Tinta Media – Setiap kali aparat mengumumkan pengungkapan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah, masyarakat tentu berharap ada secercah harapan bahwa keadilan sedang ditegakkan. Konferensi pers digelar, tumpukan uang hasil sitaan dipamerkan di hadapan kamera, dan berbagai pernyataan optimistis disampaikan kepada publik. Namun, setelah sorotan media mereda, pertanyaan yang sama kembali muncul: sejauh mana kasus tersebut benar-benar dituntaskan? Apakah seluruh pelaku telah dimintai pertanggungjawaban? Ke mana aliran dana hasil korupsi bermuara? Dan yang terpenting, apakah uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak sekadar menginginkan tontonan penegakan hukum. Yang mereka dambakan adalah keadilan yang nyata, transparansi yang utuh, dan kepastian bahwa siapa pun yang terbukti bersalah diproses tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui konferensi pers atau pemberitaan yang masif, melainkan melalui konsistensi penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sepanjang 2026, berbagai perkara korupsi kembali mencuat ke ruang publik. Kortastipidkor Polri, misalnya, pada 13 Juli 2026 menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah perkara besar yang masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, KPK hingga pertengahan Juli 2026 kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis yang terus menggerogoti negeri ini.
Namun, banyaknya pengungkapan perkara ternyata belum otomatis mengembalikan kepercayaan masyarakat. Justru muncul tuntutan agar seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak berhenti pada pemberitaan awal. Dalam negara hukum, setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, kritik publik semestinya diarahkan untuk mendorong penegakan hukum yang semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Di sinilah Islam memberikan cara pandang yang berbeda. Islam tidak memandang korupsi semata-mata sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana ekonomi. Korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Jabatan bukanlah sarana untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, penegakan hukum dalam Islam tidak bertumpu pada pencitraan, tetapi pada tegaknya keadilan.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…” (QS An-Nahl: 90). Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah perintah syariat, bukan sekadar slogan politik. Ketika hukum dijalankan secara adil, masyarakat akan merasakan perlindungan. Sebaliknya, ketika hukum dipersepsikan tebang pilih atau tidak transparan, kepercayaan publik perlahan akan terkikis.
Islam memandang bahwa akar persoalan korupsi tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan, tetapi juga pada sistem kehidupan yang membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Islam bukan sekadar memperberat hukuman, melainkan membangun ketakwaan individu, menerapkan syariat secara menyeluruh, menghadirkan lembaga peradilan yang independen, serta memastikan penguasa pun tunduk pada hukum Allah tanpa kekebalan.
Inilah yang membedakan Islam dengan pendekatan yang hanya berorientasi pada penindakan sesaat. Islam menuntut keadilan yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar ditampilkan di hadapan kamera. Sebab, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah seberapa sering konferensi pers digelar, melainkan seberapa jauh amanah benar-benar terjaga dan hak-hak rakyat dipulihkan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Deny Haryanto
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 0





