Derita Rakyat Makin Berat Imbas Aturan Gas yang nge-Gas

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Rakyat kembali dibuat penat dengan kelangkaan dan juga aturan dalam menggunakan gas LPG 3kg. Sebagaimana pernyataan Mentri ESDM Bahlil Lahadalia terkait instruksi yang diberikan presiden Prabowo soal distribusi gas LPG 3 kg. Bahlil mengungkapkan tiga arahan presiden Prabowo Subianto, di antaranya:

Pertama, presiden memerintahkan Menteri ESDM untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi agar tepat sasaran. Kedua, tata kelola penjualannya harus berjalan dengan baik. Ketiga, memastikan rakyat mendapatkan apa yang menjadi kebutuhan mereka terutama menyangkut LPG.

Dengan arahan tersebut, kementerian SDM menerapkan aturan terkait pembelian gas LPG 3 kg untuk tidak lagi dilakukan di tingkat pengecer tapi sepenuhnya hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina.

Imbas dari aturan ini, masyarakat kesulitan untuk membeli gas sementara kebutuhan perut dan lainnya harus dipenuhi. Banyak warga yang terlihat mengantri berjam-jam untuk mendapatkan gas LPG 3 kg di agen yang jaraknya pun jauh dari rumah-rumah warga. Kemudian hal ini direspon oleh presiden, dan presiden kembali memberikan arahan kepada Mentri ESDM agar toko maupun warung pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 kg dengan menaikan status nya menjadi sub-pangkalan (CNN Indonesia, 04/02/2025).

Sementara itu, beberapa pemilik agen resmi gas elpiji mengaku bingung dengan kebijakan pembelian gas LPG 3 kg dengan syarat melampirkan photo copy KTP dan KK yang kemudian dikumpulkan di agen resmi sebagai bukti transaksi.

Adapun tujuan dari pengumpulan KTP dan KK ini agar masyarakat terdaftar dalam sistem PT Pertamina berbasis website (merchant Apps). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi penyaluran subsidi energi untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Tidak bisa kita pungkiri, bahwa gas LPG ini merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi. Namun sungguh sangat disayangkan, kasus si melon ini kerap kali terjadi, mulai dari kelangkaan dan kenaikan harganya.

Namun, pemerintah seakan tak pernah serius untuk menangani permasalahan ini. Pemerintah gagal menyediakan kebutuhan pokok akan gas yang murah dan mudah bagi masyarakat.

Alih-alih menyejahterakan rakyat, pemerintah justru semakin membebani rakyat dengan aturan LPG 3 kg. Arahan yang disampaikan, semua itu hanya klaim semata. Karena realitasnya, selain harganya yang begitu mahal, masyarakat pun kesusahan untuk mendapatkan LPG 3 kg. Mereka rela mengantri dalam keadaan panas maupun hujan demi si melon yang hari ini penjualannya sepenuhnya oleh agen resmi.

Selain itu, masyarakat dibuat ribet dengan syarat yang harus dikumpulkan di agen berupa KTP dan KK sebagai bukti transaksi yang tujuannya agar masyarakat terdaftar di website resmi Pertamina, sehingga bisa memastikan ketepatan dalam pendistribusiannya.

Di samping itu, kebijakan pembelian yang mensyaratkan KTP dan KK sejatinya mengonfirmasi bahwa kebijakan pemerintahan dalam sistem demokrasi kapitalisme tidak berpihak kepada rakyat. Sebab seharusnya pemerintah memberikan kemudahan kepada rakyatnya untuk mendapatkan haknya.

Karena setiap hasil pengelolaan SDA seperti gas alam termasuk LPG merupakan harta rakyat yang wajib untuk dinikmati oleh rakyat baik kaya atau pun miskin. Namun sayang, sistem demokrasi kapitalisme telah memberi ruang kesenjangan sosial. Selain itu kebijakan persyaratan ini membuat ribet rakyat dan sangat rentan disalahgunakan seperti manipulasi data,.

