Tinta Media – Belakangan ini masyarakat Probolinggo kembali dihebohkan dengan maraknya berita pencurian motor (curanmor) dan pembegalan yang tak sedikit memakan korban. Benar saja, sejumlah aksi pencurian dan pembegalan cukup meresahkan warga, karena aksi pelaku yang tak segan melukai, bahkan berencana membunuh korban dengan senjata tajam. Sungguh, masyarakat bak dihantui ketakutan dan kekhawatiran melihat kondisi keamanan yang belum terjamin. Tindak kriminal sudah semakin menjamur di tengah masyarakat, sungguh miris.
Contohnya, kasus pembegalan motor yang terjadi di daerah Leces, Probolinggo pada hari Kamis (17/4/2025) pukul 14.30 yang menimpa seorang perempuan berinisial ZS (24). ZS hendak mengantarkan pesanan, tetapi naas, para pembegal mendekati dan membegalnya. Pembegal menebas jari kelingking kanan perempuan itu dengan celurit hingga hampir putus. Motor korban raib. Diduga, kawasan tersebut terlihat sepi karena bertepatan dengan jam istirahat siang, meskipun di sekitar lokasi tersebut terdapat banyak rumah warga.
Tak berselang lama, kasus pencurian motor terjadi lagi, Rabu (23/4/2025) oleh pasutri. Aksi mereka terekam CCTV di TKP. Diketahui, motor itu adalah milik petugas cleaning service salah satu bank di Leces, yang akhirnya langsung dibekuk oleh pihak kepolisian. Beberapa contoh di atas hanyalah segelintir kasus di antara ratusan ribu kasus kriminalitas yang terjadi.
Akar Masalah Kriminalitas
Perlu disadari, banyaknya kasus kejahatan yang terjadi disebabkan karena tuntutan ekonomi yang berada di ambang krisis, mulai harga bahan pokok yang naik, tingginya angka kemiskinan, sulitnya pekerjaan, dan angka pengangguran yang tinggi. Hal itu mendorong aksi kejahatan semakin tinggi hingga ternormalisasi.
Ketidakpastian hukum yang diterapkan saat ini, nyatanya juga tak menghasilkan efek jera sama sekali bagi pelakunya, termasuk bagi siapa yang berharta dan berkuasa. Hukum pun seolah bisa dibeli. Wajar jika masyarakat menjadi pesimis terhadap keadilan dan kesejahteraan hidup dalam kondisi saat ini.
Islam Punya Solusi
Oleh karena itu, butuh adanya sebuah perubahan yang revolusioner untuk mampu menegakkan kesejahteraan masyarakat, yakni dengan menerapkan Islam yang paripurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam mempunyai fungsi hukum untuk memberantas kejahatan, bahkan mampu mencegahnya (zawajir).
Sebagaimana adanya hukum potong tangan bagi pelaku pencuri, hukum cambuk atau rajam bagi pelaku mampu memberikan efek jera bagi pelakunya. Di samping itu, hukuman tersebut juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir).
Sudah menjadi tugas negara sebagai mengurus umat (raa’in) untuk menyejahterakan penduduknya, menjamin seluruh kebutuhan individu, baik sandang, pangan, papan, ataupun kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
الإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Muslim dan Ahmad).
Islam benar-benar mampu menjamin kesejahteraan umat. Kesejahteraan ditetapkan sebagai hak setiap individu rakyat, didukung dengan penerapan sistem Islam melalui strategi politik ekonomi Islam. Konsep inilah yang nantinya menjamin pemasukan dan pengeluaran dan hak kepemilikan dalam negara. Misalnya, kekayaan alam yang secara syar’i ditetapkan sebagai milik umat, lalu diamanahkan pada negara untuk dikelola dan hasilnya akan didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat melalui mekanisme yang dipastikan memberi rasa keadilan bagi rakyat.
Di luar itu, masih banyak lagi pos penerimaan baitul mal (kas negara), di antaranya berupa jizyah, ghanimah, fai, kharaj, usyur, rikaz dan zakat. Negara dalam Islam tidak akan menarik pungutan pajak (dharibah). Seumpama kondisi kas negara kosong, maka pungutan itu hanya diambil dari orang kaya yang mukmin, hingga baitul mal tercukupi.
Dengan demikian, semua harta yang masuk ke kas negara(baitul mal) sudah mencukupi untuk membuat rakyat sejahtera. Dengan terjaminnya keamanan dan kesejahteraan rakyat tadi, akan tercegah terjadinya tindakan kejahatan dan kriminalitas. Tentu saja semua hal ini hanya bisa diterapkan dalam sebuah negara yang berasaskan aqidah Islam dan menerapkan Islam secara kaffah.
Oleh: Athifah Mumtazah
(Pegiat Dakwah)
Views: 15