Tinta Media – Menanggapi diterbitkannya PP No.25 Tahun 2024 dan ditambahkannya pasal kontroversial yakni pasal 83A yang mengatur mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, Back to Muslim Identity Depok (BMI Depok) mengadakan diskusi bersama para aktivis mahasiswa dengan tajuk “Pengelolaan Tambang oleh Ormas: Benarkah Demi Kemaslahatan Umat?”. Berdasarkan diskusi tersebut terdapat beberapa poin pembahasan krusial yang perlu kami jabarkan sebagai berikut:
Pertama,
PP No.25 Tahun 2024 dan Pasal
Kontroversial 83A
Presiden
Jokowi baru saja menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP
Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara pada 30 Juni 2024 lalu. Perubahan tersebut meliputi:
·
Persyaratan lelang
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
·
Jangka waktu operasi
produksi.
·
Kriteria kegiatan operasi
produksi terintegrasi.
·
Penambahan pasal
kontroversial yakni pasal 83A yang berisi “Dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas
kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”
Interpretasi
dari PP 25/2024 pasal 83A menjadikan ormas keagamaan mendapatkan prioritas
untuk diberikan pengelolaan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Selain itu, PP ini
menunjukkan negara bukanlah satu-satunya promotor kesejahteraan bagi
masyarakat. Melainkan peran tersebut diambil alih oleh ormas keagamaan dan
menjadi dalih diterimanya penawaran tersebut. Ditambah lagi, PP ini menjadikan
adanya hubungan transaksional antara ormas dan penguasa. Akhirnya, independensi
ormas dapat ‘dibeli’ oleh penguasa dimana dalam kasus di Indonesia yang disebut
sebagai penguasa adalah para oligarki. Penerbitan PP 25/2024 mendulang berbagai
kekecewaan, penolakan, kritik dan perlawan dari masyarakat termasuk aktivis.
Kedua,
Ada ‘udang’ Dibalik Bagi-Bagi Tambang Kepada
Ormas Keagamaan
Menjadi
pertanyaan, mengapa harus diberikan oleh ormas keagamaan? Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
memberikan alasan yakni, “Karena semua elemen masyarakat memiliki andil besar
dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Termasuk organisasi keagamaan,”
tuturnya kepada wartawan di Jakarta (RRI.co.id 07/06/2024). Menurutnya,
pemberian izin tersebut diberikan oleh Pemerintah lantaran tokoh-tokoh
keagamaan banyak berjasa dalam perjuangan kemerdekaan.
Tentu
saja, kami melihat bagi-bagi izin tambang kepada ormas keagamaan ini tidak
semata sebagai bentuk balas budi negara. Terlebih lagi PP tersebut terbit pasca
bergulirnya Pemilu 2024. Oleh karena itu, kami menilai bagi-bagi izin tambang
ini merupakan umpan beracun dan intrik penguasa untuk mengamputasi peran ormas
keagamaan sebagai salah satu instrumen yang bertugas mendidik masyarakat,
mengontrol, mengoreksi, mengkritisi, dan menasehati penguasa.
Rasulullah
saw. mengingatkan bahwa golongan yang menjadi penyebab terbesar kerusakan umat
adalah para ulama yang menjadi fasik. Sabda beliau:
هَلَاكُ
أُمَّتِي عَالِمٌ فَاجِرٌ وَعَابِدٌ جَاهِلٌ، وَشَرُّ الشِّرَارِ أَشْرَارُ الْعُلَمَاءِ،
Kerusakan
umatku adalah oleh ulama yang jahat dan orang bodoh yang beribadah (tanpa
ilmu). Seburuk-buruknya kejahatan adalah kejahatan ulama (HR Ahmad).
Ketiga,
Bahaya Privatisasi Barang Tambang
Sejatinya
sedari awal negara ini telah melangsungkan privatisasi barang tambang. Barang
tambang bersifat inelastis sempurna atau dengan kata lain “berapapun harganya,
barang tersebut akan tetap laku” sehingga sangat bahaya jika ini diprivatisasi
swasta baik oleh perusahaan maupun ormas keagamaan.
