Tinta Media – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026 kembali menyoroti persoalan korupsi dalam pengelolaan pertanahan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi ATR/BPN dan pihak swasta.
Perkara tersebut bermula dari sengketa tanah antara pihak Summarecon dan sejumlah ahli waris. Dalam prosesnya, muncul pengajuan pemblokiran sertifikat HGB yang kemudian diikuti dugaan permintaan uang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat. KPK mengungkapkan adanya dugaan permintaan Rp2 miliar, sementara pihak perusahaan disebut menyanggupi Rp1,5 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diserahkan kepada pejabat pertanahan melalui perantara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan sehingga seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN turut menjadi sorotan. KPK juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain berupa gratifikasi dan dugaan korupsi dalam layanan pertanahan lainnya. Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap proses pelayanan publik, terutama ketika kewenangan administrasi pertanahan bersinggungan dengan kepentingan ekonomi yang besar.
Sebelum OTT tersebut, KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan melalui kajian pencegahan dan monitoring. Tingginya nilai ekonomi tanah, beragamnya jenis layanan, serta potensi ketertutupan prosedur dapat menciptakan celah bagi praktik pungutan liar, percaloan, dan suap. KPK pun menyoroti perlunya peningkatan transparansi pelayanan agar masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan tanpa harus melalui perantara atau membayar biaya di luar ketentuan.
Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan pribadi atas alat produksi dan kegiatan ekonomi yang berorientasi pada keuntungan menjadi unsur penting. Tanah, sebagai salah satu sumber daya yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dapat menjadi aset investasi dan sumber akumulasi kekayaan. Mekanisme pasar memungkinkan tanah diperjualbelikan, disewakan, dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha. Aktivitas tersebut tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran, tetapi dapat menimbulkan persoalan ketika kepentingan keuntungan tidak diimbangi dengan perlindungan hak masyarakat, pengawasan, dan penegakan hukum yang memadai
Kritik tersebut juga menyoroti potensi ketimpangan penguasaan tanah. Ketika modal menjadi faktor dominan dalam memperoleh dan mengembangkan lahan, masyarakat yang memiliki sumber daya ekonomi terbatas dapat menghadapi kesulitan dalam mengakses tanah. Dalam kerangka pemikiran ini, akumulasi modal dan konsentrasi kepemilikan tanah menjadi persoalan yang perlu dikaji, terutama jika berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, tanah yang diperlakukan sebagai komoditas bernilai tinggi berpotensi menjadi objek perebutan kepentingan ekonomi. Ketika penguasaan tanah berkaitan dengan keuntungan besar, kewenangan pejabat dalam penerbitan dan pengurusan hak atas tanah dapat disalahgunakan untuk melayani kepentingan pihak tertentu. Praktik suap, pemalsuan data, dan manipulasi administrasi merupakan bentuk penyimpangan yang perlu dicegah melalui penegakan hukum dan pengawasan yang efektif.
Dalam perspektif Islam, persoalan korupsi di sektor pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan penindakan terhadap pejabat yang tertangkap. Diperlukan sistem pemerintahan yang mengatur kepemilikan tanah, pengelolaan sumber daya alam, pengangkatan pejabat, serta pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan syariat Islam. Dalam konsep Daulah Khilafah, negara berkedudukan sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan bertanggung jawab memastikan seluruh urusan masyarakat diselenggarakan sesuai hukum Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan tanggung jawab penguasa dalam mengurus kepentingan masyarakat. Dalam kerangka pemerintahan Khilafah, pengelolaan tanah bukan semata-mata diarahkan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi atau memperbesar investasi, melainkan untuk memastikan hak kepemilikan terlindungi, sumber daya dimanfaatkan sesuai syariat, dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Dalam Islam, tanah merupakan sumber daya yang pengelolaan dan kepemilikannya diatur berdasarkan syariat. Islam mengenal kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara, yang masing-masing memiliki ketentuan tersendiri. Tanah yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dialihkan menjadi milik pribadi secara sewenang-wenang. Sementara itu, kepemilikan individu diakui selama diperoleh dan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum Islam.
Khilafah juga memiliki aturan mengenai tanah yang ditelantarkan. pengaturan semacam ini dimaksudkan untuk mendorong produktivitas tanah dan membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan mengelolanya. Negara juga berkewajiban mencegah penguasaan tanah melalui cara-cara yang dilarang syariat, termasuk perampasan hak orang lain, penipuan, dan korupsi dalam administrasi pertanahan.
Selain pengaturan kepemilikan, Islam menekankan pentingnya amanah dalam menjalankan kekuasaan. Pejabat pertanahan memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Pembinaan kepribadian Islam melalui pendidikan dan pembentukan ketakwaan dipandang sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkan integritas aparatur negara. Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah Swt. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan merupakan prinsip penting dalam menjalankan urusan publik, termasuk pengelolaan dan pelayanan pertanahan.
Dalam pemerintahan Khilafah, pengawasan terhadap penguasa dan pejabat negara dilakukan melalui sejumlah mekanisme. Salah satunya adalah Mahkamah Mazalim, yaitu lembaga peradilan yang dalam teori ketatanegaraan Islam bertugas menangani kezaliman dan penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa maupun pejabat negara. Lembaga ini menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menuntut keadilan ketika hak mereka dilanggar oleh aparatur pemerintahan.
Selain itu, Majelis Umat dalam konsep Khilafah berfungsi sebagai lembaga perwakilan dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan negara. Kewenangan dan bentuk pengawasan lembaga ini berbeda menurut model ketatanegaraan yang dirumuskan para pemikir Islam.
Pengawasan tersebut dapat diarahkan pada pelayanan pertanahan, mulai dari proses administrasi, penerbitan dokumen, pengelolaan tanah negara, hingga tindakan pejabat yang berpotensi merugikan masyarakat. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, perkara dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, pejabat tidak seharusnya memiliki keleluasaan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban.
Adapun dalam sistem hukum pidana Islam, korupsi dapat dikenai sanksi takzir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh penguasa atau hakim yang berwenang berdasarkan ketentuan syariat. Penerapan sanksi bertujuan memberikan efek jera, melindungi hak masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sistem Islam tidak menjadikan negara hanya bertindak sebagai regulator yang mengatur hubungan antara pemilik modal dan masyarakat. Negara juga memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola harta yang menjadi hak publik, melindungi kepemilikan individu, dan memastikan sumber daya digunakan sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, pengelolaan tanah dalam Khilafah tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk mengurus kebutuhan masyarakat. Negara harus menjaga agar hak kepemilikan tidak diperoleh melalui penipuan atau perampasan, mencegah penguasaan sumber daya yang termasuk kepemilikan umum oleh pihak yang tidak berhak, serta mengatur pemanfaatan tanah agar tidak menimbulkan kezaliman.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Ira Mariana
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 5
















