Tinta Media – Ironis, satu kata untuk menggambarkan betapa gagalnya negara
ini menyelesaikan kasus HIV/AIDS.
Meski diklaim bahwa angka penularan telah menurun, tetapi
fakta yang terjadi sangat mengerikan.
Koordinator Lapangan Grapiks, Vika Nurdian menyatakan bahwa
belakangan angka penularan HIV/AIDS lebih banyak dari LSL (laki seks laki)
dibandingkan dengan pengguna narkoba, jarum suntik, dan lainnya. Tahun 2023
lalu, terdapat 346 kasus dan sekarang ini (hingga Mei) 135 kasus telah terjadi.
Secara detail, di tahun 2023 dari 346 kasus terjadi ditemukan 328 akibat LSL, 8
waria, dan 10 pengguna jarum suntik. Memasuki tahun berikutnya hingga Mei 2024,
130 akibat LSL, 3 waria, dan dua pengguna narkoba jarum suntik.
(Jabar.Tribunnews.com, Rabu, 05/06/2024).
Namun, persoalannya bukan hanya sekadar menurunkan angka penularan
saja, tetapi bagaimana memutus rantai sehingga tidak ada lagi kasus HIV/AIDS di
negeri ini.
Penyimpangan seksual hingga merebaknya HIV/AIDS tidak
semata-mata dikarenakan aktivitas yang dilakukan para pelaku atau korban itu
sendiri. Sejatinya, pemerintah dengan posisi tertinggi bisa membuat aturan dan
langkah paling praktis untuk memutus rantai HIV/AIDS.
Jika melihat realitas saat ini, justru peran negara
dilakukan ketika korban telah berjatuhan. Solusi yang diusung pun sebatas
solusi dedaunan yang jika terlihat layu atau sudah mengering, bahkan busuk
nanti tinggal dicopot atau digunting.
Padahal, akar masalahnya telah jelas di hadapan mata
telanjang, yaitu hubungan seksual di luar pernikahan, bahkan di luar naluri
alamiahnya. Namun, nyatanya sekarang, atas dasar HAM, orang-orang yang berusaha
menjaga diri pun tetap bisa menjadi korban HIV/AIDS.
Terpaparnya para korban dengan HIV/AIDS mayoritas karena
LSL. Kemudian, langkah yang diambil berikutnya adalah sebatas edukasi. Itu pun
dilakukan oleh lembaga masyarakat, tidak secara langsung di-handle oleh
pemerintah.
Maka, tidak heran jika kasus terus berulang, bahkan bisa
jadi membengkak di akhir tahun. Demikian sistem sekuler bekerja. Sistem ini
tidak pernah memberikan solusi tuntas karna standar yang dibangunnya tidak
jelas. Seperti standar HAM, ketika kasus terjadi dan para pelaku membela dengan
HAM, maka bisa saja kasus selesai. Sedangkan perilaku penyimpangan seksual itu
bisa menular dikarenakan berbagai macam faktor. Salah satunya adalah trauma
yang didapat oleh pihak korban itu sendiri.
Tidakkah cukup apa yang terjadi saat ini menjadi bukti bahwa
hukum yang berlaku tidak bisa memberikan efek jera terhadap kejahatan yang
dilakukan. Bukankah ini juga menjadi pecutan bahwa manusia telah terlalu jauh
dari fitrahnya?
Dalam hukum Islam, perilaku penyimpangan seksual dan zina
akan diberikan hukuman yang bisa membuat pelaku jera. Dari sini, masyarakat
akan takut ketika terbersit ingin melakukannya.
Bukan hanya itu, Khalifah akan melakukan banyak upaya
perlindungan atas masyarakat agar mereka tidak terjerumus pada hal-hal yang
tidak berfaedah tersebut.
Khalifah pasti akan memberikan batasan-batasan yang jelas
hingga masyarakat terlindungi dari segala hal yang berkaitan dengan keharaman
tersebut. Ini semua karena Khalifah menjadikan UU yang berlaku ialah Al-Qur’an
dan Sunnah. Artinya, segala hukum akan digali dari keduanya sehingga masyarakat
akan terlindungi dari bahaya yang mengerikan tersebut. Waullahu’alam.
Oleh: D. Nursani, Muslimah Peduli Generasi
![]()
Views: 13




