Tinta Media – Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan wajah masyarakat pada masa mendatang. Karena itu, persoalan kekerasan di kalangan anak dan remaja tidak bisa dipandang sebagai kenakalan biasa. Terlebih, ketika kekerasan mulai bersinggungan dengan ruang digital dan berbagai bentuk konten yang dapat memengaruhi perilaku anak.
Belum lama ini, tercatat 21 persen siswa di Sumatra Barat pernah melakukan tindak kekerasan. Hal itu merupakan hasil skrining yang dilakukan pada tingkat sekolah menengah atas (SLTA) di 10 kabupaten/kota. Temuan ini tentu menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan masyarakat bahwa persoalan kekerasan di kalangan remaja membutuhkan perhatian serius. Apalagi, pada saat yang sama, terdapat fenomena paparan konten kekerasan dan radikalisme di ruang digital yang menyasar anak.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026, ada 620 anak yang terpapar paham kekerasan dan radikalisme melalui ruang digital. Mereka berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun dan tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Anak-anak tersebut terpapar melalui berbagai konten media sosial, seperti podcast, forum, YouTube, dan platform digital lainnya.
Sebelumnya, Densus 88 mengidentifikasi 70 anak usia 11 hingga 18 tahun yang tergabung dalam grup True Crime Community (TCC) yang mengandung konten kekerasan. Sebanyak 67 anak telah mendapatkan asesmen, pemetaan, konseling, dan intervensi. Namun, pada September 2026, Densus 88 menyebut ada lebih dari 300 anak yang teridentifikasi tergabung dalam TCC dengan faktor kerentanan yang antara lain dikaitkan dengan masalah keluarga, perundungan, trauma, dan paparan konten kekerasan.
Untuk Sumbar, disebut ada 16 anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) yang terindikasi terpapar radikalisme. Kasus MAN 3 Padang, SMAN 72 Jakarta, dan SMPN 3 Kubu Raya juga menunjukkan bahwa kekerasan remaja dapat berkaitan dengan berbagai faktor, seperti perundungan, persoalan psikososial, masalah keluarga, dan paparan digital, bukan semata-mata radikalisme ideologis.
BNPT sendiri menyatakan bahwa keberadaan anak dalam True Crime Community tidak otomatis berarti mereka terlibat terorisme. Yang menjadi perhatian adalah ketika terjadi pengagungan dan normalisasi terhadap kekerasan.
Untuk menangani persoalan ini, Pemprov Sumbar membangun mekanisme identifikasi, asesmen, pendampingan, pemulihan, dan reintegrasi bagi siswa SLTA di 10 kabupaten/kota. Program tersebut diarahkan untuk mendukung RAD PE Sumbar dan RAN-PE 2026–2029.
Namun, cukupkah langkah tersebut mampu menyelesaikan persoalan kekerasan di kalangan remaja? Ataukah persoalan yang lebih mendasar adalah krisis jati diri generasi yang membutuhkan penyelesaian lebih menyeluruh?
Anak dalam Pusaran Kapitalis-Liberal
Kekerasan ekstrem sering kali dikaitkan dengan ajaran Islam atau ideologi Islam. Padahal, berbagai fakta menunjukkan bahwa kekerasan pada anak dapat berkaitan dengan banyak faktor, seperti trauma, perundungan, persoalan keluarga, kondisi psikososial, serta paparan konten kekerasan di ruang digital.
Dengan kehidupan yang serba bebas, masyarakat menghadapi persoalan dalam menentukan nilai apa yang semestinya menjadi batas bagi konsumsi anak. Di ruang digital, anak dengan mudah menemukan berbagai konten yang merusak, seperti pornografi, kekerasan, sadisme, glorifikasi kriminal, hedonisme, dan berbagai konten destruktif lainnya.
Negara memang dapat hadir ketika anak telah terpapar melalui mekanisme skrining, asesmen, rehabilitasi, dan pendampingan. Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun lingkungan kehidupan yang sejak awal kondusif bagi pembentukan kepribadian anak.
