Tinta Media – Asap tipis membubung dari mulut seorang anak muda. Bagi sebagian orang, itu mungkin sekadar pemandangan biasa. Sebuah vape dengan desain modern, aroma menarik, dan kesan kekinian. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bagian dari gaya hidup, tanpa menyadari bahwa di balik perangkat kecil itu bisa tersembunyi ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan penggunanya.
Kini, ancaman itu makin nyata. Vape tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi cairan nikotin, tetapi juga disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika. Salah satu zat yang menjadi sorotan adalah etomidate, obat anestesi yang penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan dan yang telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia.
Fenomena yang dikenal dengan istilah “pod getar” ini patut menjadi alarm bagi masyarakat. Harga cartridge yang mengandung etomidate dilaporkan mencapai Rp3 juta hingga Rp6 juta. Aparat juga mengungkap jaringan peredaran vape berisi narkotika yang memanfaatkan tren di kalangan anak muda (Kumparan News, 21/9/2026).
Artinya, persoalan ini bukan sekadar tentang perangkat vape. Ada jaringan yang memanfaatkan kebiasaan, rasa ingin tahu, dan lingkungan pergaulan untuk membuka jalan bagi penyalahgunaan narkoba.
Anak muda tidak selalu memakai narkoba karena ingin menjadi pecandu. Kadang semuanya dimulai dari rasa ingin tahu: dari ajakan teman, keinginan dianggap gaul, atau melupakan masalah alias stres. Sebagaimana yang terjadi pada selebgram Jupe yang tertangkap aparat akibat penggunaan narkoba vape etomidate (kompas.com, 19/9/2026).
Di titik inilah persoalannya menjadi serius. Ketika narkoba datang dengan kemasan vape, batas antara “gaya hidup” dan kejahatan menjadi makin kabur.
Karena itu, kita tidak cukup hanya menyalahkan anak yang terjebak. Kita perlu bertanya lebih jauh: mengapa generasi begitu mudah menjadi sasaran? Siapa yang membentuk lingkungan tempat mereka tumbuh? Di mana negara ketika ancaman itu mulai masuk?
Ketika Generasi Menjadi Sasaran
Dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai kasus kriminalitas biasa. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu cara pandang yang membentuk perilaku manusia dan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat.
Faktor utama maraknya perilaku maksiat, termasuk di antaranya penggunaan narkoba adalah dikarenakan adanya pemahaman dan penerapan sistem hidup sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Hal ini berpotensi melemahkan peran akidah sebagai pedoman dalam mengambil keputusan. Ketika agama hanya ditempatkan dalam urusan ibadah, sementara pergaulan, hiburan, dan gaya hidup dianggap sebagai wilayah yang bebas dari tuntunan Allah, maka standar halal dan haram dapat kehilangan tempat dalam pertimbangan seseorang. Akibatnya, pilihan hidup makin mudah ditentukan oleh tren, penerimaan lingkungan, dan kesenangan sesaat.
Saat teman-temannya menggunakan vape, hal itu menarik seseorang sehingga merasa perlu ikut mencoba. Atau ketika menghadapi tekanan hidup/stres, ia mencari pelarian yang dianggap mampu membuatnya tenang. Maka, jika seseorang tidak memiliki pemahaman Islam yang kukuh, ia dapat mengabaikan pertanyaan mendasar: apakah perbuatan ini diridai Allah, dan apa akibatnya bagi dirinya?
Tentu, tidak setiap anak muda yang terjerat narkoba mengalami hal yang sama. Namun, fakta ini mengingatkan kita bahwa pendidikan generasi tidak cukup hanya membekali mereka dengan pengetahuan tentang bahaya narkoba. Mereka juga membutuhkan fondasi akidah yang membentuk cara berpikir, menentukan pilihan, dan mengendalikan perilaku.
Selain sekularisme individu, sekularisme sistem ekonomi kapitalis negeri ini juga memicu maraknya bisnis narkoba. Orientasi keuntungan materi sebesar-besarnya dalam sistem kapitalisme dapat berbenturan dengan kepentingan keselamatan masyarakat. Selama suatu produk memiliki pasar dan menjanjikan keuntungan, selalu ada pihak yang berusaha memanfaatkannya. Bahkan, ketika sebuah tren dapat dijadikan kedok untuk menyelundupkan zat berbahaya, keuntungan ilegal pun menjadi daya tarik bagi jaringan kriminal yang berorientasi materi/kapitalis. Keuntungan tetap dikejar, sekalipun harus mengorbankan keselamatan orang lain.
Dalam kasus vape narkoba, persoalannya bukan berarti seluruh industri vape terlibat dalam kejahatan. Namun, penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika menunjukkan bagaimana tren komersial dapat dieksploitasi dan dijadikan komoditas pasar barang terlarang.
Sebagai objek komoditas, tentunya anak-anak generasi muda. Mereka berisiko diperlakukan bukan sebagai manusia yang harus dilindungi, melainkan sebagai pasar yang bisa menghasilkan uang. Akibatnya, alih-alih generasi dipersiapkan untuk membangun masa depan, mereka justru dijadikan sasaran bisnis yang menghancurkan diri mereka sendiri. Na’udzubillahi min dzalik.
