Musyawarahkan Perubahan Negara dengan Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Musyawarah merupakan metode terbaik untuk menyampaikan pendapat setiap individu yang berbeda. Sebab, dengan musyawarah setiap orang akan berusaha saling menghargai, tidak merasa paling benar, dan tidak menuntut untuk selalu dituruti. Padahal, bisa jadi pendapat tersebut tidak baik dan justru menimbulkan masalah baru yang lebih buruk.

 

Oleh karena itu, musyawarah harus dilakukan oleh umat manusia dalam kehidupan agar kedamaian hidup dapat dirasakan. Contohnya, dalam urusan pemilihan ketua RT, musyawarah dapat menjadi kegiatan utama agar semua warga menyetujuinya.

 

Sayangnya, di tengah kehidupan demokrasi, musyawarah berubah menjadi debat panjang tanpa solusi. Bagaimana tidak, dalam berbagai kasus yang marak terjadi, suara rakyat telah terbukti tidak didengarkan. Ketika rakyat tertekan dan melakukan aksi demonstrasi, hal tersebut justru dianggap sebagai tindakan kekerasan dan pemberontakan.

 

Sementara itu, para tokoh politik dan cendekiawan negara hanya ramai berdebat di depan kamera. Mereka membela pihak-pihak yang didukung, tetapi saling menyalahkan pihak lainnya. Misalnya, dalam urusan korupsi, golongan tersangka hingga mereka yang telah berada pada posisi terpidana masih saja dibela. Sementara itu, kelemahan pasal-pasal hukum negara tidak diperbaiki secara tegas dan adil. Akibatnya, kasus korupsi tidak berhenti, melainkan justru terus bertambah. Selanjutnya, dalam urusan ijazah palsu yang awalnya dibahas pada tahun 2019, kasus tersebut tidak pernah berhenti menjadi topik berita dan perdebatan sengit di layar kaca hingga saat ini.

 

Semua itu menunjukkan bahwa demokrasi merupakan sistem yang buruk. Prinsipnya bukan saling menghormati perbedaan pendapat, melainkan sekadar mencari muka agar dipercayai.

 

Lembaga-lembaga hukum demokrasi tidak diisi oleh hakim yang jujur dan adil, melainkan oleh para pelaku kejahatan yang sejalan dengan para koruptor dan pihak-pihak pemberi dana sogokan. Akibatnya, pendapat rakyat tidak dipedulikan dan kehidupan masyarakat pun menjadi hancur berantakan.

 

Seorang Guru Besar Universitas Nasional (UNAS), Syarif Hidayat, telah menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia dikuasai oleh dua oligarki masa kini dari balik layar pemerintahan, yakni oligarki kapitalis dan oligarki partai politik. Walhasil, kelembagaan negara lebih mengarah pada keuntungan orang-orang tertentu saja, bukan untuk kepentingan rakyat secara merata (conservation.com, 15/03/2025).

 

Suara Rakyat Taat Suara Tuhan

 

Dalam demokrasi, terdapat slogan “suara rakyat suara Tuhan”. Maknanya, rakyat memiliki kebebasan berpendapat tanpa kekangan. Sebab, dalam sejarah idealisme kelahiran demokrasi, masyarakat diberi hak berpendapat yang sebanding dengan hak penguasa yang kejam. Ketika masyarakat mampu menggulingkan oligarki kekuasaan, hak tersebut seolah-olah disejajarkan dengan hak Tuhan dalam menetapkan takdir kehidupan.

 

Namun demikian, nuansa kedaulatan di tangan rakyat ala demokrasi sangat berlebihan. Sebab, kemampuan melawan kekejaman merupakan bentuk pertolongan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebaliknya, apabila demokrasi menyaingi Tuhan dengan mengalihkan ketaatan umat manusia kepada para elite politik, maka kemurkaan Tuhan dapat turun dan memberikan kutukan.

 

Kemakmuran hidup akhirnya hanya menjadi impian yang tidak mampu diwujudkan oleh para elite politik. Sebab, mereka hanyalah manusia biasa yang memiliki keterbatasan kemampuan.

