenaran hakiki, bukan sebagai pembenaran atas pemikirannya sendiri yang lemah dan banyak kesalahan. Sebagai contoh, pernyataan yang sedang viral dari salah satu menteri yang ingin mendukung program unggulan pemerintah, MBG, dengan menggunakan dasar surah Al-Quraisy. Pernyataannya mengundang kontroversi dan sempat dikoreksi oleh seorang santri cilik terkait kesalahan lafaz dan penafsiran maknanya.
Santri cilik tersebut mengoreksi beberapa bagian lafaz atau bacaan ayat Al-Qur’an yang dilafalkan kurang tepat. Dia juga meluruskan makna frasa الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ (yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar). Santri tersebut menegaskan bahwa frasa tersebut merupakan sifat yang menerangkan Allah Swt. (Tuhan yang disembah), bukan menunjuk kepada manusia atau pihak pemerintah yang membagikan program makanan gratis.
Sementara itu, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember, juru bicara PDI Perjuangan mengutip Surah Ali Imran ayat 159 dan Surah Asy-Syura ayat 38 sebagai dalil pentingnya bermusyawarah. Memang sudah seharusnya seorang Muslim mengaitkan semua hal dalam hidup ini dengan Al-Qur’an. Sungguh luar biasa jika seorang anggota dewan bisa melafalkan ayat Al-Qur’an, sekaligus mau berhukum pada Al-Qur’an dan Sunah.
Sayangnya, sistem demokrasi telah memisahkan agama dari kehidupan (sekuler). Watak inilah yang perlu dipahami publik, bahwa standar perundang-undangan yang disusun tidak bersumber pada Al-Qur’an, sunah, ijmak sahabat, dan kias, tetapi hanya berdasarkan kepentingan bersama dari mereka yang menyebut diri sebagai wakil rakyat.
Memang benar, dalam Islam, musyawarah perlu dilakukan dalam rangka bertukar pikiran dan pendapat secara bersama-sama untuk mencapai keputusan terbaik dan kemaslahatan bersama. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua hal bisa dimusyawarahkan jika hukumnya sudah jelas dalam Islam. Standar halal dan haram menjadi dasar dalam mengambil keputusan, bukan sekadar nilai manfaat yang didasarkan pada keputusan bersama. Berbeda dengan demokrasi, semua hal didasarkan pada keputusan bersama, bahkan untuk sesuatu yang jelas keharamannya.
Dalam Islam, kita diperintahkan untuk berislam secara kafah sehingga tidak ada jalan untuk menetapkan hukum selain apa yang diperintahkan dalam syariat Islam, meskipun itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Semua yang bertentangan dengan ajaran Islam adalah batil dan harus ditinggalkan. Sebaliknya, semua yang diperintahkan dalam Islam harus dilaksanakan meskipun tidak sesuai dengan keputusan bersama.
Perintah berislam secara kafah (menyeluruh) tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 208. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Jika ingin berhukum dengan syariat Allah, lakukan secara kafah, bukan mengambil sebagian, tetapi meninggalkan sebagian yang lain, agar hidup berkah dan indah.
Oleh: Mochamad Efendi
(Sahabat Tinta Media, Sidoarjo)
![]()
Views: 3
