Lebih memprihatinkan lagi, negara saat ini belum menjalankan fungsi perlindungan secara nyata. Kepala BNN telah mengusulkan pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini menunjukkan adanya perhatian terhadap risiko penyalahgunaan vape. Namun, usulan kebijakan dan regulasi yang masih dibahas belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan peredaran di lapangan (Media Justitia.com, 7/4/2026).
Penegakan hukum terhadap jaringan narkoba harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan, pengawasan, dan perlindungan generasi. Selama ini negara baru hadir ketika barang terlarang telah ditemukan dan korban bermunculan. Padahal semestinya negara memiliki kemampuan untuk memutus mata rantai kejahatan sejak produksi, pemasokan, hingga distribusi.
Islam Membentengi Generasi
Islam sebagai agama yang memberikan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil-‘alamin) tidak hanya mengajarkan manusia untuk menjauhi keburukan. Islam juga membangun mekanisme agar manusia terlindungi dari kerusakan, baik melalui pembentukan kepribadian, aturan kehidupan, maupun tanggung jawab negara.
Pertama, Islam menjadikan akidah sebagai fondasi pembentukan kepribadian Islam (syahsiah islamiah). Generasi tidak cukup diajarkan untuk mengetahui bahwa narkoba berbahaya. Mereka perlu memahami tujuan hidup, tanggung jawab sebagai hamba Allah, serta konsekuensi dari setiap perbuatan.
Kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi manusia (muraqabatullah) menjadi kendali internal yang penting. Dengan bekal ini, seorang muslim diharapkan mampu menolak ajakan yang bertentangan dengan syariat, sekalipun ajakan itu datang dari teman dekat atau dibungkus sebagai tren yang menarik.
Pendidikan semacam ini juga harus menghadirkan kepedulian, bukan sekadar larangan. Anak yang sedang mengalami tekanan perlu dibimbing dan didampingi, bukan hanya dicela. Mereka harus memiliki lingkungan yang memungkinkan mereka mencari pertolongan tanpa merasa harus melarikan diri ke narkoba.
Kedua, Islam menjaga akal sebagai kewajiban syariat. Akal merupakan karunia Allah yang memungkinkan manusia memahami kebenaran dan menjalankan tanggung jawabnya. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah agar kamu beruntung.”(QS. Al-Ma’idah: 90)
Prinsip menjauhi khamar ini menjadi landasan penting untuk menolak zat yang memabukkan dan merusak kesadaran. Penyalahgunaan narkotika, termasuk etomidate untuk memperoleh efek yang membahayakan, tidak dapat dibenarkan hanya karena dikemas dalam bentuk vape atau disebut sebagai bagian dari gaya hidup.
Islam juga tidak membenarkan aktivitas ekonomi yang secara nyata membahayakan manusia. Karena itu, produksi dan distribusi narkotika harus diberantas. Penanganan pengguna yang mengalami ketergantungan pun perlu mempertimbangkan kebutuhan pertolongan medis dan rehabilitasi, tanpa mengabaikan penegakan hukum terhadap kejahatan yang terbukti dilakukan.
Ketiga, negara dalam Islam berkewajiban menjadi pelindung, bukan sekadar pembuat aturan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Dalam perspektif Islam, negara merupakan raa’in (pengurus) sekaligus junnah (perisai) bagi masyarakat.
Dalam konsep negara Islam (Khilafah), penerapan Islam secara menyeluruh diarahkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, dan kehidupan masyarakat. Pendidikan membentuk kepribadian Islam; kebijakan publik melindungi masyarakat dari barang yang merusak; sementara aparat dan lembaga penegak hukum bertugas memberantas jaringan narkoba dari hulu hingga hilir. Negara juga harus mengawasi jalur produksi dan distribusi, menindak promosi yang melanggar hukum, serta mencegah media dan lingkungan sosial menormalisasi penyalahgunaan narkoba.
Adapun sanksi (ukubat) diterapkan berdasarkan ketentuan syariat dan kewenangan hukum yang berlaku dalam sistem tersebut. Dalam konsep zawajir dan jawabir, sanksi dalam Islam dipahami sebagai pencegah kejahatan sekaligus penebus bagi pelaku sesuai ketentuan syariat. Penerapannya harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh ditentukan semata-mata oleh kemarahan atau keinginan membalas.
Dengan demikian, penanganan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pengedar yang tertangkap di lapangan. Negara harus memutus jaringan yang memasok, memproduksi, dan mengedarkan barang terlarang, sekaligus melindungi masyarakat agar tidak terus-menerus menjadi sasaran.
Penutup
Tidak adil jika anak-anak terus diminta menjadi kuat, tetapi mereka dibiarkan menghadapi jaringan kejahatan tanpa perlindungan yang memadai. Terlebih lagi, perlu disadari bahwa generasi muda bukanlah pasar. Mereka adalah amanah yang harus dijaga. Menjaga mereka berarti membangun keimanan, melindungi akal, memberantas kejahatan, dan menghadirkan sistem kehidupan yang menempatkan keselamatan manusia di atas keuntungan semata. Jangan sampai kita baru tersadar ketika terlalu banyak anak muda kehilangan kesehatan, kesempatan, dan masa depan yang seharusnya mereka miliki. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Rindang Ayu, S.Pd.
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3