Setidaknya
ada tiga bahaya yang mengancam akibat privatisasi barang tambang oleh ormas
keagamaan yakni:
· Konflik
sosial, IUP ormas keagamaan akan menimbulkan konflik kepentingan antara kelas
atas dan konflik sosial di kalangan menengah bawah semakin menjadi.
· Ketimpangan,
seharusnya batubara dan mineral dinilai sebagai harta milik umum atau milkiyah
‘ammah. Akses prioritas pada individu tertentu dan swasta menimbulkan
ketimpangan.
· Eksploitasi
dan kerusakan alam, eksploitasi sangat mungkin terjadi akibat dari banyak pihak
yang mengurus tambang, hal ini juga menimbulkan kerusakan alam seperti longsor,
pencemaran lingkungan, limbah.
Keempat,
Menggugat Kekeliruan Berpikir Fiqih Maslahat
Menilai
bahwa pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan lebih mendatangkan maslahat
(kebaikan/manfaat) dibandingkan pengelolaan oleh perusahaan apalagi asing
ataupun menilai bahwa penutupan dan penghentian aktivitas tambang karena mafsadat
(kemudaratan/kerusakan) yang lebih besar merupakan kekeliruan dalam berpikir
mengenai hukum Syara’. Setidaknya terdapat dua kekeliruan berpikir fiqih
Maslahat, yaitu:
· Rangkaian
syariat bukanlah ditinjau karena ada suatu maslahat atau menghilangkan
suatu mafsadat melainkan perintah dan larangan dari Allah SWT sebagai
hakim. Mashalih mursalah adalah maslahat yang tidak memiliki
kesaksian syara’, melainkan hanya dugaan dan wahm akal manusia.
· Akal
manusia terbatas sehingga dalam pembuatan hukum akan menimbulkan banyak
penyimpangan dan kerusakan. Maslahat dan mafsadat merupakan
fakta, namun fakta selalu berubah sehingga tidak bisa menjadi landasan hukum.
Adapun menerapkan hukum syara’ baik tampak maupun tidak tampak maslahat
dan mafsadat-nya bukanlah tujuan melainkan ketaatan yang menjadi tujuan.
Kelima,
Carut Marut Tata Kelola Tambang pada Sistem Kapitalisme
Sistem
ekonomi kapitalis adalah sistem ekonomi yang menekankan pentingnya hak individu
untuk memiliki dan mengatur suatu sumber daya produksi serta mendapatkan
keuntungan darinya. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang membagi
hak kepemilikan (individu, umum, dan negara).
Dalam sistem ekonomi Kapitalisme, individu atau swasta atau pengusaha diberikan
hak untuk memiliki harta apapun sepanjang dapat membeli atau mengelola dengan
perjanjian kerjasama. Dalam Islam, pengelolaan harta diatur sesuai syariat
karena Allah SWT pemilik sumber daya yang memberi izin siapa yang dapat
mengelolanya.
Permasalahan
muncul ketika dalam ekonomi kapitalisme, setiap individu berhak mengelola
sumber daya produksi seperti air, batubara, minyak, gas, dll. Kemudian, muncul perusahaan-perusahaan
besar yang masuk dengan dalih sebagai investor yang akhirnya mengeksploitasi SDA
di suatu negara. Negara dalam sistem kapitalis tidak lebih hanya sebagai
regulator. Karena itu, negara akhirnya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk
memudahkan para kapitalis mengeruk SDA. Misalkan, UU Cipta Kerja, UU Minerba,
PP No 25 tahun 2024, dsb. Eksploitasi SDA oleh swasta seringkali menyisakan
kasus-kasus korupsi seperti korupsi tambang timah sebesar Rp271 triliun,
menggadaikan kepentingan masyarakat demi keuntungan kapitalis, dan menimbulkan kerusakan
lingkungan.