Dalam ekosistem digital yang sangat dipengaruhi kepentingan ekonomi, perhatian pengguna memiliki nilai komersial. Konten yang mampu mempertahankan perhatian dan interaksi pengguna menjadi bernilai bagi ekosistem tersebut. Di sinilah muncul persoalan ketika kepentingan komersial tidak selalu sejalan dengan kebutuhan tumbuh kembang anak.
Di satu sisi, negara berupaya melakukan perlindungan terhadap anak. Namun, di sisi lain, anak tetap hidup dalam ruang digital yang dipenuhi berbagai konten dengan nilai dan kepentingan yang beragam. Jika demikian, apakah kepentingan perkembangan anak benar-benar menjadi prioritas utama dalam ekosistem digital komersial?
Skrining memang dapat diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan pembentukan generasi. Sebab, yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan mendeteksi anak setelah terpapar, melainkan juga membangun pegangan hidup dan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka.
Fenomena kekerasan pada anak memang membutuhkan deteksi dan penanganan. Namun, persoalannya adalah bagaimana anak bisa mendapatkan ruang hidup yang aman dan menjauhkan mereka dari segala tindak kriminalitas. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup berhenti pada skrining, asesmen, dan rehabilitasi, melainkan juga harus mencakup upaya mewujudkan ruang hidup yang membentuk ketakwaan anak, bahkan masyarakat.
Islam Memandang Anak sebagai Amanah
Mendidik generasi sangatlah penting. Untuk itulah diperlukan keseriusan, bukan sekadar menjadikan anak aman dari ekstremisme. Islam memandang anak sebagai amanah yang harus dijaga, dibina, dan dididik agar tumbuh sebagai manusia yang bertakwa.
Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam telah memberikan konsep perlindungan generasi jauh sebelum munculnya istilah radikalisme, ekstremisme, skrining, ataupun rehabilitasi. Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.
Para mufasir menjelaskan bahwa bentuk penjagaan tersebut dilakukan dengan mengajarkan, mendidik, memerintahkan ketaatan, mencegah kemaksiatan, serta membina keluarga dengan ketakwaan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menjelaskan makna ayat tersebut dengan, “Ajarilah mereka dan didiklah mereka.”
Karena itu, perlindungan anak dalam Islam tidak berhenti pada mendeteksi anak setelah terpapar, tetapi dimulai dari membangun kepribadian anak sebelum ia terpapar. Anak tidak cukup dijauhkan dari konten kekerasan; ia harus dibekali standar benar dan salah yang bersumber dari wahyu sehingga mampu menilai apa yang ia lihat, dengar, dan konsumsi.
Tanggung jawab ini juga bukan hanya berada di pundak keluarga. Rasulullah saw. bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa penjagaan generasi merupakan tanggung jawab yang berlapis. Keluarga memiliki tanggung jawab mendidik dan membina anak. Masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan sosial. Sementara itu, negara memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah pengurusannya.
Karena itu, Islam tidak menyerahkan pembentukan generasi hanya kepada keluarga dan sekolah. Negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan lingkungan kehidupan yang mendukung terbentuknya generasi yang bertakwa.
Negara harus mewujudkan sistem pendidikan berkualitas berbasis akidah Islam, mengatur ruang informasi dan media agar tidak menjadi sarana penyebaran kemaksiatan, kekerasan, dan kerusakan yang membahayakan masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, memastikan ruang publik aman bagi anak, serta menangani pelaku kekerasan sesuai hukum Islam.
Negara juga tidak cukup hanya menangani akibat ketika anak telah menjadi korban atau pelaku. Negara bertanggung jawab membangun sistem kehidupan yang mendukung pembentukan manusia yang bertakwa.
Anak harus dibentuk sebelum kekerasan menemukan ruang dalam dirinya. Sebab, menjaga generasi bukan sekadar tugas mendeteksi penyimpangan, melainkan memastikan seluruh lingkungan kehidupannya menuntun mereka kepada kebaikan.
Inilah pentingnya penerapan Islam secara kafah dalam institusi Khilafah. Dengan demikian, perlindungan generasi tidak berhenti pada upaya menangani anak setelah terpapar, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga akidah, akhlak, pendidikan, keamanan, dan masa depan generasi.
Oleh: Harne Tsabbita
(Aktivis Muslimah, Padang)
![]()
Views: 1
















