Tinta Media – Peristiwa longsor sampah di TPST Bantar Gebang tidak layak dianggap sekadar kecelakaan. Ini adalah bukti nyata kegagalan negara dalam mengelola sampah secara aman dan bertanggung jawab. Ketika tumpukan sampah dibiarkan menggunung tanpa sistem pengolahan yang benar, sesungguhnya negara sedang membiarkan potensi bencana tumbuh—siap merenggut nyawa kapan saja.
Laporan BBC News pada 10 Maret 2026 menegaskan bahwa insiden longsor di kawasan pengelolaan sampah erat kaitannya dengan buruknya sistem serta minimnya standar keselamatan. Fakta ini memperjelas bahwa penyebab utama bukanlah faktor alam semata, melainkan kelalaian manusia dan lemahnya peran negara dalam mengatur serta mengawasi pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Jika ditelusuri alurnya, persoalan ini sangat terang. Sampah dari rumah tangga pada awalnya tidak memiliki nilai ekonomi. Namun, ketika berpindah ke tangan pemulung, sampah mulai bernilai. Di sinilah ketimpangan bermula. Pemulung menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar—bekerja di tengah gunungan sampah yang labil, tanpa perlindungan memadai, tanpa jaminan keselamatan, bahkan tanpa kepastian hidup yang layak.
Setelah itu, sampah bergerak ke pengepul dan industri daur ulang. Nilai ekonomi meningkat tajam, tetapi risiko justru berpindah menjauh. Industri memperoleh bahan baku murah, biaya produksi ditekan, dan keuntungan besar diraih. Sementara itu, sisa sampah yang tidak terpakai tetap dibuang ke tempat pembuangan akhir dan ditumpuk tanpa pengelolaan yang aman hingga menjelma menjadi “gunung maut”.
Kondisi ini sangat berbahaya. Gunungan sampah yang terlalu tinggi dan tidak dikelola dengan sistem yang benar berpotensi longsor sewaktu-waktu. Selain itu, gas metana yang dihasilkan dari pembusukan juga dapat memicu ledakan. Ketika bencana terjadi, yang menjadi korban adalah pemulung, pekerja lapangan, dan masyarakat sekitar. Mereka yang paling lemah justru menjadi pihak yang menanggung akibat paling fatal.
Di sinilah tampak jelas ketidakadilan yang terjadi. Rakyat kecil hidup dalam ancaman setiap hari, sementara pihak yang memiliki modal menikmati keuntungan dalam kondisi aman. Lebih memprihatinkan lagi, negara tidak hadir secara tegas untuk menghentikan keadaan ini. Pengawasan lemah, standar keselamatan diabaikan, dan perlindungan terhadap nyawa manusia seolah bukan prioritas utama.
Seharusnya, negara mengambil peran penuh dalam pengelolaan sampah. Persoalan ini tidak boleh diserahkan pada mekanisme bisnis semata karena menyangkut keselamatan publik. Negara wajib memastikan setiap tahapan berjalan aman, mulai dari sumber sampah di rumah tangga hingga proses pengolahan akhir.
Langkah konkret sebenarnya telah jelas. Pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari rumah. Sistem pengangkutan harus tertib dan tidak mencampur kembali jenis sampah. Pengolahan berbasis masyarakat seperti TPS3R perlu diperkuat agar sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik didaur ulang. Dengan cara ini, volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara signifikan.
Namun, yang paling krusial adalah perubahan cara pengelolaan tempat pembuangan akhir. Sampah tidak boleh lagi ditumpuk secara sembarangan. Harus diterapkan sistem sanitary landfill yang aman, dilengkapi pengelolaan gas metana dan limbah cair (lindi). Ketinggian tumpukan harus dibatasi, struktur diperkuat, serta dipasang alat pemantau untuk mendeteksi potensi longsor sejak dini.
Selain itu, negara wajib memberikan perlindungan kepada para pemulung. Mereka tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa kepastian dan perlindungan. Sudah saatnya mereka diakui sebagai bagian dari sistem resmi, dilengkapi alat keselamatan, serta mendapatkan jaminan hidup yang layak. Tidak boleh ada lagi manusia yang mempertaruhkan nyawanya hanya demi bertahan hidup.
Masalahnya, berbagai solusi ini sulit terwujud dan tidak akan pernah terwujud selama negara masih berpijak pada sistem yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Ketika biaya ditekan seminimal mungkin, maka aspek keselamatan akan selalu dikorbankan. Akibatnya, risiko terus dialihkan kepada rakyat kecil yang tidak memiliki pilihan.
Di sinilah pentingnya perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem pengelolaan. Dalam penerapan syariah dan Khilafah, negara memikul tanggung jawab penuh atas urusan rakyat. Keselamatan jiwa menjadi hukum utama yang tidak boleh dilanggar. Negara tidak diperbolehkan menyerahkan pengelolaan sektor berbahaya kepada pihak yang semata-mata mengejar keuntungan.
Dalam sistem ini, pengelolaan sampah diposisikan sebagai layanan publik, bukan ladang bisnis. Negara akan memastikan penggunaan teknologi terbaik, penerapan standar keselamatan tanpa kompromi, serta pengawasan yang ketat dan berkelanjutan. Setiap potensi bahaya dicegah sejak awal, bukan dibiarkan hingga menimbulkan korban.
Lebih dari itu, mekanisme kontrol dalam sistem ini memastikan tidak ada kelalaian yang dibiarkan. Tanggung jawab berada langsung di tangan negara sehingga tidak ada ruang untuk saling lempar kesalahan ketika terjadi bencana.
Sungguh, tragedi longsor sampah bukanlah sesuatu yang tidak bisa dicegah. Peristiwa ini terjadi karena kesalahan sistem dan kelalaian dalam pengelolaan. Selama negara tidak menjalankan perannya secara penuh dan tetap mengutamakan keuntungan dibandingkan keselamatan, maka korban akan terus berjatuhan. Perubahan hanya dapat terwujud jika negara kembali pada fungsi utamanya: melindungi rakyat dengan aturan yang tegas dan berorientasi pada keselamatan manusia, sebagaimana diatur dalam syariah dan diterapkan secara menyeluruh dalam Khilafah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban
![]()
Views: 2





