Tinta Media – Setelah program MBG, terbitlah program Koperasi Merah Putih yang juga memiliki tujuan mulia. Namun, berkaca dari program sebelumnya, dalam praktiknya banyak kalangan meragukan program ini akan berjalan sesuai harapan. Presiden sangat mendukung program ini karena sesuai dengan Undang-Undang 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Pembentukan koperasi desa diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan dan memperkuat ekonomi kerakyatan. Program ini memiliki tujuan mulia untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi, tetapi apakah praktiknya sesuai dengan tujuan yang diharapkan?
Lagi-lagi, untuk menjalankan program ini akan menyedot anggaran yang sangat besar. Pemerintah mewajibkan 58,03 persen anggaran dana desa dialokasikan untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Berbagai pemberitaan nasional, seperti BBC Indonesia, menyebutkan sejumlah kepala desa menolak penyesuaian dana desa untuk mendukung program prioritas nasional Koperasi Merah Putih. Bahkan, sejumlah warga di beberapa daerah menolak pendirian Koperasi Merah Putih. Dengan skema ini, sebagian besar desa berpotensi kehilangan sumber pendanaan. Koperasi belum berjalan, sudah ada anggaran pengadaan 105.000 mobil pikap yang mencapai Rp24,66 triliun.
Dengan anggaran yang cukup besar, apakah Koperasi Desa Merah Putih akan berjalan sesuai tujuan awal untuk menyejahterakan masyarakat, atau justru malah membunuh perekonomian rakyat yang mulai tumbuh dan menggeliat? Belum berjalan, sudah ada ancaman akan menutup minimarket seperti Indomaret atau Alfamart. Jika koperasi desa dapat memonopoli pasar, apakah koperasi desa mampu menyediakan apa yang dibutuhkan rakyat dengan pelayanan terbaik dan harga yang lebih murah? Monopoli pasar akan membuat pihak yang memonopoli dapat memainkan harga sesuka hati dan juga dapat mematikan pelaku bisnis kecil, termasuk UMKM.
Benarkah masyarakat desa yang memiliki Koperasi Merah Putih? Banyak kalangan meragukan hal tersebut karena berkaca pada program MBG. Pemilik SPPG, dapur yang menyediakan MBG, ternyata bukan masyarakat sekitar yang memiliki, melainkan orang-orang partai atau mereka yang berada di lingkaran kekuasaan. Bahkan, polisi dan TNI yang bertugas menjaga keamanan dan stabilitas negara harus turut mengurusi bisnis katering MBG.
Rakyat jangan sampai tertipu lagi dengan program yang katanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika MBG disebut sebagai “Maling Berkedok Gizi”, bagaimana dengan Koperasi Merah Putih? Rakyat sekali lagi dijadikan alasan agar dapat menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat dan utang luar negeri hanya untuk menyejahterakan para pejabat. Seharusnya pemerintah memiliki rasa malu dan lebih fokus pada janji politiknya untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat dapat mandiri dalam menjamin kesejahteraan tanpa harus mengemis bantuan sosial dari pemerintah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Mochamad Efendi
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 14




