Tinta Media – Nyawa kok buat coba-coba. Lagi dan lagi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Ratusan anak balita, TK/PAUD, siswa SD, bahkan wali murid mendadak mual, pusing, dan lemas berjemaah setelah menyantap menu yang dibagikan. Niat hati mendapat asupan bergizi, justru ratusan nyawa terancam. Tragedi memilukan ini terjadi di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026). Total korban ada 597 orang dengan rentang usia mulai dari balita sampai lansia (Jatengprov.go.id, 28/9/2026).
Belum reda keprihatinan kita terhadap rentetan kejadian keracunan di berbagai daerah, muncul kembali kejadian serupa di Blora. Tidak kurang dari 24 orang siswa mengalami keluhan kesehatan usai menyantap menu MBG (SuaraBanyuuri.com, 3/10/2026).
Padahal, belum lama ini kejadian serupa terjadi di beberapa daerah seperti: Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, Pati, dan Pariaman. Lebih dari 2.000 anak sekolah dan santri di wilayah tersebut diduga mengalami keracunan menu MBG. Mereka rata-rata mengalami gejala yang sama, yaitu pusing, mual, muntah dan gangguan pencernaan (langgam.id 15/9/2026).
Sangat memperihatinkan, total korban yang diduga keracunan makanan sejak MBG diluncurkan hingga awal September 2026 kini hampir menembus angka 50.000 orang. Namun hebatnya, hingga saat ini tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dan masuk jeruji besi.
MBG, program yang diniatkan untuk menjaga jiwa anak bangsa justru membahayakan jiwa itu sendiri. Akarnya bukan sekadar kelalaian teknis dapur, melainkan sistem distribusi berbasis vendor dan tender murah. Demi mengejar efisiensi APBN, rantai dingin (cold-chain) diabaikan, kualitas bahan diturunkan, makanan dimasak dini hari dan baru dimakan siang hari.
Badan Gizi Nasional (BGN) pun menyadari penyebab keracunan bukan hanya karena kurangnya pengawasan, melainkan adanya ketidaksesuaian antara peraturan dan pelaksanaan di lapangan. Lebih dari 80 persen kasus keracunan terjadi karena ketidakpatuhan terhadap SOP. Mulai dari cara menyimpan makanan, proses penyajian, hingga telat dikonsumsi. Namun, apakah benar kasus dugaan keracunan makanan ini karena pelanggaran SOP atau karena hal lain?
Mindset Bisnis dalam Urusan Perut Rakyat
Program MBG dijalankan untuk melayani minimal 2.500 porsi per hari. Itulah syarat yang diberikan kepada SPPG untuk bisa beroperasi. Terdengar mudah, tapi dalam praktiknya, target kuantitas mengalahkan kualitas.
Setiap dapur SPPG sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini seharusnya menjadi bukti bahwa suatu tempat pengelolaan pangan (seperti restoran, katering, atau depot air minum) sudah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Namun praktiknya, dapur harus memasak 2.500 porsi dalam 3-4 jam dan dikirim ke belasan sekolah. Maka, tidak bisa dimungkiri higienitas pun mungkin dikesampingkan demi mengejar target. Oleh karena itu, ketika negara memandang rakyat sebagai pasar dan SPPG sebagai vendor, maka yang dikejar adalah kecepatan dan keuntungan, bukan keselamatan jiwa dan kualitas yang baik untuk kesehatan penerima manfaat.
Belum lagi masalah perizinan dapur SPPG yang terlalu longgar. Perizinan hanya bertumpu pada masalah administrasi. Kelayakan tempat, peralatan, hingga rekrutmen juru masak pun tidak dilakukan secara ketat. Akibatnya, banyak SPPG yang secara fisik tidak layak, tetapi tetap beroperasi.
Tidak kalah penting adalah masalah pengawasan negara. Negara tidak hadir saat ribuan porsi didistribusikan.
Pengawasan hanya datang setelah korban berjatuhan. Tidak adanya sistem deteksi dini dan laboratorium uji sampel harian. Negara hanya jadi “regulator” yang datang membawa permintaan maaf dan klarifikasi.
Inilah wajah kapitalisme dalam urusan publik. Negara lepas tangan, menyerahkan pada mekanisme pasar. Padahal, makanan anak-anak bukan komoditas, bahkan nyawa jadi taruhannya.
Negara adalah Pelayan, Bukan Pedagang
Dalam Islam, negara tidak boleh berbisnis dari perut rakyat. Negara adalah raa’in (penggembala/pengurus). Rasulullah saw bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Menyediakan makanan bergizi adalah kewajiban negara, bukan proyek bagi-bagi tender. Tidak boleh ada logika “efisiensi anggaran” yang mengorbankan keselamatan dan nyawa rakyat.
Kadi hisbah atau muhtasib dalam sistem peradilan Islam adalah hakim yang bertugas mengawasi dan menyelesaikan pelanggaran yang merugikan hak-hak masyarakat umum (publik). Tugas dan wewenangnya adalah menjalankan amar makruf nahi mungkar secara langsung saat menemukan pelanggaran.
Mereka akan melakukan pemeriksaan pasar, jalanan, dan fasilitas umum untuk memastikan keadilan timbangan, kehalalan produk, serta mencegah penipuan, dan akan langsung menyita barang-barang haram atau berbahaya bagi masyarakat dan menjatuhkan hukuman kepada pelakunya tanpa harus menunggu laporan pihak korban. Sangat berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini, di mana pemerintah bertindak apabila sudah ada laporan dan korban berjatuhan.
Selama negara masih memakai kacamata bisnis untuk mengurus perut rakyat, maka keracunan massal akan terus berulang. Solusinya bukan hanya dengan mengganti kepala SPPG, tetapi harus dijalankan dengan sistem yang tepat. Hanya Islam yang mempunyai sistem yang tepat karena dibuat oleh Sang Khalik yang betul-betul mengerti kebutuhan makhluk-Nya. Anak-anak adalah generasi penerus peradaban. bukan kelinci percobaan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Rini Rahayu
(Aktivis Muslimah Yogyakarta)
![]()
Views: 3