 

Para wakil rakyat yang berulang kali dipilih dan diganti oleh rakyat justru kembali menjadi tokoh-tokoh oligarki yang kejam. Rakyat tidak diajak bermusyawarah dalam pembuatan kebijakan, padahal merekalah yang dipaksa untuk menjalankannya.

 

Kalaupun suara rakyat didengar, representasinya masih sebatas dari kalangan orang-orang berkantong tebal. Sementara itu, urusan penting yang seharusnya diubah demi kesejahteraan umum hanya menjadi perdebatan dan kritik tanpa jalan keluar.

 

Oleh karena itu, suara rakyat seharusnya menaati suara Tuhan, bukan menyaingi-Nya dan melupakan-Nya. Sebab, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Maha Benar lebih memahami petunjuk terbaik yang seharusnya dijalankan oleh makhluk-Nya. Dialah yang pasti mampu menyelamatkan masyarakat dari golongan para penipu.

 

Inovasi Islam

 

Dalam pandangan Islam, kedaulatan dan kekuasaan tidaklah sama. Derajat kedaulatan berada pada posisi tertinggi dan ditempati oleh syariah. Adapun kekuasaan merupakan kontrol pelaksana dari hukum-hukum syariah tersebut.

 

Imam Ibnu Katsir menafsirkan Surat Al-Isra ayat 80 dengan menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah memohon kepada Allah Swt. agar diberikan kekuasaan untuk menegakkan agama-Nya. Sebab, dengan kekuasaan yang berlandaskan kebenaran agama itulah Allah akan menurunkan rahmat-Nya. Dengan demikian, manusia tidak saling menyerang dan keseimbangan hidup dapat terwujud.

 

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kekuasaan bernegara dalam bentuk Khilafah yang pernah ditegakkan Rasulullah saw. berada di bawah kendali kedaulatan syariah. Apabila terjadi perbedaan, maka diselesaikan melalui musyawarah untuk kembali kepada petunjuk Ilahi, bukan dengan saling menang sendiri.

 

Dalam sistem Khilafah, syariah Islam memerintahkan pendirian lembaga formal sebagai sarana musyawarah antara rakyat dan pemimpin yang disebut Majelis Umat. Dengan adanya lembaga ini, hak suara rakyat dapat tersalurkan secara nyata.

 

Allah Swt. berfirman dalam Surat Ali ‘Imran ayat 159:

 

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

 

Artinya:

Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.

 

Musyawarah dalam hukum Islam bersifat bijaksana dan nyata, sangat berbeda dengan demokrasi yang menjadikan musyawarah sekadar bungkus teknik voting (jumlah suara) dalam pengambilan keputusan.

 

Dalam kasus korupsi, dalil hukuman memang belum ditetapkan secara rinci dalam syariah. Oleh karena itu, pemimpin Islam wajib menetapkan hukuman takzir berupa kebijakan hukum yang bijaksana, seperti penjara, penyitaan harta, potong tangan, cambuk, hingga hukuman mati, sesuai dengan dampak korupsinya. Apabila masyarakat memiliki pendapat lain mengenai hukuman tersebut, hal itu masih dapat dimusyawarahkan selama tidak bertentangan dengan syariah.

 

Dalam kasus ijazah palsu, hukuman tegas dan adil dapat segera diberikan tanpa keraguan. Sebab, lembaga peradilan Khilafah diisi oleh orang-orang bertakwa yang memiliki kemampuan dan integritas untuk menyelesaikannya. Sikap jujur dan adil dijadikan landasan hidup mereka.

 

Pihak penuduh wajib membuktikan dakwaannya secara jelas. Apabila pihak tertuduh menolak, maka bukti penolakan juga harus disampaikan. Jika bukti tidak dapat ditunjukkan, sumpah dapat menjadi jalan keluar agar perselisihan tidak semakin berkepanjangan. Dengan demikian, berbagai kalangan tidak sekadar ramai berdebat berdasarkan sudut pandang pribadi.

 

Akhirnya, masihkah kita berharap hidup adil dan sejahtera dengan demokrasi? Meskipun demokrasi telah berulang kali diperbaiki, kenyataannya tidak pernah berhasil. Sebab, akar pemikiran demokrasi itu sendiri merupakan penyakit oligarki. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Ummi Fatih,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 34

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA