Tinta Media – Musyawarah merupakan metode terbaik untuk menyampaikan pendapat yang beragam. Melalui musyawarah, setiap orang belajar saling menghargai, tidak merasa paling benar, dan tidak memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Sebab, bisa jadi pendapat yang disampaikan justru tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Oleh karena itu, musyawarah seharusnya menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat agar kedamaian dapat terwujud. Misalnya, dalam pemilihan ketua RT, musyawarah dapat menjadi sarana untuk mencapai kesepakatan yang diterima oleh seluruh warga.
Sayangnya, di tengah kehidupan demokrasi, musyawarah sering berubah menjadi perdebatan panjang tanpa solusi. Dalam berbagai persoalan yang terjadi, suara rakyat terbukti sering tidak didengarkan. Ketika masyarakat merasa tertekan lalu menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, tindakan tersebut justru kerap dianggap sebagai bentuk kekerasan atau pemberontakan. Sementara itu, para tokoh politik dan cendekiawan ramai berdebat di depan kamera. Mereka membela pihak yang didukung masing-masing, tetapi saling menyalahkan pihak lain.
Dalam kasus korupsi, misalnya, tersangka hingga terpidana masih ada yang dibela. Sementara itu, kelemahan pasal-pasal hukum tidak segera diperbaiki secara tegas dan adil. Akibatnya, kasus korupsi tidak berkurang, tetapi terus bertambah.
Demikian pula dalam kasus dugaan ijazah palsu yang mulai mencuat pada 2019. Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi bahan pemberitaan dan perdebatan di berbagai media.
Semua itu menunjukkan bahwa demokrasi merupakan sistem yang dipandang tidak mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas. Prinsip yang dijalankan bukan lagi saling menghormati perbedaan pendapat, melainkan lebih banyak berorientasi pada pencitraan agar memperoleh kepercayaan publik.
Lembaga-lembaga hukum dalam sistem demokrasi dipandang tidak diisi oleh hakim yang jujur dan adil, melainkan oleh orang-orang yang berpihak kepada koruptor atau pihak yang memberikan suap. Akibatnya, aspirasi rakyat tidak dipedulikan dan kehidupan masyarakat semakin mengalami berbagai persoalan.
Dalam sebuah rubrik berita di The Conversation Indonesia (15/3/2025), Guru Besar Universitas Nasional (UNAS), Syarif Hidayat, menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia dikuasai oleh dua oligarki, yaitu oligarki kapitalis dan oligarki partai politik. Akibatnya, kelembagaan negara lebih banyak mengarah pada kepentingan kelompok tertentu daripada kepentingan rakyat secara menyeluruh.
Suara Rakyat Taat pada Suara Tuhan
Dalam demokrasi dikenal slogan “suara rakyat adalah suara Tuhan”. Maknanya, rakyat memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa kekangan. Dalam sejarah lahirnya demokrasi, masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan yang zalim. Ketika masyarakat mampu menggulingkan kekuasaan tersebut, hak itu kemudian dipandang seolah-olah setara dengan hak Tuhan dalam menentukan arah kehidupan.
Namun, konsep kedaulatan di tangan rakyat dalam demokrasi dipandang telah melampaui batas. Kemampuan manusia melawan kezaliman sejatinya merupakan pertolongan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebaliknya, ketika demokrasi mengarahkan manusia untuk lebih menaati elite politik daripada menaati Tuhan, hal itu dipandang sebagai bentuk penyimpangan yang dapat mendatangkan murka-Nya.
Kemakmuran hidup akhirnya hanya menjadi harapan karena para elite politik memiliki keterbatasan sebagai manusia. Para wakil rakyat yang berulang kali dipilih ternyata kembali menjadi bagian dari oligarki. Rakyat tidak diajak bermusyawarah dalam penyusunan kebijakan, padahal merekalah yang harus menjalankannya.
Kalaupun suara rakyat didengar, representasinya sering kali hanya berasal dari kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi. Sementara itu, persoalan-persoalan penting yang semestinya segera diselesaikan demi kesejahteraan masyarakat hanya menjadi bahan perdebatan tanpa solusi.
Karena itu, suara rakyat seharusnya taat kepada suara Tuhan, bukan menyaingi dan melupakan-Nya. Sebab, hanya Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Benar yang mengetahui petunjuk terbaik bagi manusia. Dialah yang mampu menyelamatkan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan dan kezaliman.
Inovasi Islam
Dalam pandangan Islam, kedaulatan dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda. Kedaulatan berada pada syariat Islam, sedangkan kekuasaan merupakan sarana untuk melaksanakan hukum-hukum syariat tersebut.
Imam Ibnu Katsir, dalam tafsir Surah Al-Isra ayat 80, menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memohon kepada Allah Swt. agar diberikan kekuasaan untuk menegakkan agama-Nya. Dengan kekuasaan yang berlandaskan kebenaran, Allah akan memberikan rahmat-Nya sehingga manusia tidak saling menzalimi dan kehidupan menjadi seimbang.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kekuasaan dalam sistem Khilafah yang pernah ditegakkan Rasulullah ﷺ berada di bawah kendali syariat Islam. Apabila terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya dikembalikan kepada petunjuk Ilahi melalui musyawarah, bukan dengan memaksakan kehendak.
Dalam sistem Khilafah, syariat Islam memerintahkan pembentukan lembaga formal yang menjadi wadah musyawarah antara rakyat dan pemimpin, yaitu Majelis Umat. Melalui lembaga ini, aspirasi rakyat dapat disampaikan dan didengar.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Ali ‘Imran ayat 159:
“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.”
Musyawarah dalam Islam dipandang lebih bijaksana dan nyata. Berbeda dengan demokrasi yang dinilai menjadikan musyawarah sekadar bungkus bagi mekanisme voting dalam pengambilan keputusan.
Dalam kasus korupsi, nash tidak menetapkan bentuk hukuman secara spesifik sehingga pemimpin dapat menetapkan sanksi takzir sesuai tingkat dampak yang ditimbulkan. Bentuk hukumannya dapat berupa penjara, penyitaan harta, cambuk, hingga hukuman mati sesuai kebijakan syariat. Apabila masyarakat memiliki usulan lain terkait bentuk hukuman korupsi, hal tersebut tetap dapat dimusyawarahkan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Dalam kasus ijazah palsu, hukuman juga dapat dijatuhkan secara tegas dan adil. Lembaga peradilan dalam sistem Khilafah dipandang diisi oleh orang-orang yang bertakwa dan memiliki kapasitas untuk menyelesaikan perkara berdasarkan kejujuran dan keadilan.
Pihak penuduh harus membuktikan dakwaannya secara jelas. Apabila pihak tertuduh membantah, ia juga harus menghadirkan bukti. Jika bukti tidak dapat dihadirkan, sumpah dapat menjadi jalan penyelesaian agar perselisihan tidak terus berlarut-larut. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya disibukkan oleh perdebatan yang didasarkan pada opini pribadi.
Akhirnya, masihkah kita berharap dapat hidup adil dan sejahtera dengan demokrasi? Meskipun sistem ini telah berulang kali diperbaiki, persoalan yang sama terus muncul. Hal itu dipandang bersumber dari akar pemikiran demokrasi yang melahirkan praktik oligarki. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Ummi Fatih
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 4