Keenam,
Tata Kelola Tambang Sesuai Syariat Islam
Dalam
pandangan Islam, tambang apa pun yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat
hidup orang banyak terkategori sebagai harta milik umum (milkiyyah ‘ammah).
Dasarnya antara lain hadis Rasulullah saw. yang dituturkan oleh Abyadh bin
Hammal ra.. Disebutkan demikian,
“Sungguh
ia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw.. Ia lalu meminta
kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi
tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang
di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda apa yang
telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberinya harta yang
(jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu)
Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu
dari Abyadh.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Hadis
ini memang berkaitan dengan tambang garam. Namun demikian, ini berlaku umum
untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang
banyak. Ini sesuai dengan kaidah usul: “Patokan hukum itu bergantung pada
keumuman redaksi (nas)-nya, bukan bergantung pada sebab (latar belakang)-nya.”
(Fakhruddin ar-Razi, Al-Mahshûl fii ‘Ilm Ushûl Fiqh, 3/125).
Berdasarkan
hadis tersebut, tambang apa pun yang menguasai hajat hidup orang banyak atau
jumlahnya berlimpah haram dimiliki oleh swasta baik perusahaan maupun
ormas keagamaan, apalagi pihak asing, termasuk haram diklaim sebagai milik
negara. Dalam kepemilikan umum, negara hanya memiliki kewajiban dalam
pengelolaannya, kemudian keuntungannya diberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat.
Pengelolaan
tambang sesuai dengan syariat Islam tidak dapat terwujud dalam bingkai sistem
Kapitalisme. Sebab, Sistem Kapitalisme pasti menghendaki kebebasan dalam
kepemilikan termasuk kepemilikan barang tambang. Oleh karena itu, pengaturan
negara dalam seluruh bidang kehidupan di bawah syariat Islam harus segera
diwujudkan. Sebab, Allah SWT jelas memerintahkan seluruh muslim baik individu,
ormas, dan penguasa untuk mengamalkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).
َا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai
orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan
janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang
nyata bagi kalian.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).
Oleh
karena itu, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan
merupakan salah satu bentuk penyimpangan hukum Syara’ dan bentuk kelalaian
negara sebagai promotor utama kesejahteraan rakyat. Pengelolaan tambang oleh
swasta baik perusahaan maupun ormas keagamaan sesungguhnya jauh dari kemaslahatan
umat. Melainkan akan mendatangkan malapetaka bagi umat karena matinya peran
ormas keagamaan sebagai instrumen yang mengontrol, mengoreksi, dan menasehati
penguasa.
Berdasarkan
paparan di atas, Back to Muslim Identity chapter Depok menyeru kepada seluruh
ormas Islam dan berpesan kepada aktivis muslim, sebagai berikut:
1. Mendesak
kepada seluruh ormas Islam agar menolak pemberian Pemerintah mengenai izin
konsesi tambang karena bertentangan dengan Syariat Islam.
2. Menyeru
kepada seluruh ormas Islam untuk mengoreksi kebijakan Pemerintah berkaitan
dengan pengelolaan tambang oleh swasta karena bertentangan dengan Syariat Islam
sehingga menghasilkan berbagai kerusakan.
3. Mendesak
Pemerintah untuk mencabut seluruh izin tambang swasta dan mengembalikan
pengelolaannya di bawah negara yang diperuntukkan bagi kepentingan dan
kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
4. Menyeru
kepada seluruh ormas Islam dan ulama-ulama di dalamnya untuk memahamkan umat
akan urgensitas pengaturan di bawah Syariat Islam kaffah.
5. Mengajak
seluruh aktivis muslim agar merapatkan barisan turut serta berjuang bersama
ulama untuk memahamkan umat akan urgensitas pengaturan di bawah Syariat Islam Kaffah
melalui lisan, tulisan, maupun aksinya.
Depok,
03 Agustus 2024
PRESS RELEASE: Tim
Back to Muslim Identity chapter Depok
![]()
Views: 20




