Vape Narkoba Beredar Luas, Bahaya Mengintai Anak Muda

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kasus vape narkoba kembali mencuat usai ditangkapnya seorang selebgram di salah satu apartemen, Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026). Dalam penangkapan, ditemukan cartridge vape yang berisi etomidate atau obat bius Golongan II.

Semenjak vape menjadi tren, jaringan narkoba memanfaatkannya sebagai modus baru. Narkotika disamarkan dalam cartridge atau pod siap pakai dan dapat langsung dipasang dalam perangkat vape. Praktis dan tidak mencurigakan inilah menjadikan vape narkoba mudah sekali menyasar kalangan anak muda. Akan tetapi, di situlah bahaya besar yang sedang mengintai generasi muda kita. Merespons fenomena tersebut, Kepala BNN mengusulkam pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Akan tetapi, hingga saat ini regulasi masih dalam pembahasan.

Di tengah arus kehidupan sekularisme seperti saat ini, generasi muda kita hidup tanpa memiliki prinsip yang jelas. Sebab, sekularisme telah berhasil menjauhkan nilai agama dari kehidupan masyarakat. Akibatnya, keimanan tidak lagi menjadi standar dalam berpikir dan berperilaku. Generasi seperti ini mudah sekali mengikuti tren gaya hidup dan FOMO terhadap hal yang baru. Mereka rentan tergoda dengan gaya hidup hedonis dan pragmatis. Salah satunya, vape yang tengah tren di kalangan anak muda. Rasa penasaran yang tinggi yang melekat pada anak muda, mendorong mereka untuk mencoba “pod getar” tanpa mencari tahu atau mempertimbangkan bahaya, hukum, dan kesehatan terhadap dirinya. Dengan anggapan vape lebih aman, padahal ada kandungan zat yang terkategori narkotika.

Tidak hanya itu, arus kehidupan sekularisme telah melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan hampa secara spiritual. Mereka mudah stres dan depresi ketika menghadapi masalah. Tidak sedikit di antara mereka yang menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalah. Sebagaimana selebgram yang positif etomidate, beralasan menggunakan barang tersebut karena stres. Seolah tidak ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah. Standar halal, haram, rasa takut, bahagia, dan berharap kepada Allah Swt. berubah menjadi standar hidup bebas dan sibuk mengejar validasi manusia.

Lebih parah lagi, ketika sistem kapitalisme yang diterapkan telah memberikan ruang luas bagi industri apa pun. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, narkoba merupakan salah satu komoditas yang selalu mengikuti hukum permintaan dan penawaran. Selama menguntungkan, ada peluang pasar, dan ada peminat. Maka, bisnis narkoba ini akan terus berjalan bahkan modus peredarannya berkembang dengan cara yang baru, canggih, dan licik. Tidak peduli halal atau haram, membahayakan ataupun tidak.

Adapun negara, di tengah peredaran vape narkoba yang makin meluas, respons yang diberikan masih sebatas usulan RUU. Meskipun sudah ada UU Narkotika No. 34/2009 yang melarang, mengatur, dan menghukum, tetapi hanya fokus pada penindakan, bukan penghapusan. Sehingga, tidak bisa mencegah niat pelaku dan baru berjalan jika sudah ada pelanggaran. Terlebih lagi, narkoba tidak dipandang sebagai barang haram yang dilarang secara mutlak untuk diperjualbelikan. Jika demikian, berarti negara selama ini tidak benar-benar hadir melindungi generasi dari narkoba. Padahal, narkoba sangat nyata telah merusak generasi.

Lalu, siapa yang dapat melindungi generasi kita? Jawabannya adalah Islam. Yaitu agama yang sempurna dan memiliki seperangkat sistem yang mampu menjaga manusia dari kehancuran. Agar generasinya tidak rentan mengikuti gaya hidup liberal, Islam membentengi generasi dengan membangun akidah yang kukuh. Keimanan dan ketakwaan akan menjadi kontrol individu dalam berperilaku. Di antaranya, individu akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba. Akidah juga menjadikan individu memahami untuk apa ia diciptakan. Sehingga, ia tidak akan menyia-nyiakan masa mudanya untuk hal yang tidak bermanfaat atau merusak diri. Hidupnya dipersembahkan untuk membangun peradaban mulia sesuai syariat.

Tidak cukup sampai di situ. Islam juga mengharamkan setiap zat yang dapat merusak akal dan jiwa manusia, seperti khamar, narkoba, dan segala hal yang merusak akal. Narkoba, apa pun jenisnya, dapat merusak akal, kesehatan, dan membuka pintu kriminalitas, bahkan menghancurkan masa depan generasi. Oleh karena itu, dalam Islam, barang haram tidak dianggap sebagai komoditas. Sehingga, tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Inilah cara Islam menjaga akal (hifdz al-aql) dan jiwa (hifdz an-nafs) manusia.

Akan tetapi, perlindungan terhadap generasi tidak akan bisa maksimal tanpa ada institusi yang menerapkan Islam secara kafah, yaitu negara Khilafah. Sebab, Khilafah yang akan menjaga ketakwaan individu dengan membangun ketakwaan jemaah melalui sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam. Melalui sistem pendidikan Islam, generasi dibentuk menjadi orang yang memiliki kepribadian islami. Sehingga, lahir kesadaran penuh untuk taat kepada Allah Swt. Ketaatan inilah yang akan menjadi benteng berlapis bagi individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Negara Khilafah juga akan memberantas semua bisnis narkoba, termasuk menjauhkan media dari iklan-iklan narkoba. Negara akan melakukan pengawasan terhadap peluang masuknya konten negatif dan merusak, termasuk transaksi narkoba. Sebab, setiap aktivitas terkait narkoba mulai dari produksi, konsumsi, sampai jual beli dan promosi dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) dan harus dijatuhi sanksi.

Adapun sanksi yang ditegakkan oleh negara Khilafah terkait narkoba berbeda dengan khamar. Meski sama-sama memabukan, sanksi narkona tidak diatur secara terperinci di dalam dalil syarak. Oleh karena itu, sanksi narkoba adalah takzir, yang kadar sanksinya tergantung pada pertimbangan hakim (kadi). Di antara sanksi (ukubat) untuk narkoba adalah berupa pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk, bahkan hukuman mati sesuai tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Semua sanksi yang ditetapkan dalam Islam adalah sebagai upaya preventif (zawajir), yaitu bertujuan untuk mencegah orang lain tidak melakukan kejahatan serupa. Sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku agar di akhirat terbebas dari azab Allah Taala. Demikianlah Islam melindungi generasi dari narkoba.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Rizky Rachmawati, S.Si.
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 5

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA