Tinta Media – Baru-baru ini pemerintah menentukan harga eceran tertinggi
(HET) untuk beras. Hal ini dikarenakan harga beras semakin naik. Untuk
menguatkan kebijakan relaksasi yang berlaku dan supaya terbentuk stabilisasi
pasokan dan harga beras, maka Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil
keputusan itu.
Berdasarkan data harga beras yang didapati, diketahui bahwa
harga beras premium HET paling rendah adalah Rp14.900 dan harga beras
medium rendahnya Rp12.500 . Kenaikan harga beras di konsumen ini
ditentukan berdasarkan wilayah yang diatur dalam Perbadan No. 5/2024. Namun, di
sisi lain, ada impor Indonesia untuk beras umum, khusus sampai 4,04 juta
ton yang terdiri dari 3,6 juta ton beras umum dan 400 ribu. (Tirto, 07/06/2024)
Adapun tujuan dibuat pematokan HET beras oleh pemerintah
agar dapat melindungi produsen dan konsumen sehingga harga beras akan stabil
dan tidak bertambah tinggi. Ini juga merupakan salah satu cara untuk melindungi
harga pasar dari distributor-distributor yang mempermainkan harga seenaknya.
Ternyata, lumayan besar kenaikan HET, yaitu harga beras
medium yang awalnya Rp10.900 menjadi Rp12.500. Lalu, harga beras premium
awalnya Rp13.900 menjadi Rppp14.900. Kenaikan harga ini membuat rakyat merasa
berat dengan mahalnya harga beras. Apalagi,
keadaan ekonomi rakyat sedang sulit pada saat ini.
Faktanya, dapat kita lihat sulitnya masyarakat mencari
pekerjaan dengan gaji memadai. Bagi yang sudah bekerja, tidak ada kenaikan gaji
yang pasti.
Selain itu, naiknya harga seluruh kebutuhan pokok membuat
rakyat miskin tidak lagi berpikir bisa makan beras enak. Sekadar bisa makan
nasi setiap hari sudah bersyukur. Jadi, kenaikan HET beras itu hanya menambah
sulit rakyat untuk dapat merasakan beras enak dan mustahil untuk membelinya
bagi rakyat miskin.
Harga beras tinggi sudah pasti berkualitas baik, sedangkan
rakyat hanya mampu membeli beras impor yang berkualitas biasa. Dari sini kita
dapat mencermati bahwa ada pihak yang mendapat keuntungan besar, yaitu para
importir dan distributor.
Bahkan, pemerintah juga mempersilakan para pengusaha untuk
langsung membeli padi dari para petani dengan harga naik dari biasanya,
tetapi proses selanjutnya mereka lakukan sendiri.
Lalu, para pengusaha akan memilih kualitas beras dan
dilabeli beras medium dan premium. Para pengusaha menjualnya kepada rakyat
konsumen kelas atas melalui pasar-pasar modern atau supermarket, sehingga
mendapat keuntungan yang lebih banyak.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah saat ini tidak dapat
menjamin rakyat bisa makan enak. Rakyat bisa makan beras, tetapi beda rasa.
Rakyat miskin harus bersabar agar bisa makan enak pada situasi yang serba sulit
ini.
Ini buah dari sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, peran
negara hanya sebagai fasilitator, yaitu penyedia fasilitas bagi yang
berkepentingan. Negara juga berperan sebagai regulator, yaitu menjalankan
regulasi sesuai dengan pandangan untung dan rugi. Negara tidak berperan sebagai
pengurus kebutuhan rakyat, juga bukan untuk memenuhi tanggung jawab kepada
rakyat.
Pengusaha diberikan fasilitas oleh negara untuk
berbisnis. Bagi siapa saja yang memiliki kekayaan dan punya banyak modal, maka
dialah yang berkuasa sekaligus mampu membeli penguasa dan aturannya.
Dalam kapitalisme, halal dan haram sebagai pandangan agama
tidak berlaku, tetapi yang berlaku adalah untung dan rugi (materi).
Berbeda dengan pandangan Islam. Dalam sistem Islam, negara
wajib menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat. Penguasa adalah pelayan
rakyat, jadi wajib memenuhi kebutuhan seluruh kebutuhan rakyat. Penguasa atau
pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Hal ini
membuat para pemimpin terus berusaha memenuhi kebutuhan rakyat.
Mematok harga tertentu dalam suatu komoditas oleh pemerintah
dilarang dalam Islam. Cara Islam untuk menstabilkan harga bahan pangan,
termasuk beras adalah dengan menjalankan politik pangan. Negara wajib ikut
serta dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi.
Dalam proses produksi, negara berperan dalam menjamin
keberhasilan dalam produksi dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi
pertanian untuk mendapatkan hasil yang baik. Negara harus mengetahui atau
mengontrol data panen dengan baik sehingga dapat disalurkan kepada
rakyat.
Dalam hal distribusi, negara tidak boleh memberikan kepada
swasta untuk mengambil untung. Negara juga harus melarang proses penimbunan,
kartel, praktik tengkulak, riba, dan lain-lain.
Negara juga membuat hukuman sebagai efek jera dan agar
larangan tadi dapat berjalan. Semua itu dilakukan untuk menjalankan kewajiban.
Tugas ini diberikan kepada Qadhi Hisbah sebagai pengawas terpercaya.
Adapun bagi rakyat yang tergolong penerima zakat akan
dipenuhi kebutuhannya dari pos zakat. Mereka juga dibantu untuk mendapatkan
pekerjaan yang layak. Negara tetap memberikan bantuan sampai mereka tidak lagi
termasuk ke dalam golongan penerima zakat. Ini terjadi ketika
kebutuhannya dapat mereka penuhi sendiri.
Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam, yaitu
mengatur kepemilikan harta sesuai dengan syariat Islam, termasuk bagaimana cara
memperolehnya. Sehingga, kecurangan para penguasa dan pengusaha akan
terminimalisir.
Untuk menjaga harga dari inflasi, maka negara akan
menerapkan mata uang dinar dan dirham sehingga harga barang akan stabil. Hal
ini memudahkan rakyat dalam memenuhi kebutuhan. Sehingga, rakyat dapat memenuhi
kebutuhan sehari-hari, terutama beras.
Demikianlah yang akan dilakukan negara jika menerapkan
sistem Islam.
Islam mengatur dengan cara terperinci sehingga masalah
harga pangan dapat teratasi secara tuntas dengan mengambil kebijakan
Islam sebagai landasannya. Rakyat pun akan hidup sejahtera, aman dan damai.
Wallaahu’alam bishshawab.
Oleh: Rosi Kuriyah, Muslimah Peduli Umat
![]()
Views: 11










