Tinta Media – Akibat penghematan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap anggaran belanja negara, timbul isu-isu akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa daerah terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti di Pemprov Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan PPPK.
Di sinilah sistem kapitalisme terlihat bahwa dalam mengatasi masalah sering kali rakyat yang menjadi korban. PPPK sendiri adalah produk hasil sistem kapitalisme karena tenaga kerja dibuat lebih fleksibel dengan status kontrak sehingga tidak menimbulkan beban pensiun jangka panjang seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bersifat permanen dan mendapatkan pensiun. Kebijakan penghematan lebih mudah dilakukan pada PPPK dibandingkan dengan PNS yang statusnya tetap. Masa kerja yang berdasarkan kontrak itulah yang memudahkan untuk memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja jika memang kondisi mengharuskan adanya PHK. PHK bisa terjadi kepada PPPK jika daerah harus menurunkan porsi belanja pegawai agar sesuai aturan 30%, karena opsi yang paling mudah secara birokrasi adalah membatasi atau tidak memperpanjang kontrak PPPK. Terlihat bahwa keputusan yang terjadi sangat merugikan rakyat jika hal itu dilaksanakan.
Terlepas dari apakah isu PHK terhadap 9.000 PPPK di Pemprov NTT maupun PHK PPPK di daerah lain akan terjadi atau tidak, yang perlu kita cermati adalah keadaan anggaran belanja negara yang mengalami defisit sehingga mengharuskan melakukan penghematan anggaran belanja pusat/daerah tidak seharusnya mengorbankan kesejahteraan rakyat. Negara bisa melakukan penghematan dengan solusi lain, seperti:
• reformasi belanja birokrasi yang tidak produktif;
• menekan korupsi dan mengurangi kebocoran anggaran;
• penataan ulang tunjangan pejabat tinggi;
• mengurangi proyek yang kurang prioritas.
Apalagi pemerintahan Presiden Prabowo mengakui bahwa penghematan anggaran belanja negara terjadi akibat dampak dari kebocoran anggaran sebesar 30%, maka sungguh miris jika rakyat harus menjadi korban. Seperti isu PHK terhadap PPPK, dampak yang ditimbulkan bisa meluas, mulai dari pelayanan publik hingga tekanan ekonomi dan politik di daerah.
*Solusi Negara Kapitalis dalam Menghadapi Defisit*
Dalam sistem kapitalisme, suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah sering kali mengorbankan kepentingan rakyat. Rakyat yang seharusnya dilindungi justru harus menanggung kerugian. Padahal, situasi APBN mengalami defisit akibat kelalaian negara sendiri karena tidak bisa mengatur dan mengelola keuangan negara dengan baik dan benar. Kurangnya pengawasan yang ketat menyebabkan banyak anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terlalu banyak pengeluaran untuk hal-hal yang sebetulnya tidak terlalu perlu dan mendesak.
Dalam negara kapitalis, ketika terjadi defisit anggaran belanja, biasanya yang dilakukan pemerintah adalah menaikkan pajak, menambah utang negara, mengurangi belanja negara, melakukan privatisasi layanan publik, serta efisiensi atau pengurangan pegawai. Hal inilah yang berdampak tidak baik terhadap kepentingan dan kesejahteraan rakyat karena akan berdampak langsung kepada rakyat, seperti kenaikan beban pajak, kenaikan harga layanan publik, pengurangan subsidi, penghematan anggaran pendidikan dan kesehatan, serta ancaman PHK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, banyak analis menilai bahwa prioritas negara kapitalis sering lebih fokus pada stabilitas fiskal daripada pemenuhan kebutuhan rakyat. Dalam kapitalisme, sebagian fungsi kesejahteraan diserahkan kepada pasar.
*Konsep Ri’ayah dalam Islam*
Dalam sistem Khilafah Islamiah, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi sebagai pengurus langsung urusan rakyat (ri’ayah). Artinya, negara wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Prinsip ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw.:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Negara menjamin kebutuhan pokok rakyat dan wajib memastikan setiap individu mendapatkan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab ini hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
Selain kebutuhan dasar, dalam Khilafah Islamiah negara juga bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja yang luas. Negara berkewajiban menciptakan sistem ekonomi yang membuka peluang kerja seluas-luasnya, misalnya dengan pengelolaan sumber daya alam, pembangunan sektor riil, dan distribusi ekonomi yang adil.
Dalam Islam, pekerja harus mendapatkan upah yang adil dan tidak boleh dizalimi. Nabi saw. juga menegaskan agar pekerja diberi upah sebelum kering keringatnya. Oleh karena itu, Khilafah akan menjamin upah atau penghasilan yang layak.
Negara harus memastikan tidak ada rakyat yang terlantar melalui kebijakan ekonomi, distribusi harta, dan sistem jaminan sosial.
*Sumber Pemasukan Negara*
Sistem Kapitalisme
Negara bebas menentukan sumber pemasukan, seperti:
• pajak penghasilan;
• pajak konsumsi;
• pajak perusahaan;
• utang negara;
• privatisasi aset negara.
Pajak menjadi sumber utama bagi sebagian besar negara kapitalis.
Sistem Islam
Sumber pemasukan sudah ditentukan secara syariah, seperti zakat, kharaj, jizyah, fai dan ganimah, serta hasil sumber daya alam milik umum.
Sumber ini masuk ke lembaga keuangan negara yang dikenal sebagai baitulmal, yang memiliki pencatatan dan pembagian pos dana yang jelas. Setiap sumber pemasukan memiliki pos penggunaan tertentu, misalnya:
• zakat hanya untuk delapan golongan penerima;
• kharaj untuk kebutuhan administrasi dan pembangunan;
• jizyah untuk keamanan dan pelayanan negara.
Dengan pemisahan ini, anggaran menjadi lebih terkontrol dan transparan sehingga risiko defisit lebih kecil.
Dalam sistem Islam, sumber daya alam strategis seperti air, energi, dan tambang besar dianggap sebagai kepemilikan umum sehingga tidak boleh dimonopoli individu atau perusahaan. Prinsip ini merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.
Pendapatan dari pengelolaan ini masuk ke kas negara dan menjadi sumber pendapatan besar tanpa harus membebani rakyat dengan pajak tinggi.
*Kesimpulan*
Dalam negara dengan sistem kapitalisme, negara belum sepenuhnya menjalankan fungsi pengurusan kesejahteraan rakyat, terutama ketika kebijakan penghematan anggaran justru berdampak pada layanan publik atau kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam kerangka kapitalisme sendiri, kebijakan tersebut dianggap sebagai cara menjaga stabilitas ekonomi dan keberlanjutan fiskal negara.
Berbeda dengan negara dengan sistem Islam atau Khilafah Islamiah, anggaran negara berorientasi pada pelayanan masyarakat (ri’ayah) karena dalam sistem Islam, mengelola anggaran negara adalah amanah untuk mengurus kesejahteraan rakyat, bukan sekadar alat mengatur ekonomi atau kepentingan politik penguasa.
Jika negara dalam Khilafah mengalami kekurangan dana untuk membayar gaji pegawai, langkahnya adalah menggunakan pos lain dalam baitulmal, mengoptimalkan hasil kepemilikan umum (SDA), serta menarik dharibah dari Muslim yang mampu jika sangat darurat. Negara tidak mengorbankan pegawai atau melakukan PHK massal hanya karena defisit anggaran. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Pratiwi Sulistiowati, S.Kom.
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3













