Tinta Media – Penderitaan yang dialami oleh warga Palestina hingga saat ini makin membuat geram warga dunia, sehingga aktivis dari berbagai negara mencoba melakukan beberapa upaya demi menunjukkan dukungannya terhadap rakyat Palestina. Selain bombardir dan penyiksaan yang begitu kejam, ditahannya bantuan logistik agar tak tersampaikan adalah hal yang makin membuat marah warga dunia dan mendorong keinginan untuk melakukan misi menembus blokade tersebut. Akibat bantuan logistik yang diblokade oleh tentara Israel melalui daratan, upaya yang dilakukan ialah mencoba menyalurkan bantuan tersebut melalui jalur laut. Misi tersebut dinamakan Global Sumud Flotilla, yang berawal pada pertengahan 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026.
Dalam misi kemanusiaan tersebut, upaya untuk mendobrak blokade Israel belum berhasil. Hal ini karena otoritas Israel mencegahnya dengan mencegat armada para relawan. Kapal-kapal disabotase, aktivis-aktivis ditahan, bahkan para aktivis mendapat penyiksaan dan pelecehan. Penyelenggara Global Sumud Flotilla 2.0 merilis pernyataan pada Jumat (22/5) mengenai perlakuan militer Israel terhadap para relawan bahwa “setidaknya ada 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Ada yang ditembak dengan peluru karet dari jarak dekat. Akibatnya, puluhan orang mengalami patah tulang” (bbc.com, 23/5/2026).
Pernyataan lain juga disampaikan oleh aktivis warga negara Indonesia (WNI) peserta misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) mengenai perlakuan kasar yang mereka alami selama ditahan militer Israel. Usai dibebaskan, para relawan mengaku dipukuli, disetrum, hingga diteriaki sebagai teroris (inh.or.id, 22/5/2026).
Bentuk kejahatan pada aktivis GSF 2.0 adalah bagian dari dominasi penjajahan Israel yang didukung Barat. Karena mendapat dukungan tersebut, seolah-olah kejahatan yang dilakukan adalah kebenaran dan mereka merasa mendominasi. Dominasi ini memunculkan sikap bahwa dirinya lebih superior sehingga bebas untuk melakukan kejahatan terhadap aktivis kemanusiaan. Impunitas yang dimiliki Israel melahirkan kecenderungan untuk bertindak menindas pihak lain. Impunitas Israel terjadi karena sistem internasional, di mana hukum internasional tidak netral, tetapi dipengaruhi kepentingan negara besar.
Hal itu melahirkan ketimpangan kekuatan, melemahnya akuntabilitas internasional, dan perlindungan politik global terhadap Israel. Selama adanya perlindungan geopolitik, pelanggaran aturan perang akan terus terulang. Situasi ini menunjukkan bagaimana fenomena impunitas atau kekebalan hukum terjadi akibat kuatnya hak veto dan kepentingan strategis negara-negara adidaya di Dewan Keamanan PBB. Perlindungan politik global tersebut dapat melumpuhkan mekanisme penegakan hukum humaniter internasional sehingga sanksi atas pelanggaran aturan perang sulit diterapkan secara konsisten.
Hukum internasional memang lahir untuk mengukuhkan penjajahan Barat, sekutu Israel, dan melawan kaum muslimin. Tindakan jahat Israel terhadap para aktivis merupakan bukti bahwa tidak ada yang berhak untuk membela Palestina sehingga Palestina tetap berada dalam penjajahan Barat. Tindakan brutal militer Israel terhadap relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla, termasuk terhadap 9 WNI, seharusnya menjadi tamparan keras bagi para penguasa muslim, terutama yang ada di sekitar Gaza, Palestina, karena sikap pengecut dan khianat kepada kaum muslimin dengan membiarkan penjajahan entitas Yahudi, genosida, dan kelaparan yang parah atas penduduk Gaza hingga saat ini.
Berbeda dengan perang yang sesuai dengan aturan Islam. Dalam Islam, hukum perang akan ditegakkan di dunia sehingga pada saat perang, keselamatan warga sipil, aktivis kemanusiaan (nonkombatan), akan tetap terjaga dan terlindungi kehormatannya. Prinsip pembedaan kombatan dan warga sipil ini telah termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 190:
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Artinya: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Atas dasar inilah, segala bentuk pertempuran hanya terjadi di kalangan dan dibatasi untuk kombatan (tentara) yang memang bertugas untuk berperang. Adapun warga sipil dan nonkombatan serta objek-objek dan fasilitas sipil harus dilindungi dari akses destruktif yang ditimbulkan dari peperangan atau konflik bersenjata. Penjelasan ini makin memastikan bahwa Islam akan menjamin keselamatan dan perlindungan warga sipil dan nonkombatan serta fasilitas atau objek sipil yang tidak boleh dijadikan sasaran perang.
Namun, pada perang saat ini, entitas Yahudi (Israel) telah melakukan kejahatan paripurna, yang seharusnya layak untuk dihukum dengan memeranginya sekaligus memutus tangan-tangan sekutunya dan sistem internasional yang melindunginya. Sesungguhnya akar masalah dari persoalan Palestina ini adalah penjajahan, sehingga umat dan penguasa negeri muslim harus menyadari bahwa solusi hakiki dan syar’i hanyalah jihad dan Khilafah.
Jihad dilakukan untuk mengusir penjajah dan mengembalikan semua tanah Palestina yang dirampas sehingga yang dibutuhkan bukan hanya bantuan kemanusiaan. Melalui jihad Islam, diyakini bahwa tindakan perlawanan adalah yang paling ampuh untuk mengembalikan hak-hak Palestina yang dirampas oleh zionis Israel. Sedangkan sistem Khilafah adalah kebutuhan mendesak dunia dan kewajiban syar’i untuk melindungi setiap jengkal tanah Palestina dan seluruh negeri muslim yang lain, serta untuk mengakhiri berbagai kerusakan peradaban dunia yang lahir dari kapitalisme.
Khilafah sebagai penyatu umat Islam, yang menerapkan hukum syariat secara menyeluruh, serta melindungi wilayah-wilayah muslim dari berbagai ancaman luar. Khilafah dapat menjadi alternatif sistem ekonomi dan sosial untuk menggantikan kapitalisme, yang telah menyebabkan berbagai ketimpangan dan kerusakan peradaban. Wallahu a’lam ⁶-shawab.[]
Oleh: Mukhlisatun Husniyah
Muslimah Peduli Generasi
![]()
Views: 11





