Tinta Media – Jurnalis Senior Joko Prasetyo (Om Joy) menilai, keinginan pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi tidak cukup hanya dilihat dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi asing, tapi juga soal pengelolaan kepemilikan.
“Keinginan untuk mandiri energi tentu baik. Namun, kalau mau jujur, persoalannya bukan hanya bagaimana Indonesia bebas dari ketergantungan energi asing. Ada pertanyaan yang lebih penting: energi itu sebenarnya milik siapa?” tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (20/9/2026).
Menurutnya, upaya memperkuat kemampuan energi dari dalam negeri tentu penting. Indonesia sebagai negara besar, sebutnya, tidak semestinya terus bergantung pada pasokan energi dari luar negeri.
“Tetapi ada hal yang jangan sampai luput. Jangan sampai kita sibuk menghitung seberapa mandiri negeri ini dari energi asing, tetapi lupa menghitung siapa yang menikmati kekayaan energi di negeri sendiri. Indonesia bukan negeri yang miskin sumber daya alam,” bebernya.
Kemandirian energi, ungkapnya, tidak cukup dilihat dari berkurangnya impor. Ada persoalan kepemilikan yang perlu dibicarakan.
“Bayangkan minyak dan gas tersedia di bumi sendiri. Produksi meningkat. Ketergantungan impor berkurang. Energi semakin banyak dihasilkan dari dalam negeri. Namun, rakyat tetap membeli energi itu sebagai komoditas dengan harga yang ditentukan melalui pertimbangan bisnis, di titik ini, kata “mandiri” perlu direnungkan kembali. Mandiri dari siapa? Dan untuk siapa?,” tuturnya.
Aturan Islam
Om Joy menerangkan bahwa Islam memiliki aturan tentang kepemilikan harta. Dalam Islam, ia lanjut memaparkan tidak semua harta boleh dimiliki individu. Ada harta yang menjadi milik umum karena menyangkut kebutuhan masyarakat secara luas, termasuk di antaranya adalah energi.
“Rasulullah SAW bersabda: ‘Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api’ (HR Abu Dawud dan Ahmad). Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan 𝑚𝑖𝑙𝑘𝑖𝑦𝑦𝑎ℎ ‘𝑎𝑚𝑚𝑎ℎ, yakni kepemilikan umum,” terangnya.
Mengutip Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhām al-Iqtishādi fi al-Islām (Sistem Ekonomi Islam), lanjutnya, konsep kepemilikan umum tersebut kemudian diperinci oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwāl fi Daulah al-Khilāfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), termasuk minyak dan gas, pertambangan, laut, sungai, mata air, serta hutan dan padang gembalaan.
“Maka, ketika berbicara tentang minyak, gas, dan kekayaan tambang yang termasuk 𝑚𝑖𝑙𝑘𝑖𝑦𝑦𝑎ℎ ‘𝑎𝑚𝑚𝑎ℎ, persoalannya bukan sekadar siapa yang mampu mengeluarkannya dari perut bumi. Ada hak umat di sana,” bebernya.
Hak Umat
Hak umat, jelas Om Joy, berarti kekayaan tersebut tidak boleh berubah menjadi milik segelintir orang hanya karena mereka memiliki modal atau akses untuk menguasainya.
“Negara memang berperan mengelolanya. Namun pengelolaan itu dilakukan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadikan kekayaan umum sebagai ladang keuntungan pribadi atau kelompok yang kaya punya hak. Yang miskin punya hak. Yang tinggal di kota punya hak. Yang tinggal jauh dari pusat industri pun punya hak. Singkatnya, seluruh rakyat memiliki hak atas manfaat 𝑚𝑖𝑙𝑘𝑖𝑦𝑦𝑎ℎ ‘𝑎𝑚𝑚𝑎ℎ.,” simpul Om Joy.
Negara, lanjutnya, mengelola kekayaan tersebut untuk kepentingan rakyat. Jika hasilnya disalurkan kepada rakyat di dalam negeri, negara tidak mengambil keuntungan. Harga yang dikenakan cukup untuk menutup biaya yang diperlukan, seperti biaya menambang, mengolah, dan mendistribusikannya
“Jika sebagian hasilnya dijual ke luar negeri, negara tentu saja mengambil keuntungan. Namun keuntungan itu bukan untuk memperkaya negara atau penguasa. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka, antara lain melalui penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan jalan dan jembatan, transportasi, serta infrastruktur lainnya. Dengan demikian, rakyat dapat mengakses berbagai layanan tersebut dengan biaya yang sangat murah, bahkan gratis,” bebernya.
Dengan begitu, kata Om Joy, rakyat tidak hanya mendengar bahwa negerinya kaya, tetapi juga merasakan kekayaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sulit
Om Joy melihat ironi negeri kaya terlihat ketika rakyat masih harus berhadapan dengan mahalnya berbagai kebutuhan hidup, sementara kekayaan alam yang melimpah terus dibicarakan sebagai aset ekonomi dan sumber investasi.
“Kalau minyak dan gas termasuk kekayaan yang menjadi hak umum, mengapa rakyat harus sekadar diposisikan sebagai pembeli?,” tanyanya.
Kalau, lanjutnya, kekayaan tambang menjadi milik umat, mengapa manfaat terbesarnya tidak terasa sebagai hak yang dinikmati seluruh rakyat?
“Pertanyaan itu tidak selesai hanya dengan mengganti pemasok energi dari asing menjadi dalam negeri. Yang perlu dilihat adalah siapa yang menguasai kekayaan tersebut, bagaimana mengelolanya, dan siapa yang menikmati hasilnya. Islam sudah memiliki aturan tentang hal itu,” tuturnya.
Kekayaan, sebutnya, yang menjadi 𝑚𝑖𝑙𝑘𝑖𝑦𝑦𝑎ℎ ‘𝑎𝑚𝑚𝑎ℎ bukan untuk diperebutkan individu, perusahaan, atau pihak asing. Negara bertugas mengelolanya dan memastikan manfaatnya kembali kepada umat.
“Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang kemandirian energi, umat layak bertanya: mandiri untuk siapa? Kalau kekayaan energi tetap diperlakukan terutama sebagai komoditas, perubahan sumber pasokan belum menyentuh persoalan kepemilikan,” nilainya.
Dalam Islam, lanjutnya, 𝑚𝑖𝑙𝑘𝑖𝑦𝑦𝑎ℎ ‘𝑎𝑚𝑚𝑎ℎ bukan sekadar konsep kepemilikan. Ia merupakan bagian dari syariat yang wajib diterapkan secara kaffah. Penerapannya membutuhkan 𝑡ℎ𝑎𝑟𝑖𝑞𝑎ℎ (metode baku) yang juga ditetapkan syariat, yakni Khilafah. Jadi, menegakkan 𝑚𝑖𝑙𝑘𝑖𝑦𝑦𝑎ℎ ‘𝑎𝑚𝑚𝑎ℎ tidak bisa dipisahkan dari kewajiban menegakkan Khilafah sebagai institusi yang menerapkan syariat secara kaffah.
“Jika minyak, gas, dan kekayaan alam lainnya yang termasuk milkiyyah ‘ammah dikelola oleh Khilafah sebagai hak umat, rakyat tidak lagi sekadar menjadi konsumen dari kekayaan negerinya sendiri. Sebab negeri yang kaya seharusnya membuat rakyat merasakan kekayaannya. Bukan sekadar mendengar bahwa negerinya kaya,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi
![]()
Views: 3
















