Tinta Media – Mereka berlayar membawa bantuan, namun yang mereka terima adalah peluru karet, setrum listrik, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penyelenggara Global Sumud Flotilla 2.0 merilis pernyataan pada 22 Mei 2026 bahwa setidaknya 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, dilaporkan terjadi selama penahanan oleh militer Israel. Puluhan aktivis mengalami patah tulang. Banyak yang ditembak dengan peluru karet dari jarak dekat (Al Jazeera, 2026).
Di antara ratusan aktivis yang ditangkap dari perairan internasional itu, terdapat sembilan warga negara Indonesia. Usai dibebaskan, para relawan WNI mengungkap pengalaman yang tidak akan mudah dilupakan ketika dipukuli, disetrum, dan berulang kali diteriaki sebagai teroris oleh tentara Israel (iNews, 2026). Pemerintah Kanada menyatakan telah menerima informasi yang merinci “perlakuan mengerikan” terhadap warganya. Jerman dan Spanyol pun mengonfirmasi bahwa sejumlah warga mereka mengalami cedera serius.
Ini adalah pola yang sudah ada sejak 2010, ketika tentara Israel menyerbu kapal Mavi Marmara dan menewaskan sepuluh aktivis. Setiap flotila yang mencoba menembus blokade Gaza disambut dengan kekerasan. Arogansi militer Israel terhadap para aktivis kemanusiaan itu adalah buah dari impunitas yang telah mengakar selama puluhan tahun. Hukum internasional yang seharusnya melindungi warga sipil dan nonkombatan nyatanya tidak berlaku setara. Sistem internasional tidak netral; sistem internasional dibangun dan dikendalikan oleh kepentingan negara-negara besar yang selama ini menjadi pelindung geopolitik Israel (Al Jazeera, 2026).
Selama perlindungan itu masih ada, pelanggaran aturan perang akan terus berulang tanpa konsekuensi berarti. Tindakan brutal terhadap para relawan GSF 2.0 adalah sinyal yang jelas bahwa tidak boleh ada yang membela Palestina. Siapa pun yang mencoba akan dihadapkan pada ancaman, kekerasan, bahkan kriminalisasi. Agar Palestina tetap terjajah, dunia harus dibungkam.
Yang paling menyayat hati adalah sikap para penguasa negeri-negeri Muslim, terutama yang berada di sekitar Gaza. Mereka menyaksikan genosida berlangsung bertahun-tahun, menyaksikan kelaparan parah merenggut nyawa anak-anak Gaza, menyaksikan aktivis kemanusiaan dari berbagai penjuru dunia diperlakukan seperti tahanan perang, namun tetap memilih diam. Kesembilan WNI yang dipukuli dan disetrum itu adalah tamparan keras bagi setiap penguasa Muslim yang lebih memilih kursi diplomatik daripada membela kehormatan umat.
Islam tidak mewariskan kepada umatnya jalan untuk berdiam diri di hadapan kezaliman. Negara Islam wajib menegakkan hukum perang yang sesungguhnya, hukum yang melindungi warga sipil, aktivis kemanusiaan, dan nonkombatan tanpa pandang bulu. Dalam bingkai Islam, keselamatan dan kehormatan mereka adalah kewajiban yang harus dijamin oleh kekuatan negara.
Entitas Zionis yang telah melakukan kejahatan paripurna ini telah membunuh warga sipil, memblokade bantuan kemanusiaan, memerkosa, dan menyiksa para relawan sehingga layak untuk diperangi, bukan sekadar dikutuk. Tangan-tangan sekutu yang selama ini melindungi serta membiayai kejahatan itu pun harus diputus dari pengaruhnya.
Akar dari tragedi Palestina adalah penjajahan. Selama penjajahan itu belum berakhir, bantuan kemanusiaan sebesar apa pun hanya menambal luka yang terus dibuka kembali. Solusi hakiki dan syar’i hanyalah satu, yakni jihad untuk mengusir penjajah dan Khilafah untuk menjaga setiap jengkal bumi Palestina agar tidak kembali dirampas. Dunia membutuhkan Khilafah karena kerusakan peradaban yang lahir dari kapitalisme dan kolonialisme telah terlalu lama dibiarkan tanpa kekuatan yang mampu menghentikannya.[]
Oleh: Basundari
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 10