Jika dicermati, kondisi seperti ini kerap menjadi celah untuk orang-orang yang tak bertanggung jawab. Seperti para mafia yang mencari untung ditengah situasi dan kondisi yang melilit masyarakat. Para mafia mempunyai peran besar bagi para pengusaha yang mengelola sumber daya alam secara privasi. Pengelolaan SDA oleh swasta ini atas persetujuan pemegang kekuasaan yang akhirnya memunculkan berbagai permasalahan.

Permasalahan gas LPG sudah terjadi berulang kali, namun solusi yang diberikan hanyalah solusi pragmatis. Bahkan seakan-akan permasalahan LPG ini sengaja dimunculkan untuk meredam permasalahan yang lebih besar terkait kasus pagar laut (PIK 2). Dalam kasus ini, hukum dan aturan seakan beku walau jelas kasus pagar laut ini merupakan pelanggaran yang mesti ditindak secara tegas.

Karut-marut hukum dan kebijakan yang senantiasa terjadi ini, jelas tidak muncul begitu saja. Dalam konteks ini, manusia bebas membuat aturan sesuai hawa nafsunya, termasuk aturan pengelolaan SDA yang darinya muncul privatisasi, swastanisasi akhirnya dikuasai oleh para oligarki.

Kebutuhan akan gas seharusnya menjadi hak setiap warga negara yang diberikan oleh negara secara cuma-cuma, namun dengan regulasi yang bermasalah pada akhirnya dalam pendistribusiannya pun bermasalah.

Semua kekacauan ini terjadi karena negara mengadopsi sistem kufur yang dibuat oleh akal manusia yang lemah dan terbatas yakni sistem kapitalisme. Sistem yang bersandar kepada kepentingan materi, baik kepentingan individu ataupun kepentingan kelompok/ golongan. Sistem kapitalisme sekularisme adalah penyebab dari seluruh permasalahan yang terjadi di setiap aspek kehidupan dalam bernegara.

Sementara jika kepengurusan umat ini ada di bawah sistem Islam, maka penguasa mempunyai tugas yang sangat berat sekali yang orientasinya dunia dan akhirat. Tugas penguasa dalam sistem Islam adalah ri’ayah su’unil ummat, yakni mengurusi kepentingan rakyat dengan sebaik-baik pelayanan. Maka dari itu, sistem Islam mempunyai pandangan yang khas dan bersandar pada nash-nash syarak dalam menetapkan kebijakan terkait harta milik rakyat

Pertama, SDA yang termasuk di dalamnya minyak bumi, batu bara, gas alam, sumber daya mineral, barang tambang, hutan, sungai dan laut adalah terkategori sebagai harta milik umum
setiap harta yang terkategori milik umum, negara wajib untuk mengelolanya dan hasil pengelolaan dikembalikan kepada umum yakni rakyat, sehingga mereka dapat menikmati dan memanfaatkannya.

Kedua, proses produksi dan distribusi dilakukan oleh negara dan negara tidak boleh mencari keuntungan dari hasil pengelolaan milik umum. Maka dari itu, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan dengan harga murah dan terjangkau.

Ketiga, dalam pemanfaatan LPG harus merata tidak untuk si miskin atau si kaya. Setiap rakyat berhak menikmatinya, sehingga tidak ada istilah subsidi atau nonsubsidi..

Dengan demikian, jelaslah bahwa pengelolaan LPG yang termasuk harta milik umum dalam sistem Islam wajib oleh negara yang mampu menihilkan komersialisasi dan kapitalisasi dalam penggunaannya. Penerapan sistem Islam secara kafah akan menuntaskan distribusi tidak tepat sasaran, menghilangkan sekat ketimpangan sosial, dan memudahkan rakyat mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya dalam pengelolaan harta milik umum.

Wallahu’alam bisshawab.

 

 

Oleh: Tiktik Maysaroh
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA