L6BT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas Badan Eksekutif

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menarik perhatian publik setelah memposting konten edukatif tentang homoseksualitas di media sosial. Postingan tersebut menimbulkan banyak diskusi karena merujuk pada laporan yang diterbitkan oleh _American Psychological Association_ (APA) pada tahun 2008. Di dalam konten tersebut, BEM Psikologi UI menyatakan bahwa tidak ada penelitian ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental.

Menurut mereka, orientasi seksual merupakan hak asasi sebagai manusia yang bisa mereka tentukan sendiri selama tidak merugikan pihak lain. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak merendahkan, mendiskriminasi, atau menyakiti individu lainnya karena perbedaan pandangan atau identitas sebab hal itu bertentangan dengan HAM. Sontak postingan tersebut menjadi buah bibir serta kecaman netizen, walaupun akhirnya telah dihapus dan pihak kampus menegaskan jika materi kajian organisasi kemahasiswaan psikologi tersebut tidak mencerminkan posisi resmi institusi Universitas Indonesia.

Saat ini Indonesia memang telah menjadi salah satu negara yang menjadi tempat berkembangnya komunitas L6BT. Para pendukung perilaku menyimpang ini sering kali menggunakan istilah Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pembelaan. Mereka berpendapat bahwa orientasi seksual merupakan hak individu yang tidak seharusnya dibatasi oleh norma agama atau budaya. Bahkan, sejumlah negara Barat telah melegalkan pernikahan sesama jenis dan menganggap kritik terhadap L6BT sebagai bentuk diskriminasi.

Hal ini memperlihatkan bagaimana liberalisme berpura-pura menjunjung tinggi HAM yang telah mengubah norma moral masyarakat menuju kebebasan tanpa batas. Bahkan, perilaku L6BT akhir-akhir ini ternyata banyak ditiru dan dipropagandakan oleh sekelompok orang dan dianggap sebagai bagian dari keragaman.

Pandangan tersebut muncul dari pemikiran liberalisme yang mengedepankan kebebasan manusia sebagai nilai paling utama dalam kehidupan. Liberalisme merupakan paham yang lahir dari ideologi kapitalisme-sekuler yang saat ini diterapkan di negeri ini, bahkan di seluruh dunia.

Dalam konteks modern, liberalisme mengarah pada munculnya relativisme moral, yang berarti pandangan bahwa tidak ada ukuran yang baku mengenai benar dan salah. Suatu hal dianggap benar selagi tidak merugikan orang lain dan diterima secara sosial. Hal ini menyebabkan norma-norma agama sering kali dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak seharusnya mengendalikan ruang publik, termasuk tentang L6BT.

Cara hidup bebas yang diajarkan oleh sistem sekuler kapitalisme yang berpendapat bahwa L6BT merupakan aspek dari kebebasan individu dan bagian dari takdir ilahi yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, tentu bertolak belakang dengan pola kehidupan dalam Islam, yang mengharamkan dan melabeli L6BT sebagai tindakan kriminal (al-jariimah) yang harus mendapatkan sanksi. Tindakan menyimpang ini dilihat sebagai kejahatan yang mencemarkan martabat manusia, menyalahi fitrah manusia, dan bahkan menyebarkan penyakit yang menakutkan.

Nabi saw. bersabda: “Siapa saja di antara kalian menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i)

Sehingga, satu-satunya solusi L6BT adalah mengembalikan aturan kepada Sang Pencipta manusia dan kehidupan, yakni Allah Swt. dengan menerapkan syariat-Nya secara menyeluruh. Islam mengatur pemenuhan kebutuhan naluri berkasih sayang, yang salah satu penampakannya adalah rasa suka terhadap lawan jenis, untuk melestarikan keturunan
sesuai dengan fitrah manusia melalui pernikahan. Jika naluri tersebut dipenuhi dengan cara menyimpang, yaitu dengan sesama jenis, selain melanggar aturan Allah juga akan mengancam kelestarian hidup manusia.

Oleh karena itu, harus ada upaya yang didukung oleh seluruh komponen umat, terutama generasi muslim, untuk menyelamatkan umat manusia. Tidak ada cara lain kecuali dengan menyelesaikan secara tuntas masalah L6BT ini, melalui penerapan syari’at Allah secara komprehensif oleh sebuah institusi negara (Khilafah). Negara inilah yang akan mampu melakukan penjagaan terhadap rakyat dari segala bahaya, mulai dari penjagaan terhadap akidah, kehormatan, nyawa, harta, hingga nasab.

Oleh sebab itu, penting bagisemua elemen umat Islam untuk berjuang mewujudkan negara (Khilafah) yang menerapkan sistem Islam ini. Tidak boleh ada yang berpangku tangan. Umat ini harus diselamatkan melalui penerapan Islam secara menyeluruh oleh negara.

Negara memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah umat. Dengan begitu, pemikiran umat akan terjaga dari penyimpanan tentang fitrah manusia seperti yang terjadi saat ini.

Selain itu, negara harus memberikan sanksi tegas, seperti hukuman mati atau pengasingan terhadap pelaku L6BT. Semua itu hanya dapat dilaksanakan dalam institusi pemerintahan Islam yang sejati, yaitu Khilafah ala’ minhaaj nubuwah. Wallahu’alam bisshawwab.

Oleh: Thaqiyunna Dewi, S.I.Kom, Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA