Tinta Media – Bencana alam kembali mengguncang rakyat Sumatra. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi masyarakat, sekaligus menimbulkan kerusakan fisik, ekonomi, dan sosial. Jumlah korban yang berjatuhan pun sangat besar, menambah panjang daftar penderitaan akibat bencana.
Di antara para korban, anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan. Sayangnya, kondisi mereka kerap luput dari perhatian. Pada usia yang masih sangat belia, mereka harus menghadapi kenyataan pahit berpisah dengan orang tua, saudara, serta tempat tinggal yang selama ini menjadi sumber perlindungan dan rasa aman.
Dalam sekejap, banyak dari mereka menjadi anak yatim piatu. Mereka kehilangan hak-hak dasar sebagai anak akibat bencana. Hak-hak tersebut meliputi pengasuhan, perlindungan, pendidikan, kesehatan, serta jaminan masa depan yang layak.
Dalam pandangan hukum nasional, anak korban bencana termasuk kategori anak terlantar. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan mereka merupakan tanggung jawab negara untuk diurus dan dipelihara dengan baik. Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan kondisi yang jauh dari semestinya. Penanganan bencana sering kali lambat, bantuan tidak tepat sasaran, dan distribusinya tidak merata. Pemerintah umumnya hanya memberikan bantuan logistik yang bersifat temporer, sementara pendampingan dan pengurusan jangka panjang pascabencana nyaris tidak dirasakan.
Akibatnya, anak-anak harus bertahan hidup dari bantuan masyarakat atau lembaga swadaya, karena negara lamban hadir di tengah bencana yang mereka hadapi. Nasib mereka dibiarkan tanpa kejelasan dan kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara dapat dinilai abai dalam melindungi generasi masa depan bangsa.
Anak-anak korban bencana membutuhkan perhatian dan dukungan nyata melalui kebijakan yang berpihak kepada mereka. Peran negara sangat dibutuhkan untuk memulihkan kerusakan fisik dan mental yang mereka alami agar tidak menimbulkan luka dan trauma berkepanjangan yang berpotensi memicu bencana kemanusiaan yang lebih parah. Namun, hingga kini perhatian negara terhadap anak yatim piatu korban bencana masih jauh dari harapan. Tidak tampak adanya komitmen khusus pemerintah dalam penanganan bencana, bahkan lebih sibuk mengelola proyek pascabencana dibandingkan memberikan perlindungan dan perhatian bagi anak-anak korban bencana.
Dalam sistem negara kapitalis, negara diposisikan sebagai regulator, bukan sebagai pihak yang mengurus kepentingan rakyat secara langsung. Akibatnya, bencana tidak dipandang sebagai musibah kemanusiaan, melainkan sebagai peluang bisnis dan proyek untuk meraih keuntungan. Negara cenderung lebih sigap mencari keuntungan, namun abai dalam menjalankan tanggung jawabnya menangani bencana serta memenuhi hak anak-anak korban bencana.
Sebaliknya, dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mengurus urusan rakyatnya, termasuk anak-anak yatim piatu korban bencana. Negara wajib meriayah mereka dengan memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, memberikan kehidupan yang layak, serta menjamin masa depan mereka. Islam menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan pengasuhan, perwalian, serta lingkungan yang aman dan baik agar anak-anak korban bencana tidak menjadi anak terlantar. Bagi anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara berkewajiban mengambil alih pengurusan mereka sebagai bentuk tanggung jawab.
Dengan demikian, anak-anak korban bencana dapat tumbuh dalam sistem yang menjamin masa depan yang baik. Pembiayaan dalam meriayah mereka bersumber dari baitulmal melalui pos-pos pengeluaran yang sesuai dengan syariat. Negara memastikan seluruh kebutuhan anak-anak terpenuhi dengan baik, karena hal ini merupakan amanah besar dan tanggung jawab negara dalam melindungi dan mengurus rakyatnya. Wallahualam bissawab.
Oleh: Tutik P. L.,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 21






