Kejahatan Berkamuflase Tren: Vape Narkoba Mengancam Generasi Muda

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Narkoba sampai saat ini masih menjadi ancaman terbesar bagi Indonesia, khususnya bagi generasi muda. Muncul berbagai narkoba jenis baru yang dikemas sesuai dengan gaya hidup anak muda zaman sekarang. Salah satu tren yang tengah marak akhir-akhir ini adalah penyalahgunaan cairan rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat etomidate yang bisa memberikan efek halusinasi kepada penggunanya.

Vape berisi etomidate (obat bius Golongan II) kini beredar luas di kalangan anak muda dengan kisaran harga Rp3-6 juta per cartridge dan dikenal dengan istilah pod getar. Hal itu merujuk pada efek yang terjadi pada tubuh pengguna yang bergetar setelah  menggunakan pod yang berisi narkoba tersebut (kumparan.com, 21/9/2026).

Jaringan narkoba sengaja memanfaatkan tren vape yang kini banyak digandrungi oleh anak muda untuk menyasar generasi muda sebagai target peredaran. Seperti yang baru-baru ini tengah ramai, polisi kembali menangkap seorang publik figur atau selebgram di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan dan berhasil menemukan empat cartridge vape yang setelah diselidiki vape narkoba itu ternyata milik sang selebgram dan dari hasil tes urine menunjukan bahwa selebgram tersebut positif narkoba jenis etomidate (kompas.com, 19/9/2026).

Kepala BNN mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti dan tidak menggunakan vape. Kepala BNN menyebut bahwa penggunaan vape saja sudah sangat membahayakan kesehatan, terlebih jika vape tersebut mengandung narkoba (21/9/2026).

Guna memperkuat upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia, Kepala BNN juga mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Namun, hingga kini regulasi terkait usulan tersebut masih dalam pembahasan. Menurut Kepala BNN, langkah penetapan pelarangan vape sebagai alat konsumsi pada masyarakat merupakan langkah yang strategis dan diharapkan mampu menekan peredaran zat terlarang tersebut (mediajustitia.com, 7/4/2026).

Generasi muda yang identik dengan gaya hidup modern mudah sekali dijadikan incaran oleh jaringan narkoba skala internasional. Tren penggunaan vape di kalangan generasi muda yang makin populer dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba ini untuk bisa memasarkan barang haram tersebut dengan mudah dan sulit terdeteksi.

Jenis narkoba yang makin banyak dan kini berkamuflase sebagai vape—rokok elektrik yang biasa digunakan oleh kebanyakan generasi muda saat ini—menandakan bahwa bisnis narkoba kian berkembang. Hal tersebut merupakan dampak nyata dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini.

Kapitalisme—sistem yang landasan dan tujuan utamanya adalah untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya—membuka ruang bagi semua industri untuk menjalankan bisnisnya, tak terkecuali industri barang haram sekalipun. Selama bisa menguntungkan, ada pasar, dan ada peminat, maka peluang tersebut akan dimanfaatkan untuk bisa menghasilkan keuntungan. Tak peduli meskipun harus mengorbankan dan merusak generasi muda, seperti halnya bisnis vape narkoba ini.

Sementara itu, sekularisme—pemisahan agama dari kehidupan—telah mencabut akidah dari kehidupan generasi muda saat ini. Sehingga, mereka tidak punya benteng keimanan yang kukuh dalam berpikir dan berperilaku. Mereka tidak lagi mempertimbangkan segala bentuk perbuatan atas dasar halal atau haram. Hanya karena alasan mengikuti tren atau sedang menghadapi banyak masalah yang menyebabkan stres, mereka menganggap penggunaan narkoba sebagai suatu hal yang wajar.

Mudahnya peredaran narkoba di Indonesia yang kini menyasar anak-anak muda menandakan bahwa negara tidak bisa memosisikan diri sebagai junnah dan raa’in yang seharusnya melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba. Respons negara terhadap masalah ini masih sebatas usulan pelarangan dalam RUU, sementara vape narkoba sudah makin menyebar luas di kalangan anak muda.

Islam—sebagai sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia—mampu membangun akidah pada setiap individu dan menjadikannya sebagai benteng generasi. Dengan akidah yang kukuh, segala tolak ukur perbuatan dalam kehidupan pada setiap individu akan disandarkan pada halal dan haram. Keimanan yang kukuh dan muraqabah—kesadaran bahwa kita senantiasa dalam pengawasan, pengetahuan, dan penjagaan Allah Swt.—akan menjadi pelindung pertama dari segala hal yang haram yang akan merusak serta merugikan diri sendiri.

Selain itu, Islam juga mewajibkan penjagaan akal (hifdz al-aql). Maka, segala yang merusak akal, seperti khamar, narkoba, dan sejenisnya, hukumnya haram secara mutlak. Sehingga, tidak boleh ada industri atau bisnis yang memproduksi barang-barang yang sudah jelas haram secara hukum dan membahayakan masyarakat serta merusak generasi.

Negara dengan sistem Islam (Khilafah) akan menerapkan Islam secara kafah dan sempurna. Islam akan diterapkan di berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi hingga penerapan sanksi. Melalui sistem pendidikan, generasi akan dibentuk menjadi generasi berkepribadian Islam dan akidah menjadi benteng utama bagi setiap individu.

Negara juga akan mencegah peredaran narkoba dan memberantas seluruh bisnis yang berkaitan dengannya. Media dijauhkan dari iklan yang mempromosikan hal-hal yang berdampak negatif bagi generasi muda. Negara juga akan menerapkan sanksi tegas bagi setiap produsen, pengedar, hingga pemakai narkoba dalam bentuk apa pun, termasuk jenis narkoba baru seperti vape narkoba.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Fitri Andriani
(Aktivis Remaja)

Loading

Views: 5

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA