Karhutla Berulang, Buah Sistem Sekuler Kapitalis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kebakaran hutan dan lahan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Karhutla tidak terjadi begitu saja, tetapi ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran. Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel), hingga Riau.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu, 23 Agustus 2026 (detikNews.com, 24/8/2026).

Kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara dan memperburuk kualitas udara. Musim kemarau dengan angin kencang membuat karhutla semakin meluas. Tercatat sekitar 48.889,68 hektare lahan terbakar di Sumatra dan Kalimantan, khususnya pada lahan alih fungsi seperti tanah gambut.

Pemerintah saat ini berupaya mengerahkan satgas darat untuk memadamkan karhutla yang didukung helikopter water bombing. Meskipun pemerintah telah mengupayakan berbagai cara, penanganan karhutla tetap menghadapi kesulitan. Salah satunya disebabkan oleh pengelolaan alam yang ilegal.

Karhutla yang makin meluas tidak semata-mata disebabkan oleh angin kencang. Petugas menemukan indikasi bahwa pembakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan. Seharusnya, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penyebab utama karhutla yang terus berulang.

Jika pemerintah berniat mencegah atau mengakhiri karhutla, semestinya pengelolaan alam diperbaiki. Alih fungsi lahan gambut dan rawa harus dihentikan, serta pelaku pembakaran harus ditindak secara hukum. Namun, karena negara kita menganut sistem kapitalis yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis, eksploitasi tetap dilegalkan dan karhutla menjadi bencana yang berulang.

Sistem kapitalisme yang tetap melegalkan eksploitasi akan mengancam keselamatan rakyat. Karhutla akan terus berulang meskipun telah ditangani secara teknis melalui satgas dan water bombing, tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah.

Inilah dampak buruk dari penerapan sistem kapitalisme. Publik menanggung kerugian ekologis berupa kabut asap lintas negara dan memburuknya kualitas udara, sementara pelaku karhutla yang mengejar keuntungan tidak selalu ditindak tegas.

Bencana karhutla yang terus berulang terjadi karena kepemimpinan yang tegak saat ini adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari aturan agama. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Mereka yang berkuasa menjadikan jabatannya sebagai alat untuk meraih kesenangan materi. Kepemimpinan yang sekuler akan terus menyengsarakan rakyat, tidak pernah meriayah rakyat, apalagi menjadi junnah (perisai).

Bencana yang beruntun, seperti karhutla, banjir, gempa, erupsi gunung, dan lainnya, adalah teguran dari Allah Azza wa Jalla. Allah murka karena sistem kehidupan ini diatur oleh sistem kufur buatan manusia.

Sebelum makin banyak bencana terjadi, sebaiknya kita segera kembali kepada aturan Allah Azza wa Jalla yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah, yang dirisalahkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk kita taati.

Maka dari itu, kita harus segera mencampakkan sistem sekuler kapitalis dan kembali kepada kepemimpinan Islam agar syariat Islam segera ditegakkan untuk mengatur kehidupan manusia dan alam semesta.

Ketika Islam tegak mengatur kehidupan, pengelolaan alam akan sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang berbunyi, “Kaum muslimin berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, rumput (padang penggembalaan), dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola oleh negara, bukan dikuasakan melalui izin konsesi kepada korporasi. Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola, tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama dan tidak termasuk kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara. Islam memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja.

Pemimpin atau penguasa dalam Islam akan menjadi raa’in dan junnah bagi rakyatnya. Penguasa tidak akan membiarkan rakyatnya menderita. Penguasa Islam akan memenuhi hak rakyat dan melindungi mereka dari segala hal yang membahayakan. Pemimpin dalam Islam akan bertanggung jawab atas setiap orang yang dipimpinnya dan memimpin sesuai dengan syariat Islam agar tidak membahayakan rakyat.

Pengelolaan kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah) dalam Islam merupakan wewenang penguasa. Pemanfaatan harta oleh negara dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat untuk kesejahteraan seluruh rakyat, sedangkan individu dilarang memilikinya secara pribadi. Sumber daya alam dikelola dengan baik dan benar tanpa eksploitasi sehingga tidak membahayakan kelangsungan hidup manusia serta ekosistem, baik tumbuhan maupun hewan.

Hasil sumber daya alam dapat dinikmati secara gratis, seperti air dan irigasi. Bahkan, listrik, minyak bumi, dan gas dapat diperoleh dengan harga yang sangat murah. Kepemimpinan Islam benar-benar bertanggung jawab terhadap setiap orang yang dipimpinnya. Demikianlah jika Islam digunakan sebagai aturan hidup, sudah pasti kita hidup aman dan sejahtera. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Lilik Setiawati
(Muslimah Peduli Umat)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA