Bisnis Lumpur Banjir Aceh: Mendulang Uang di Balik Derita Rakyat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Banjir bandang dan longsor di Sumatra ternyata menarik minat sejumlah pihak swasta untuk memanfaatkan endapan lumpur yang ditimbulkannya. Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo Subianto saat rapat koordinasi peninjauan pembangunan hunian Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (01/01/2026). Presiden menyambut dan menyetujui pihak asing yang berminat memanfaatkan endapan tersebut dengan alasan hasilnya dapat dijadikan sebagai pemasukan daerah (SindoNews, 01/01/2026).

 

Presiden juga mendukung Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang menyampaikan usulan dari Kementerian Pertahanan dan TNI untuk segera melakukan pembersihan lumpur penyebab pendangkalan sejumlah sungai besar di Aceh. Bahkan, presiden mengajak keterlibatan tenaga ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN Karya, perguruan tinggi, serta perusahaan-perusahaan besar yang mampu melakukan pekerjaan rekayasa berskala besar (CNBCIndonesia.com, 01/01/2026).

 

Sungguh miris mendengar pernyataan presiden yang mempersilakan pihak asing memanfaatkan endapan lumpur tersebut. Kebijakan ini seolah menunjukkan bahwa aspek ekonomi lebih diutamakan daripada penderitaan rakyat. Bencana justru dijadikan lahan bisnis dengan dalih menambah pendapatan daerah. Apakah kebijakan semacam ini benar-benar lebih prioritas dibanding keselamatan dan kemaslahatan warga? Seharusnya, kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan materi. Kenyataan ini semakin memperlihatkan watak kapitalisme yang memandang segala sesuatu hanya berdasarkan manfaat ekonomi semata, bukan sebagai tragedi kemanusiaan.

 

Alih-alih berfokus pada penanggulangan dan pemulihan korban serta kawasan pascabencana, pemerintah justru sempat memikirkan potensi keuntungan dari bisnis lumpur. Dalam sistem kapitalisme, lumpur tidak dinilai dari dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan warga, melainkan dilihat sebagai peluang ekonomi. Negara akhirnya hanya berperan sebagai fasilitator kepentingan swasta, bukan pelindung rakyatnya. Tanggung jawab negara pun seakan dialihkan kepada pihak swasta demi mengejar keuntungan.

 

Jelas bahwa solusi semacam ini bersifat pragmatis dan tidak disertai regulasi yang tegas. Bahkan, kebijakan ini berpotensi membuka ruang eksploitasi oleh pihak swasta. Eksploitasi semacam itu tentu akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan berdampak buruk bagi masyarakat.

 

Pandangan ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, penguasa adalah pengurus dan pelindung rakyatnya. Penguasa bertanggung jawab penuh dalam menanggulangi bencana banjir yang telah memakan banyak korban. Negara dalam Islam akan mengerahkan seluruh daya dan biaya agar kondisi rakyat segera pulih pascabencana, karena kemaslahatan rakyat merupakan prioritas utama.

 

Jika berkaca pada sejarah Islam, kita akan menemukan contoh peradaban gemilang yang mampu mengatasi berbagai persoalan umat, termasuk banjir bandang. Pada masa kepemimpinan Islam tahun 970 Masehi, negara membangun bendungan sebagai upaya penanggulangan banjir. Di antaranya adalah bendungan Parada dekat Madrid, Spanyol, serta bendungan Guadalquivir di Maroko.

 

Bendungan-bendungan tersebut difungsikan untuk menanggulangi banjir yang disebabkan keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletser, maupun rob. Negara juga memetakan daerah rawan banjir, mengatur izin pembangunan, serta membatasi penebangan hutan. Jika suatu pembangunan berpotensi menimbulkan bahaya, khalifah berhak menolak pemberian izin.

 

Negara juga akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar kebijakan tanpa pandang bulu, sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunah. Islam memandang bencana sebagai ujian sekaligus amanah yang menuntut kehadiran negara untuk mengurus langsung rakyatnya. Sumber daya pascabencana, termasuk lumpur, haram dimonopoli atau dikomersialisasi jika merugikan masyarakat. Negara wajib memastikan pemulihan lingkungan, kesehatan, dan kehidupan rakyat tanpa menyerahkannya kepada swasta demi kepentingan profit.

 

Selain itu, bencana seharusnya menjadi bahan introspeksi diri karena mengandung banyak hikmah. Allah Swt. berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41). Ayat ini mengingatkan bahwa banyak bencana alam terjadi akibat ulah manusia yang merusak lingkungan.

 

Negara dalam Islam juga sangat memperhatikan masalah kepemilikan, baik yang bersifat pribadi maupun milik umum. Negaralah yang mengatur dan mengelola sumber daya alam secara optimal untuk kepentingan umat semata. Dengan demikian, tidak akan ada eksploitasi yang merusak alam. Hasil pengelolaan sumber daya alam disimpan dalam baitulmal dan digunakan untuk berbagai kepentingan umum, termasuk mengantisipasi terjadinya bencana.

 

Penguasa wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga pemulihan infrastruktur dan akses jalan secara cepat dan tepat. Demikianlah kebijakan negara yang berpedoman pada Islam sebagai sistem kehidupan dalam mengatasi banjir. Dengan penerapan kebijakan semacam ini, insya Allah persoalan banjir dapat ditangani secara tuntas.

Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Umi Kulsum,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 28

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA