LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sebagai praktisi kesehatan di salah satu instansi kesehatan di Surabaya, saya melihat bahwa kasus HIV/AIDS saat ini lebih banyak ditemukan pada komunitas LGBT dibandingkan komunitas heteroseksual. Kasus tersebut mencakup pelaku LGBT maupun korban yang diduga terjebak dalam kasus perkosaan oleh pelaku LGBT. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Praktisi kesehatan yang seharusnya mampu melakukan upaya preventif untuk menekan tingginya angka HIV/AIDS selama ini lebih banyak berfokus pada pengobatan, tetapi belum mampu menurunkan angka penyakit menular seksual. Hal ini dipandang berkaitan dengan belum adanya aturan yang tegas untuk mencegah praktik LGBT. Selain itu, sejalan dengan program Pemerintah Provinsi dalam menekan angka kesakitan akibat penyakit menular seksual, khususnya HIV melalui Program P2M, diperlukan pula sanksi yang tegas bagi para pelakunya.

Berdasarkan data terbaru, Indonesia menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV) dan peringkat ke-9 untuk infeksi baru HIV. Diperkirakan terdapat sekitar 564.000 ODHIV pada tahun 2025, tetapi baru 63 persen yang mengetahui statusnya. Dari jumlah tersebut, 67 persen telah menjalani terapi antiretroviral (ARV), sedangkan hanya 55 persen yang mencapai viral load tersupresi, yaitu kondisi ketika virus tidak terdeteksi sehingga risiko penularannya sangat rendah.

Direktur Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr. Ina Agustina, menyampaikan bahwa 76 persen kasus HIV di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau.

“Penyebaran kasus HIV secara nasional banyak terjadi pada populasi kunci, seperti laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL), waria, pekerja seks perempuan, dan pengguna napza suntik. Namun, di Papua penularan sudah menyebar ke populasi umum dengan prevalensi mencapai 2,3 persen,” jelas dr. Ina dalam temu media secara daring pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kaum intelektual semestinya mampu membedakan antara keberagaman dan penyimpangan yang dinormalisasi atau bahkan sengaja diarahkan untuk dinormalisasi. Kondisi tersebut membuka ruang bagi kelompok LGBT untuk menampakkan penyimpangannya secara terbuka di tengah masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pesta seks yang digelar oleh puluhan pasangan homoseksual di sejumlah hotel dan berhasil diungkap aparat. Beberapa peserta bahkan terdeteksi positif HIV. Apakah pola seperti ini layak disebut sebagai keberagaman? Jika cara berpikir seperti ini berkembang di kalangan intelektual, maka itulah yang disebut sebagai “cacat intelektualitas”.

Kami, para tenaga kesehatan, menginginkan lahirnya generasi yang sehat dan cerdas agar mampu membangun Indonesia sebagai generasi emas sesuai dengan fitrahnya sebagai hamba Allah yang diciptakan dalam sebaik-baik bentuk.

Di tengah maraknya fenomena LGBT, para tenaga kesehatan sedikit merasa lega dengan langkah para intelektual Muslim yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong adanya langkah hukum terhadap pelaku penyimpangan tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena imbauan moral tidak lagi dianggap efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang semakin berani ditampilkan di ruang publik.

“Pihak kami tetap menyatakan perang terhadap perilaku LGBT dan pihak-pihak yang mengampanyekannya. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali kepada fitrahnya. Kami telah menyiapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar KH M. Cholil Nafis kepada MUI Digital melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (28/6/2026).

Dalam perspektif Islam, praktik homoseksual dan perubahan gender ditolak karena dipandang bertentangan dengan fitrah manusia, aturan moral, dan ajaran agama. Islam memandang bahwa fenomena LGBT harus disikapi secara tegas agar tidak merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, persoalan ini menjadi perhatian umat Islam. Kisah kaum Nabi Luth telah diabadikan dalam Al-Qur’an sebagai gambaran perilaku seksual yang menyimpang. Allah Swt. berfirman:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.'” (QS Al-A’raf: 80–81)

Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa kesimpulan yang perlu menjadi landasan berpikir dalam menyikapi polemik mengenai LGBT.

1. Dalam pandangan Islam tentang potensi kehidupan manusia, LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin ketiga maupun seterusnya. Karena itu, anggapan bahwa LGBT merupakan fitrah yang tidak boleh dilarang dipandang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

2. Islam mengharamkan praktik LGBT dan mengategorikannya sebagai dosa besar. Pelakunya dipandang sebagai pelaku tindak kriminal sehingga dikenai sanksi yang berat sesuai ketentuan syariat. Dasar pengharamannya terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an tentang kaum Nabi Luth.

3. Sistem Islam dipandang sebagai satu-satunya sistem yang mampu memberantas LGBT secara menyeluruh karena sistem sosial dan penerapan sanksinya tidak memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya praktik tersebut. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: dr. Erlian Fitri
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA